Monday, July 22, 2019

Revisi Kebijakan Publik, Tujuan dan Manfaat


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
            Kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh Pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas. kebijakan publik sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, dengan ancaman  dan peluang yang ada. Kebijakan yang diusulkan tersebut ditujukan untuk memanfaatkan potensi sekaligus mengatasi hambatan yang ada dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
            Ripley dan Franklin (dalam Winarno, 2014: 148) menyatakan bahwa implementasi adalah apa yang terjadi setelah undang-undang ditetapkan yang memberikan otoritas program, kebijakan, keuntungan (benefit), atau suatu jenis keluaran yang nyata (tangible output). Implementasi mencakup tindakan-tindakan oleh sebagai aktor, khususnya para birokrat yang dimaksudkan untuk membuat program berjalan. Selanjutnya perlu kita ketahui juga bahwa, kebijakan itu perlu juga direvisi jika kebijakan tersebut kurang tepat dilaksanakan.
            Revisi Kebijakan diperlukan karena kebijakan itu hidup, sebab ada pada masyarakat yang hidup. Perubahan atau perbaikan dilakukan untuk adaptasi dan antisipasi. Proses revisi kebijakan dapat dipahami sebagi bagian sebangun dengan proses perumusan kebijakan. Perbedaannya, revisi kebijakan harus dimulai dari evaluasi kebijakan. Revisi kebijakan perlu di dalam masyarakat yang dinamis. Oleh sebab itu, pada kondisi tertentu, diperlukan perubahan kebijakan yang ada dalam rangka untuk adaptasi terhadap perubahan isu kebijakan yang muncul atau perlu diatur kembali, dan dalam rangka antisipasi terhadap isu kebijakan di masa depan. Proses revisi kebijakan merupakan gabungan antara evaluasi kebijakan dan formulasi kebijakan.
1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat diambilpada penjelasan diatas adalah :
1.      Apa yang dimaksud dengan revisi kebijakan ?
2.      Apa manfaat dari merevisi suatu kebijakan ?
3.      Apa saja langkah-langkah dari revisi kebijakan ?
4.      Sebutkan satu contoh isu kebijakan yang direvisi karena tidak sesuai ?

1.3  Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan ini yaitu diantaranya :
1.      Ingin mengetahui apa yang dimaksud dengan revisi kebijakan itu.
2.      Ingin mengetahui manfaat dalam merevisi kebijakan
3.      Ingin mengetahui apa saja langkah dalam merevisi kebijakan publik.
4.      Ingin mengenal kasus yang terjadi sehingga harus di revisi suatu kebijakan.

1.4  Manfaat
Adapun manfaat yang didapat dari hasil penelitian dan penulisan ini yaitu :
1.      Dapat mengetahui mengenai suatu revisi kebijakan.
2.      Dapat bermanfaat bagi ilmu pengetahuan tentang merevisi kebijakan
3.      Dapat bermanfaat bagi peneliti yang mengambil judul yang sama dengan merevisi kebijakan.









