BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kebijakan
publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus
oleh Pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam
masyarakat agar mereka dapat hidup, serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan
secara luas. kebijakan
publik sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok atau
pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, dengan ancaman dan
peluang yang ada. Kebijakan yang diusulkan tersebut ditujukan untuk memanfaatkan
potensi sekaligus mengatasi hambatan yang ada dalam rangka mencapai tujuan
tertentu.
Ripley dan Franklin (dalam Winarno,
2014: 148) menyatakan bahwa implementasi adalah apa yang terjadi setelah
undang-undang ditetapkan yang memberikan otoritas program, kebijakan,
keuntungan (benefit), atau suatu jenis keluaran yang nyata (tangible
output). Implementasi mencakup tindakan-tindakan oleh sebagai aktor, khususnya
para birokrat yang dimaksudkan untuk membuat program berjalan. Selanjutnya
perlu kita ketahui juga bahwa, kebijakan itu perlu juga direvisi jika kebijakan
tersebut kurang tepat dilaksanakan.
Revisi Kebijakan
diperlukan karena kebijakan itu hidup, sebab ada pada masyarakat yang hidup. Perubahan
atau perbaikan dilakukan untuk adaptasi dan antisipasi. Proses revisi kebijakan
dapat dipahami sebagi bagian sebangun dengan proses perumusan kebijakan. Perbedaannya,
revisi kebijakan harus dimulai dari evaluasi kebijakan. Revisi kebijakan perlu di dalam
masyarakat yang dinamis. Oleh sebab itu, pada kondisi tertentu, diperlukan
perubahan kebijakan yang ada dalam rangka untuk adaptasi terhadap perubahan isu
kebijakan yang muncul atau perlu diatur kembali, dan dalam rangka antisipasi
terhadap isu kebijakan di masa depan. Proses revisi kebijakan merupakan
gabungan antara evaluasi kebijakan dan formulasi kebijakan.
1.2 Rumusan
Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat diambilpada penjelasan
diatas adalah :
1. Apa yang dimaksud dengan revisi
kebijakan ?
2. Apa manfaat dari merevisi suatu
kebijakan ?
3. Apa saja langkah-langkah dari revisi
kebijakan ?
4. Sebutkan satu contoh isu kebijakan
yang direvisi karena tidak sesuai ?
1.3 Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan ini yaitu diantaranya :
1. Ingin mengetahui apa yang dimaksud
dengan revisi kebijakan itu.
2. Ingin mengetahui manfaat dalam
merevisi kebijakan
3. Ingin mengetahui apa saja langkah
dalam merevisi kebijakan publik.
4. Ingin mengenal kasus yang terjadi
sehingga harus di revisi suatu kebijakan.
1.4 Manfaat
Adapun manfaat yang didapat dari hasil penelitian dan
penulisan ini yaitu :
1. Dapat mengetahui mengenai suatu
revisi kebijakan.
2. Dapat bermanfaat bagi ilmu
pengetahuan tentang merevisi kebijakan
3. Dapat bermanfaat bagi peneliti yang
mengambil judul yang sama dengan merevisi kebijakan.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Revisi Kebijakan
Revisi adalah kegiatan
menyempurnakan suatu standar sesuai dengan kebutuhan. Revisi adalah kegiatan
pemeriksaan atau peninjauan kembali yang bertujuan untuk perbaikan. Sedangkan
revisi dalam buku adalah suatu tahapan pasca penulisan, dimana seseorang
meneliti ulang dan mengkaji secara lebih mendalam tentang tulisannya, apakah
ada kesalahan atau tidak. Revisi kebijakan adalah untuk mengetahui apakah
proses pelaksanaan telah sesuai dengan rencana atau standard yang ditetapkan.
