A.
Latar Belakang Masalah
Menurut
Etzioni-Havely (dalam Savirani:2005) birokrasi adalah organisasi hirarkis
pemerintah yang ditunjuk untuk menjalankan tugas melayani kepentingan umum.
Ciri khas yang melekat dalam tubuh birokrasi adalah bentuk organisasi yang
berjenjang, rekrutmen berdasarkan keahlian, dan bersifat impersonal. Birokrasi
juga merupakan unit yang secara perlahan mengalami penguatan, independen, dan
kuat. Penguasaan berbagai sumber daya oleh birokrasi menjadikan birokrasi
menjadi kekuatan besar yang dimiliki oleh negara. Sementara birokrasi adalah
sebuah institusi yang mapan dengan segala sumber dayanya, namun pada lain sisi
sistem kenegaraan mensyaratkan politik masuk sebagai aktor yang mengepalai
birokrasi melalui mekanisme politik formal. Oleh karena itu, birokrasi pemerintah
tidak bisa dilepaskan dari kegiatan politik. Pada setiap gugusan masyarakat
yang membentuk tata pemerintahan formal, tidak bisa dilepaskan dari aspek
politik.
Pada
gilirannya, birokrasi mau tidak mau harus rela dikepalai oleh mereka yang
umumnya bukan berasal dari kalangan birokrasi. Artinya, kepentingan politik
dengan sendirnya akan turut bermain dalam sistem penyelenggaraan pemerintah.
Persoalan yang mengemuka adalah mampukah kepala daerah memberikan peluang
kepada birokrasi yang dipimpinya dengan arif untuk tetap mengikuti kaidah
demokrasi yang normatif.
A.
Birokrasi
1. Pengertian
Birokrasi
Jika dilihat
dari segi bahasa, birokrasi terdiri dari dua kata yaitu biro yang
artinya meja dan krasi yang artinya kekuasaan. Birokrasi memiliki dua
elemen utama yang dapat membentuk pengertian, yaitu peraturan atau norma formal
dan hirarki. Jadi, dapat dikatakan pengertian birokrasi adalah kekuasaan yang
bersifat formal yang didasarkan pada peraturan atau undang-undang dan
prinsip-prinsip ideal bekerjanya suatu organisasi. Secara etimologi birokrasi
berasal dari istilah “buralist” yang dikembangkan oleh Reineer von Stein pada
1821, kemudian menjadi “bureaucracy” yang akhir-akhir ini ditandai dengan cara-cara
kerja yang rasional, impersonal dan leglistik (Thoha, 1995 dalam Hariyoso,
2002). Birokrasi dapat dirujuk kepada empat pengertian yaitu,
·
Birokrasi dapat diartikan sebagai
kelompok pranata atau lembaga tertentu.
·
Birokrasi dapat diartikan sebagai suatu
metoda untuk mengalokasikan sumber daya dalam suatu organisasi.
·
“Kebiroan” atau mutu yang membedakan
antara birokrasi dengan jenis organisasi lain. (Downs, 1967 dalam Thoha, 2003)
·
Kelompok orang yang digaji yang
berfungsi dalam pemerintahan. (Castle, Suyatno, Nurhadiantomo, 1983)
Birokrasi
Ideal Menurut Weber
Max Weber sebagai bapak birokrasi
mengatakan bahwa birokrasi menjadi elemen penting yang menghubungkan ekonomi
dengan masyarakat. Weber mengajukan sebuah model birokrasi ideal yang memiliki karakteristik
sebagai berikut (dalam Islamy, 2003):
· Pembagian Kerja
(division of labour)
· Adanya prinsip
hierarki wewenang (the principle of hierarchi)
· Adanya sistem
aturan (system of rules)
· Hubungan
Impersonal (formalistic impersonality)
· Sistem Karier
(career system)
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi birokrasi:
a.