BAB II
PEMBAHASAN

  2.1 Pengertian Revisi Kebijakan
        Revisi adalah kegiatan menyempurnakan suatu standar sesuai dengan kebutuhan. Revisi adalah kegiatan pemeriksaan atau peninjauan kembali yang bertujuan untuk perbaikan. Sedangkan revisi dalam buku adalah suatu tahapan pasca penulisan, dimana seseorang meneliti ulang dan mengkaji secara lebih mendalam tentang tulisannya, apakah ada kesalahan atau tidak. Revisi kebijakan adalah untuk mengetahui apakah proses pelaksanaan telah sesuai dengan rencana atau standard yang ditetapkan.
         Grindle dan Thomas (1980) Proses revisi kebijakan dapat dipahami sebagai bagian sebangun dengan proses perumusan kebijakan. Perbedaanya revisi kebijakan harus dimulai dari evaluasi kebijakan. Terdapat perbedaan tipis antara evaluasi kebijakan dan analisis kebijakan, namun demikian terdapat satu perbedaan pokok yaitu analisis kebijakan biasanya diperuntukkan bagi lingkungan pengambil kebijakan untuk tujuan formulasi atau penyempurnaan kebijakan, sementara evaluasi dapat dilakukan oleh internal ataupun eksternal pengambil kebijakan. Evaluasi kebijakan yang baik harus mempunyai beberapa syarat pokok yaitu tujuannya menemukan hal-hal yang strategis untuk meningkatkan kinerja kebijakan. Setiap evaluasi kebijakan menghasilkan kesimpulan, apakah kebijakan dihentikan ataukah akan dilanjutkan jika dilanjutkan, apakah tetap akan direvisi. Yang bersangkutan harus mampu mengambil jarak dari pembuat kebijakan dan target kebijakan. Proses evaluasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara metodologi yaitu sebagai berikut:
a.       panduan pokok evaluasi kebijakan
       Evaluator haruslah individu atau lembaga yang mempuyai karakter profesioal, dalam arti menguasai kecakapan keilmuan, metodologi dan dalam beretika evaluasi dilaksanakan tidak dalam suasana permusuhan atau kebencian.
b.      Model sederhana evaluasi kebijakan
      Kesesuian dengan metode implementasi, kesesuain dengan tujuan, evaluasi, kesesuain dengan kompetisi, kesesuain dengan sumberdaya yang ada, kesesuain dengan lingkungam evaluasi, evaluator implementasi kebijakan.
 Revisi kebijakan diperlukan karena kebijakan itu hidup, sebab ada pada masyarakat yang hidup. Perubahan atau perbaikan dilakukan untuk adaptasi dan antisipasi. Proses revisi kebijakan dapat dipahami sebagi bagian sebangun dengan proses perumusan kebijakan. Perbedaanya, revisi kebijakan harus dimulai dari evaluasi kebijakan.

  2.2 Manfaat Revisi
      Adapun manfaat dari merevisi suatu kebijakan adalah sebagai berikut :
1.      Dengan merevisi kebijakan berarti sudah memperbaiki suatu masalah kebijakan itu sendiri
2.      Suatu kebijakan akan semakin bagus dan efektif untuk dilaksanakan kembali
3.      Merevisi kebijakan dapat memperbaiki masalah yang awalnya terjadi ketika di implementasikan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan publik.
      Tentu perlunya revisi dalam kebijakan publik, karena hal ini untuk melihat kembali proses dan pelaksanaan kebijakan publik ini. Dalam revisi juga adanya evaluasi implementasi dilibatkan dalam dampak jangka pendek akibat proses implementasi tersebut, dan biasanya bersifat deskriptif kualitatif.

  2.3 Proses dan Langkah-Langkah Revisi Kebijakan Publik
   A.  Langkah-Langkah Revisi Kebijakan
         Adapun langkah-langkah revisi kebijakan publik yaitu sebagai berikut:
·                Penetapan perlunya revisi suatu kebijakan, penetapan dilakukan oleh pejabat publik yang terkait apabila terdapat kebutuhan yang kuat untuk melakukan revisi dari suatu kebijakan publik,baik yang berasal dari masyarakat maupun dari pemerintah.
·                Pembentukan tim Evaluasi kebijakan yang  merangkap tim revisi,maksimal dalam tujuh hari kerja.
·                Proses evaluasi kebijakan (lihat tentang evaluasi kebijakan maksimal 6 bulan)
·                Forum publik I(Para pakar kebijakan dan pakar yang berkenaan demgan masalah terkait) maksimal dua kali dalam waktu paling lama 15 hari.
·                Forum publik II(Instansi pemerintah di luar lembaga pemerintahan yang merumuskan kebijakan tersebut)maksimum 2 kali dalam waktu paling lama 15 hari,
·                Forum publik III (Mereka yang memperoleh impact secara langsung paling banyak diselenggarakan 2 kali dalam waktu paing lama 15 hari.
·                Formulasi draft 1 maksimal 5 hari kerja.
·                Diskusi kelompok terfokus atau FGD draft 1 dilaksanakan paling banyak 2 kali dalam jangka waktu maksimal 15 hari.
·                Formulasi draf 2 (Draft Final)dilaksanakan maksimal 5 hari kerja.
·                Pengesahan ( Untuk kebijakan yang bersifat bukan undang-undang) oleh pejabat publik yang berwenang atau dilanjutkan ke proses legilasi (untuk kebijakan yang bersifat undang-undang).
          Revisi kebijakan dapat dilaksanakan maksimal Sembilan (9) bulan, sebagai pedoman maka batasan waktu disini bersifat acuan dasar atau koridor, dan disesuaikan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan revisi kebujakan. Namun demikian apabila dapat dilakukan dan memenuhi kriteria maksimal sembilan bulan, dapat dinilai sebagai produk yang efisien dan efektif secara proses, sejauh mana upaya revisi dapat menjamin manfaat kebijakan yang penting efektif dapat dijalankan dan bermanfaat. Revisi kebijakan juga dilakukan dari tahapan proses kebijakan publik yaitu:
1.      Isu kebijakan(Agenda Pemerintah)
2.      Formulasi kebijakan
3.      Implementasi kebijakan
4.      Evaluasi kinerja kebijakan
5.      Revisi kebijakan