Grindle dan
Thomas (1980) Proses revisi kebijakan dapat dipahami sebagai bagian sebangun dengan
proses perumusan kebijakan. Perbedaanya revisi kebijakan harus dimulai dari
evaluasi kebijakan. Terdapat perbedaan tipis antara evaluasi kebijakan dan
analisis kebijakan, namun demikian terdapat satu perbedaan pokok yaitu analisis
kebijakan biasanya diperuntukkan bagi lingkungan pengambil kebijakan untuk
tujuan formulasi atau penyempurnaan kebijakan, sementara evaluasi dapat
dilakukan oleh internal ataupun eksternal pengambil kebijakan. Evaluasi
kebijakan yang baik harus mempunyai beberapa syarat pokok yaitu tujuannya
menemukan hal-hal yang strategis untuk meningkatkan kinerja kebijakan. Setiap
evaluasi kebijakan menghasilkan kesimpulan, apakah kebijakan dihentikan ataukah
akan dilanjutkan jika dilanjutkan, apakah tetap akan direvisi. Yang
bersangkutan harus mampu mengambil jarak dari pembuat kebijakan dan target
kebijakan. Proses evaluasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara metodologi
yaitu sebagai berikut:
a. panduan
pokok evaluasi kebijakan
Evaluator haruslah individu atau lembaga
yang mempuyai karakter profesioal, dalam arti menguasai kecakapan keilmuan, metodologi
dan dalam beretika evaluasi dilaksanakan tidak dalam suasana permusuhan atau
kebencian.
b. Model
sederhana evaluasi kebijakan
Kesesuian dengan metode implementasi, kesesuain
dengan tujuan, evaluasi, kesesuain dengan kompetisi, kesesuain dengan
sumberdaya yang ada, kesesuain dengan lingkungam evaluasi, evaluator
implementasi kebijakan.
Revisi kebijakan diperlukan karena kebijakan
itu hidup, sebab ada pada masyarakat yang hidup. Perubahan atau perbaikan
dilakukan untuk adaptasi dan antisipasi. Proses revisi kebijakan dapat dipahami
sebagi bagian sebangun dengan proses perumusan kebijakan. Perbedaanya, revisi
kebijakan harus dimulai dari evaluasi kebijakan.
2.2 Manfaat Revisi
Adapun manfaat dari
merevisi suatu kebijakan adalah sebagai berikut :
1. Dengan
merevisi kebijakan berarti sudah memperbaiki suatu masalah kebijakan itu
sendiri
2. Suatu
kebijakan akan semakin bagus dan efektif untuk dilaksanakan kembali
3. Merevisi
kebijakan dapat memperbaiki masalah yang awalnya terjadi ketika di
implementasikan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan publik.
Tentu
perlunya revisi dalam kebijakan publik, karena hal ini untuk melihat kembali
proses dan pelaksanaan kebijakan publik ini. Dalam revisi juga adanya evaluasi
implementasi dilibatkan dalam dampak jangka pendek akibat proses implementasi
tersebut, dan biasanya bersifat deskriptif kualitatif.
2.3 Proses dan Langkah-Langkah Revisi
Kebijakan Publik
A.
Langkah-Langkah Revisi Kebijakan
Adapun langkah-langkah revisi
kebijakan publik yaitu sebagai berikut:
·
Penetapan perlunya revisi suatu
kebijakan, penetapan dilakukan oleh pejabat publik yang terkait apabila
terdapat kebutuhan yang kuat untuk melakukan revisi dari suatu kebijakan
publik,baik yang berasal dari masyarakat maupun dari pemerintah.
·
Pembentukan tim Evaluasi kebijakan
yang merangkap tim revisi,maksimal dalam
tujuh hari kerja.
·
Proses evaluasi kebijakan (lihat tentang
evaluasi kebijakan maksimal 6 bulan)
·
Forum publik I(Para pakar kebijakan dan
pakar yang berkenaan demgan masalah terkait) maksimal dua kali dalam waktu
paling lama 15 hari.
·
Forum publik II(Instansi pemerintah di
luar lembaga pemerintahan yang merumuskan kebijakan tersebut)maksimum 2 kali
dalam waktu paling lama 15 hari,
·
Forum publik III (Mereka yang memperoleh
impact secara langsung paling banyak diselenggarakan 2 kali dalam waktu paing
lama 15 hari.
·
Formulasi draft 1 maksimal 5 hari kerja.
·
Diskusi kelompok terfokus atau FGD draft
1 dilaksanakan paling banyak 2 kali dalam jangka waktu maksimal 15 hari.