Faktor budaya
·
Budaya dan perilaku koruptif yang sudah
terlembaga (“uang administrasi” atau uang “pelicin”)
·
Budaya “sungkan dan tidak enak” dari
sisi masyarakat
·
Masyarakat harus menanggung biaya ganda
karena zero sum game
·
Internalisasi budaya dalam mekanisme
informal yang profesional
b. Faktor individu
·
Perilaku individu sangat bersifat unik
dan tergantung pada mentalitas dan moralitas
·
Perilaku individu juga terkait dengan
kesempatan yang dimiliki seseorang yang memiliki jabatan dan
otoritas
·
Perilaku opportunistik hidup subur
dalam sebuah sistem yang korup
·
Individu yang jujur seringkali dianggap
menyimpang dan tidak mendapat tempat
c. Faktor organisasi dan manajemen
·
Meliputi struktur, proses,
leadership, kepegawaian dan hubungan antara pemerintah dan
masyarakat
·
Struktur birokrasi masih bersifat
hirarkis sentralistis dan tidak terdesentralisasi
·
Proses Birokrasi seringkali
belum memiliki dan tidak melaksanakan prinsip-prinsip efisiensi, transparansi,
efektivitas dan keadilan
·
Birokrasi juga sangat ditentukan oleh
peran kepemimpinan yang kredibel
·
Dalam aspek kepegawaian,
Birokrasi dipengaruhi oleh rendahnya gaji, proses rekrutmen yang belum memadai,
dan kompetensi yang rendah.
·
Hubungan masyarakat dan pemerintah
dalam Birokrasi belum setara; pengaduan dan partisipasi masyarakat masih belum
memiliki tempat (citizen charter)
d. Faktor politik
·
Ketidaksetaraan
sistem birokrasi dengan sistem politik dan sistem hukum
·
Birokrasi
menjadi “Geld Automaten” bagi partai politik
·
Kooptasi
pengangkatan jabatan birokrasi oleh partai politik
B.
Gambaran Umum Birokrasi di Indonesia
Sebelum Reformasi
Birokrasi di
Indonesia menurut Karl D Jackson merupakan bureaucratic polity. Model ini
merupakan birokrasi dimana negara menjadi akumulasi dari kekuasaan dan
menyingkirkan peran masyarakat dari politik dan pemerintahan. Ada pula yang
berpendapat bahwa birokrasi di Indonesia merupakan birokrasi Parkinson dan
Orwel. Hal ini disampaikan oleh Hans Dieter Evers. Birokrasi Parkinson merujuk
pada pertumbuhan jumlah anggota serta pemekaran struktural dalam birokrasi yang
tidak terkendali. Birokrasi Orwel merujuk pada pola birokratisasi yang
merupakan proses perluasan kekuasaan pemerintah yang dimaksudkan sebagai
pengontrol kegiatan ekonomi, politik dan social dengan menggunakan regulasi
yang bila perlu ada suatu pemaksaan.
Dari model yang
diutarakan di atas dapat dikatakan bahwa birokrasi yang berkembang di Indonesia
pada masa Orde Baru adalah birokrasi yang berbelit-belit, tidak efisien dan
mempunyai pegawai birokrat yang makin membengkak.
Keadaan ini
pula yang menyebabkan timbulnya penyimpangan-penyimpangan berikut, seperti :
·
Maraknya tindak KKN
·
Tingginya keterlibatan birokrasi dalam
partai politik sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak maksimal
·
Pelayanan publik yang diskriminatif
·
Penyalahgunaan wewenang
·
Pengaburan antara pejabat karir dan
non-karir
C.
Sejarah Reformasi Birokasi di Indonesia
Reformasi
politik 1998 adalah pintu gerbang Indonesia menuju sejarah baru dalam dinamika
politik nasional. Reformasi politik yang diharapkan dapat beriringan dengan
reformasi birokrasi, fakta menunjukan, reformasi birokrasi mengalami hambatan
signifikan hingga kini, akibatnya masyarakat tidak dapat banyak memetik manfaat
nyata dari reformasi politik 1998.
Pasca
reformasi, ikhtiar untuk melepaskan birokrasi dari kekuatan dan pengaruh
politik gencar dilakukan. Kesadaran pentingnya netralitas birokrasi mencuat
terus-menerus. BJ Habibie, Presiden saat itu, mengeluarkan PP Nomor 5 Tahun
1999 (PP No.5 Tahun 1999), yang menekankan kenetralan pegawai negeri sipil
(PNS) dari partai politik. Aturan ini diperkuat dengan pengesahan UU Nomor 43
Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian untuk menggantikan UU Nomor 8 Tahun
1974.
Saat membentuk
yang pertama setelah Gus Dur terpilih, sedang terjadi keributan tentang
pengangkatan Sesjen di Departemen Kehutanan dimana sesjen tersebut adalah orang
dari partai yang sama dengan menteri kehutanan saat itu. Begitu juga terjadi di
beberapa departemen dan di Diknas, BUMN, dan lain-lain. Ada beberapa eselon
yang diangkat yang dia merupakan orang dari partai yang sama dengan menteri
yang membawahi departemen tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa bagaimana suatu
birokrasi pemerintahan tidak terlepas dari intervensi partai politik.
