Monday, August 27, 2018

Good GOVERNANCE (Pemerintahan yang Baik)


2.1.         Pengertian Dari Kepemerintahan (Governance)


Pemerintah atau “Government”dalam bahasa inggris di artikan sebagai : “The authoritative direction and administrtion of the affairs of men/women in a nation,state,city,etc.”atau dalam bahasa indonesia “Pengarahan dan administrasi yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara,negara bagian,kota dan sebagainya”.

Bisa juga berati”The governing body of a nation,state,city,ets.”yaitu lembaga atau badan yang menyelenggarakan pemerintahan negara,negara bagian,atau kota sebagiannya.” Istilah “Kepemerintahan” atau dalam bahasa inggris “Governance”yang berati “The act,fact,manner,of governing” berarti: “Tindakan, fakta,pola,dari kegiatan atau penyelenggaraan pemerintah”.Dengan demikian “Governance”adalah suatu kegiatan (proses),sebagaimana dikemukakan oleh kooiman (eds,1993)bahwa governance lebih merupakan serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintahan dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan intervensi “governance”tidak hanya berarti kepemerintahan sebagai suatu kegiatan,tetapi juga mengandung arti pengurusan,pengelolaan,pengarahan,pembinaan penyelenggaraan dan bisa juga di artikan pemerintahan.oleh karena itu tidak mengherankan apabila terdapat istilah public governance,private governance,corporate governance,dan banking governance.
Governance sebagai terjemahan dari pemerintahan kemudian berkembang dan menjadi populer dengan sebutan kepemerintahan,sedangkan praktek terbaiknya disebut kepemerintahan yang baik(good governance).

            United Nastions Development Program (UNDP) dalam dokumen kebijakannya yang berjudul”Governance For Sustainable Human Development” January 1997,mendefinisikan kepemerintahan(governance)sebagai berikut:
“Governance is the exercise of economic,political,and,administrative authory to manage a country’s affairs at all levels and means by which states promote social cohesion,intergation, and ensure the well-being of their population”.
(“Kepemerintahan adalah pelaksanaak kewenangan/kekuasaan dibidang ekonomi,politik dan administratif untuk mengelola berbagai urusan negara pada setiap tingkatannya dan merupakan instrumen kebijakan negara untuk mendorong terciptanya kondisi kesejahteraan integritas,dan kohensivitas sosial dalam masyarakat).

            Menurut UNDP,konsep kepemerintahan (governance) mencakup berbagai motode yang digunakan untuk mendistribusikan kekuasaaan/kewenangan dan mengelola sumber daya publik,dan berbagai organisasi yang membentuk pemerintahan serta melaksanakan kebijakan-kebijakannya.Konsep ini juga meliputi mekanisme,proses,dan kelembagaan yang digunakan oleh masyarakat,baik individu maupun kelompok,untuk mengartikulasikan kepentingan mereka,memenuhi hak hukum,menemui tanggungjawab dan kewajian sebagai warna negera,dan menyelesaikan perbedaan antara sesama”.

            UNDP mengidentifikasi tiga model keperimtahan,yaitu :

A.    Model keperintahan ekonomi(economic governance model),meliputi proses pembuatan keputusan yang memfasilitasi kegiatan ekonimi didalam negeri dan interaksi di antara penyelenggara ekonomi. Economic governance mempunyai implikasi terhadap kesejahteraan, kemiskinan dan kualitas hidup;

B.     Model keperintahan politik(political governance model),mencakup proses pembuatan berbagai keputusan untuk perumusan kebijakan;


C.     Model keperintahan administratif (administrative governance model),yaitu sistem implementasi kebijakan.
Kelembangan dalam governance meliputi tiga domain,yaitu negara,sektor swasta dan masyarakat yang saling berinteraksi dalam menjalankan fungsinya masing-masing.

            Pola Interaksi dan Kolaborasi antara pemerintah dan swasta maupun masyarakat yang sering disebut dengan istilah kemitraan telah banyak dilakukan berbagai sektor.Pola pengelolaaan program pada umumnya diarahkan untuk menemukan bentuk yang tepat dalam rangka memecahkan berbagai permasalahan dalam masyarakat,atau mungkin juga dalam rangka menemukan format batu dalam penyelenggaraan pemerintahan,pembangunan,dan pelayanan publik.

            Kemudian berikutnya muncul pemikiran baru yang mangarah kepada perubahan pola penyelenggaraan pemerintahan,yaitu dari pola penyelengaraan pemerintahan,yaitu dari pola penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan kolaborasi antara pemerintahan,dengan swasta dan masyarakat.Atau lebih dikenal dengan pergeseran paradigma dari pemerintahn(goverment)menjadi keperintahan (governance)sebagai  wujud interaksi sosial politik antara pemerintahn dengan masyarakat dalam mengahadapi berbagai kontemporer yang demikian kompleks,dinamis dan beraneka ragam(kooiman,1993).