·
Formulasi draf 2 (Draft Final)dilaksanakan
maksimal 5 hari kerja.
·
Pengesahan ( Untuk kebijakan yang
bersifat bukan undang-undang) oleh pejabat publik yang berwenang atau
dilanjutkan ke proses legilasi (untuk kebijakan yang bersifat undang-undang).
Revisi kebijakan dapat dilaksanakan maksimal Sembilan (9)
bulan, sebagai pedoman maka batasan waktu disini bersifat acuan dasar atau
koridor, dan disesuaikan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan revisi kebujakan. Namun
demikian apabila dapat dilakukan dan memenuhi kriteria maksimal sembilan bulan,
dapat dinilai sebagai produk yang efisien dan efektif secara proses, sejauh
mana upaya revisi dapat menjamin manfaat kebijakan yang penting efektif dapat
dijalankan dan bermanfaat. Revisi kebijakan juga dilakukan dari tahapan proses
kebijakan publik yaitu:
1. Isu
kebijakan(Agenda Pemerintah)
2. Formulasi
kebijakan
3. Implementasi
kebijakan
4. Evaluasi
kinerja kebijakan
5. Revisi
kebijakan
B. Proses Revisi Kebijakan
Proses terakhir dari
rangkaian pembuatan kebijakan publik adalah proses revisi kebijakan. Proses ini
adalah tindakan lanjutan dari evaluasi kebijakan. Jika dalam proses evaluasi
kebijakan diperoleh kesimpulan bahwa suatu kebijakan tetap dilaksanakan namun
hal tersebut perlu perbaikan maka revisi kebijakan adalah jalanya. Jika hasil
dari evaluasi adalah tetap dijalankan tanpa revisi maka proses ini tidak
dijalani, itulah kenapa proses ini tidak mutlak ada pada setiap kebijakan
publik , proses ini bersifat fleksibel dalam rangkaian proses kebijakan publik.
Proses kerja revisi
kebijakan juga tidak jauh berbeda dengan perumusan kebijakan, sama rumitnya, namun
perbedaan ada pada perulaan suatu kebijakan diproses, pada proses ini dimulai
dengan evaluasi kebijakan, jadi ini hanya bersifat memperbaiki masalah dan
mempelajari kembali suatu masalah kebijakan publik. Dengan adanya revisi
diharapkan suatu kebijakan dapat bekerja lebih efektif daripada sebelum
direvisi. Proses revisi juga tidak kalah rumit panjangya dengan proses awal
pembuatan kebijakan. Proses revisi dilalui dari tahapan evaluasi kebijakan,
penyiapan, pra kebijakan, proses publik, perumusan kebijakan, dan penetapan
kebijakan.
Selain itu juga ada konsekuensi dari revisi kebijakan publik ini adalah
:
- Bila
diterapkan ada isu lamanya waktu dalam menyusun kebijakan, dan yang penting
dapat dipertanggugjawabkan/kredibel, yang penting cepat/tidak time consuming, serta
yang penting efektif dapat dijalankan dan bermanfaat.
- Bila
lama penyusunan ditoleransikan harus ada pembatasan domain kebijakan.
2.4 Contoh Isu Kebijakan Yang Direvisi Karena
Tidak Sesuai
Pada 2014 ada dua kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf
Kalla (JK) yang direvisi yaitu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM)
bersubsidi ketika harga dunia justru anjlok. Kebijakan kedua pada 2014 yang
direvisi adalah larangan bagi kementerian dan lembaga menggelar rapat di hotel.
Pada 2015 pun ada dua kebijakan yang direvisi yaitu uang muka kendaraan dinas
dan mobil dinas yang dipakai mudik. Sedangkan pada 2016 yaitu pembelian Heli AW
101 dan pada 2017 adalah saldo Rp25 juta untuk pembuatan paspor. Dengan revisi
atau pencabutan beberapa kebijakan tersebut, pemerintah memang bisa dianggap
menangkap keresahan banyak kalangan, terutama rakyat. Artinya, pemerintah juga
tidak keras kepala untuk memaksakan sebuah kebijakan yang memang memberatkan
masyarakat.