Kemudian ada
pula tindakan presiden Abdurrahman Wahid yang menghapuskan Departemen
Penerangan dan Departemen Sosial, dengan alas an bahwa departemen tersebut
bermasalah, banyak KKN, dan departemen itu dianggap telah mencampuri hak-hak
sipil warga negara.
Penghapusan dua
departemen tersebut dapat dik666`atakan sesuai
dengan prinsip reinventing government atau ada pula yang menganggap hal ini
sebagai langkah debirokratiasasi dan dekonstruksi masa lalu yang dianggap
terlalu berlebihan mengintervensi kemerdekaan dan kemandirian publik.
Aturan induk
netralitas politik birokrasi Indonesia sudah ada pada pasal 4 Peraturan
Pemerintah 1999, yang menyatakan bahwa PNS dalam menyelenggarakan tugas
pemerintahan dan pembangunan tidak bertindak diskriminatif, khususnya dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat.
Dalam
pemerintahan Megawati, para menteri dalam masa itu melestarikan tradisi Golkar,
yaitu semua organisasi pemerintah dikaburkan antara jabatan karier dengan non
karier, serta jabatan birokrasi dengan jabatan politik. Hal ini menunjukkan
bahwa pada masa ini harapan untuk melakukan reformasi birokrasi tidak akan
terlaksana. Hingga pada tahun 2004 barulah dimulai reformasi birokrasi secara
riil dengan pembentukan UU.
A.
Kesimpulan
Penyelenggaraan
pemerintahan yang baik dan demokratis mensyaratkan kinerja dan akuntabilitas
aparatur yang makin meningkat. Hal ini mengindikasikan bahwa reformasi
birokrasi merupakan kebutuhan dan harus sejalan dengan perubahan tatanan
kehidupan politik, kemasyarakatan, dan dunia usaha. Dalam peta tantangan
nasional, regional, dan internasional, aparatur negara dituntut untuk dapat
mewujudkan profesionalisme, kompetensi dan akuntabilitas. Pada era globalisasi,
aparatur negara harus siap dan mampu menghadapi perubahan yang sangat dinamis dan
tantangan persaingan dalam berbagai bidang. Saat ini masyarakat Indonesia
sedang memasuki era yang penuh tuntutan perubahan serta antusiasme akan
pengubahan. Ini merupakan sesuatu yang di Indonesia tidak dapat dibendung lagi.
Oleh karena itu, reformasi di tubuh birokrasi indonesia harus terus dijalankan
demi terciptanya pelayanan prima bagi masyarakat seperti yang telah dilakukan
oleh departemen keuangan.
B. Saran
Untuk memayungi reformasi birokrasi,
diupayakan penataan perundang-undangan, antara lain dengan menyelesaikan
rancangan undang-undang yang telah ada. Dengan demikian, proses reformasi
birokrasi dapat berjalan dengan baik dengan adanya legalitas secara hukum dalam
pelaksanaannya.
Untuk membangun bangsa yang
bermartabat, harus dilakukan bersama oleh pemerintah dan masyarakat dalam
menciptakan pemerintah yang lebih baik dari able government ke better
government dan trust government. Selain itu, diharapkan masyarakat
dapat lebih partisipatif dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, prinsip-prinsip
good governance, pelayanan publik, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan
yang baik, bersih, dan berwibawa, serta pencegahan dan percepatan pemberantasan
korupsi.
DAFTAR PUSTAKA
Etzioni,
A. (1964). Modern Organization. United States: Prentice-Hall, Inc.
Hall,
R. H. (1999). Organizations: Structures, Processes, and Outcomes. (7th
ed). United States: Prentice-Hall, Inc.
Kettner,
P. M. (2002). Achieving Excellence in the Management of Human Service
Organizations. United States: Pearson Education, Inc.
Mouzelis,
N. P. (1967). Organization and Bureaucracy. Great Britain: Routledge 11
New Fetter lane.
Robbins,
S. P. & Coulter, M. (2009). Management. (10th ed). New Jersey:
Pearson Education, Inc.
Scott,
W. R. (2003). Organizations: Rational, Natural, and Open Systems. (5th
ed). New Jersey: Pearson Education, Inc.
Sims,
D., Fineman, S. & Gabriel, Y. (1995). Organizing & Organizations: An
Introduction. London: Sage Publications, Ltd.