B. Proses Revisi Kebijakan
      Proses terakhir dari rangkaian pembuatan kebijakan publik adalah proses revisi kebijakan. Proses ini adalah tindakan lanjutan dari evaluasi kebijakan. Jika dalam proses evaluasi kebijakan diperoleh kesimpulan bahwa suatu kebijakan tetap dilaksanakan namun hal tersebut perlu perbaikan maka revisi kebijakan adalah jalanya. Jika hasil dari evaluasi adalah tetap dijalankan tanpa revisi maka proses ini tidak dijalani, itulah kenapa proses ini tidak mutlak ada pada setiap kebijakan publik , proses ini bersifat fleksibel dalam rangkaian proses kebijakan publik.
       Proses kerja revisi kebijakan juga tidak jauh berbeda dengan perumusan kebijakan, sama rumitnya, namun perbedaan ada pada perulaan suatu kebijakan diproses, pada proses ini dimulai dengan evaluasi kebijakan, jadi ini hanya bersifat memperbaiki masalah dan mempelajari kembali suatu masalah kebijakan publik. Dengan adanya revisi diharapkan suatu kebijakan dapat bekerja lebih efektif daripada sebelum direvisi. Proses revisi juga tidak kalah rumit panjangya dengan proses awal pembuatan kebijakan. Proses revisi dilalui dari tahapan evaluasi kebijakan, penyiapan, pra kebijakan, proses publik, perumusan kebijakan, dan penetapan kebijakan.
   Selain itu juga ada konsekuensi dari revisi kebijakan publik ini adalah :
-       Bila diterapkan ada isu lamanya waktu dalam menyusun kebijakan, dan yang penting dapat dipertanggugjawabkan/kredibel, yang penting cepat/tidak time consuming, serta yang penting efektif dapat dijalankan dan bermanfaat.
-       Bila lama penyusunan ditoleransikan harus ada pembatasan domain kebijakan.