Sedangkan di sisi lain, revisi atau pencabutan yang sering terjadi
menunjukkan ada sistem yang salah dalam pemerintah. Kementerian ataupun
kepresidenan kurang matang dalam mengeluarkan kebijakan. Tentu pemerintah juga
tidak mau dicap asal-asalan dalam mengeluarkan kebijakan. Cara-cara seperti ini
tentu akan menurunkan kredibilitas pemerintah karena tidak cakap dalam
menjalankan sistem good governance. Kebijakan maju-mundur layaknya tari
poco-poco tentu bukan menunjukkan pemerintahan yang kredibel. Pemerintah
sepertinya grasa-grusu dalam mengeluarkan sebuah kebijakan.
Semestinya
pemerintah, baik di kementerian, lembaga, ataupun kepresidenan, bisa melakukan
assessment yang matang tentang sebuah rancangan kebijakan. Analisis mendalam
kondisi eksternal dan internal harus diteliti detail sebelum sebuah kebijakan
akan dikeluarkan. Proses diskusi dengan pihak-pihak terkait juga akan membuat
pemerintah semakin yakin dengan sebuah kebijakan yang akan diterbitkan. Jadi,
penerbitan kebijakan bukan sekadar modal cepat, melainkan harus lebih
menguatkan ketepatan. Karena fokus pada ketepatan, pemerintah harus lebih
teliti dalam melakukan analisis atau assessment. Dampaknya akan kembali lagi
pada kebijakan yang harus direvisi atau dicabut.
Selain
itu, pemerintah juga harus mengedepankan kepentingan masyarakat dalam
mengeluarkan kebijakan. Jangan nanti sebuah kebijakan hanya untuk kepentingan
kelompok tertentu dan hanya berlaku untuk kepentingan sesaat. Sifat kebijakan
yang dikeluarkan adalah fokus kepada masyarakat dan berjangka panjang serta
fleksibel dengan perkembangan zaman.
BAB
III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Revisi adalah kegiatan menyempurnakan
suatu standar sesuai dengan kebutuhan. Revisi adalah kegiatan pemeriksaan atau
peninjauan kembali yang bertujuan untuk perbaikan. Sedangkan revisi dalam buku
adalah suatu tahapan pasca penulisan, dimana seseorang meneliti ulang dan
mengkaji secara lebih mendalam tentang tulisannya, apakah ada kesalahan atau
tidak. . Proses ini adalah tindakan lanjutan dari evaluasi kebijakan. Jika
dalam proses evaluasi kebijakan diperoleh kesimpulan bahwa suatu kebijakan
tetap dilaksanakan namun hal tersebut perlu perbaikan maka revisi kebijakan
adalah jalannya.
Tentu perlunya revisi dalam kebijakan publik, karena hal ini untuk
melihat kembali proses dan pelaksanaan kebijakan publik ini. Dalam revisi juga
adanya evaluasi implementasi dilibatkan dalam dampak jangka pendek akibat
proses implementasi tersebut, dan biasanya bersifat deskriptif kualitatif. Jadi
kebijakan yang tidak sesuai untuk dilaksanakan maka, bisa untuk direvisi
kembali, agar suatu pelaksanaan kedepannya bisa berjalan dengan baik tanpa ada
masalah yang terjadi.
3.2 saran
jika bisa pemerintah lebih
menerapkan kebijakan-kebijakan yang pelaksanaannya jelas dan berkomitmen
terhadap kemajuan masyarakat. Hal ini karena dapat mensejahterakan masyarakat
kedepannya. Dan kebijakan yang dibuat sebisanya kebijakan publik yang tidak
perlu lagi direvisi kembali.
DAFTAR
PUSTAKA
ERP software consulting services play a critical role in guiding organizations through the complex process of selecting, implementing, and optimizing Enterprise Resource Planning (ERP) systems. These services offer expert guidance and support across various stages of the ERP lifecycle, from initial planning and assessment to post-implementation support and optimization. ERP software consultants bring specialized expertise and industry knowledge to the table, helping businesses identify their unique requirements, evaluate different ERP solutions, and develop tailored implementation strategies.
ReplyDelete