 2.4 Contoh Isu Kebijakan Yang Direvisi Karena Tidak Sesuai
      Pada 2014 ada dua kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) yang direvisi yaitu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ketika harga dunia justru anjlok. Kebijakan kedua pada 2014 yang direvisi adalah larangan bagi kementerian dan lembaga menggelar rapat di hotel. Pada 2015 pun ada dua kebijakan yang direvisi yaitu uang muka kendaraan dinas dan mobil dinas yang dipakai mudik. Sedangkan pada 2016 yaitu pembelian Heli AW 101 dan pada 2017 adalah saldo Rp25 juta untuk pembuatan paspor. Dengan revisi atau pencabutan beberapa kebijakan tersebut, pemerintah memang bisa dianggap menangkap keresahan banyak kalangan, terutama rakyat. Artinya, pemerintah juga tidak keras kepala untuk memaksakan sebuah kebijakan yang memang memberatkan masyarakat.
       Sedangkan di sisi lain, revisi atau pencabutan yang sering terjadi menunjukkan ada sistem yang salah dalam pemerintah. Kementerian ataupun kepresidenan kurang matang dalam mengeluarkan kebijakan. Tentu pemerintah juga tidak mau dicap asal-asalan dalam mengeluarkan kebijakan. Cara-cara seperti ini tentu akan menurunkan kredibilitas pemerintah karena tidak cakap dalam menjalankan sistem good governance. Kebijakan maju-mundur layaknya tari poco-poco tentu bukan menunjukkan pemerintahan yang kredibel. Pemerintah sepertinya grasa-grusu dalam mengeluarkan sebuah kebijakan.
      Semestinya pemerintah, baik di kementerian, lembaga, ataupun kepresidenan, bisa melakukan assessment yang matang tentang sebuah rancangan kebijakan. Analisis mendalam kondisi eksternal dan internal harus diteliti detail sebelum sebuah kebijakan akan dikeluarkan. Proses diskusi dengan pihak-pihak terkait juga akan membuat pemerintah semakin yakin dengan sebuah kebijakan yang akan diterbitkan. Jadi, penerbitan kebijakan bukan sekadar modal cepat, melainkan harus lebih menguatkan ketepatan. Karena fokus pada ketepatan, pemerintah harus lebih teliti dalam melakukan analisis atau assessment. Dampaknya akan kembali lagi pada kebijakan yang harus direvisi atau dicabut.
      Selain itu, pemerintah juga harus mengedepankan kepentingan masyarakat dalam mengeluarkan kebijakan. Jangan nanti sebuah kebijakan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu dan hanya berlaku untuk kepentingan sesaat. Sifat kebijakan yang dikeluarkan adalah fokus kepada masyarakat dan berjangka panjang serta fleksibel dengan perkembangan zaman.
























                                                              BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Revisi adalah kegiatan menyempurnakan suatu standar sesuai dengan kebutuhan. Revisi adalah kegiatan pemeriksaan atau peninjauan kembali yang bertujuan untuk perbaikan. Sedangkan revisi dalam buku adalah suatu tahapan pasca penulisan, dimana seseorang meneliti ulang dan mengkaji secara lebih mendalam tentang tulisannya, apakah ada kesalahan atau tidak. . Proses ini adalah tindakan lanjutan dari evaluasi kebijakan. Jika dalam proses evaluasi kebijakan diperoleh kesimpulan bahwa suatu kebijakan tetap dilaksanakan namun hal tersebut perlu perbaikan maka revisi kebijakan adalah jalannya.
      Tentu perlunya revisi dalam kebijakan publik, karena hal ini untuk melihat kembali proses dan pelaksanaan kebijakan publik ini. Dalam revisi juga adanya evaluasi implementasi dilibatkan dalam dampak jangka pendek akibat proses implementasi tersebut, dan biasanya bersifat deskriptif kualitatif. Jadi kebijakan yang tidak sesuai untuk dilaksanakan maka, bisa untuk direvisi kembali, agar suatu pelaksanaan kedepannya bisa berjalan dengan baik tanpa ada masalah yang terjadi.

3.2  saran
jika bisa pemerintah lebih menerapkan kebijakan-kebijakan yang pelaksanaannya jelas dan berkomitmen terhadap kemajuan masyarakat. Hal ini karena dapat mensejahterakan masyarakat kedepannya. Dan kebijakan yang dibuat sebisanya kebijakan publik yang tidak perlu lagi direvisi kembali.






DAFTAR PUSTAKA

                                                                                                                          

1 comment:

  1. ERP software consulting services play a critical role in guiding organizations through the complex process of selecting, implementing, and optimizing Enterprise Resource Planning (ERP) systems. These services offer expert guidance and support across various stages of the ERP lifecycle, from initial planning and assessment to post-implementation support and optimization. ERP software consultants bring specialized expertise and industry knowledge to the table, helping businesses identify their unique requirements, evaluate different ERP solutions, and develop tailored implementation strategies.

    ReplyDelete