            Karateristik kepemerintahan yang baik berdasarkan literatur yang ada paling tidak memiliki tiga  karakteristik utama,yaitu : transparansi (transparency), supremasi/penegakan hukum(rule of law),dan akuntabilitas (accountability).proses demokratisasi politik dan pemerintahan dewasa ini tidak hanya menuntut profesionalitas serta kemampuan aparatur dalam pelayanan publik,tetapi secara fundamental menuntut terwujudnya kepemerintahan yang baik,bersih dan bebas korupsi,kolusi dan nepotisme atau KKN(good governance and clean government).

2.2.         Interaksi Sosial Politik Dan Kepemerintahan Yang Baik

            Mengawali penjelasan tentang interaksi sosial politik dan kepentingan yang baik,berikut ini pendapat mustopa didjaja(1999:1)menyatakan bahwa:
“... tuntutan perubahan dalam sistem dan proses penyelenggaraan negara ..... akan lebih bermakna apabila disertai kejelasan paradigma yang mendasarinya. Pergeseran paradigma akan selalu menjadi,apabila paradigma yang dianut tidak lagi dapat menjamin perkembangan sistem yang konsisten dengan prinsip dan semangat serta kinerja perjuangan yang sesuai dengan cita-cita yang telah disepakati bersama”.

            Dinamika,kompleksitas,dan keanekaragaman tuntutan dan pola kehidupan masyarakat modern dan post-modern dewasa ini,tidak dapat diatasi atau dikelola dengan pola penyelenggaraan administrasi publik atau pemerintah secara konvesional. Paradigma yang kemudian berkembang sejalan dengan tuntutan tersebut adalah paradigma yang menempatkan keseimbangan peranan antara sektor publik(pemerintah),sektor swasta, dan masyarakat dalam kemitraan yang setara menjalankan kepemerintahan(governance) dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar kehidupan masyarakat.

2.3.         Prinsip Kepemerintahan (governance principles)

            Prinsip mendasar yang melendasi perbedaan anatra konsepsi kepemerintahan(governance)dengan pola pemerintahan yang tradisional, adalah terletak pada adanya tuntutan yang demikian kuat agar penerapan pemerintah dikurangi dan peranan masyarakat (termasuk dunia usaha dan LSM/ornop)semakin ditingkatkan dan semakin terbuka aksesnya.

            Kesimpulan dari hasil studi interaksi antara pemerintahan dan masyarakat sebagaimana dikemukakan oleh duclaud williams menurut kooiman(1993:251)adalah sebagai berikut:

A.    Bahwa keberadaan stuktur kekuasaan,metode,dan instrumen pemerintahan tradisonal dewasa ini telah gagal.

B.     Berbagai bentuk dan ruang lingkup kegiatan interaksi sosial politik yang baru telah muncul,tetapi format kelembangaan dan pola tindakan mediasi berbagai kepentingan yang berbeda pada kenyataannya masih belum tersedia.


C.     Terdapatnya berbagai isu baru yang sangat strategis dan menjadi pusat perhatian seluruh aktor yang terlibat dalam interaksi sosial politik,baik dari lingkungan pemerintahan maupun masyarakat;

D.    Diperlukan adanya konvergensi atau kesearahan tujuan dan kepentingan untuk menghasilkan dampak yang bersifat sinergis atau situasi “menang-menang”(win-win solution).


Disamping itu,kondisi subyektif yang harus dimunculkan dalam diri setiap aktor yang terlibat dalam rangka pengembangan konsep kepemerintahan,adalah adanya:

A.    Derajat terntentu dalam sikap saling mempercayai atau saling memahami.
B.     Kesiapan untuk memikul tanggung jawab (bersama);
C.     Derejat tertentu terlibat politik dan dukungan sosial masyarakat.

Dalam masyarakat modern yang dinamis dan kompleks,serta sangat beraneka ragam dewasa ini,pemerintah(dan masyarakat umum)memiliki berbagai yugas baru antara lain sebagai berikut:

A.    Pemberdayaan interaksi sosial politik,hal ini mengandung arti penarikan diri dalam berbagai kesempatan,namun seringnya(dan pada saat yang sama)hal ini berati mengambil tanggung jawab untuk mengorganisasikan interaksi sosial politik yang memberikan dorongan bagi pertumbuhan sistem interaksi sosial-politik untuk mengatur dirinya sendiri.

B.     Pembentukkan dan pemeliharaan kelangsungan berbagai jenis dan bentuk “Co-arrangements”dimana permasalahan tanggung jawab dan tindakan kolektif ditanggung bersama.


Disamping itu UNDP(1997)juga mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktek penyelenggaraan kepemerintahan yang baik meliputi:

1.      Partisipasi (participation)
Setiap orang atau warga masyarakat,baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak suara yangt sama dalam proses pengambilan keputusan,baik secara langsung,maupun melalui lembaga perwakilan,sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya masing-masing.


2.      Aturan hukum(Rule Of Law)
Kerangka aturan hukum dan perundang-undangan harus berkeadilan,ditegakkan dan dipatuhi secara utuh(impartially),terutama aturan hukum tentang hak asasi manusia.

3.      Transparansi (Transparency)
Transparansi harus dibangun dalam rangka kebebasan aliran informasi.

4.      Daya tanggap (Responsiveness)
Setiap instusi dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepetingan (stakeholders).


2.4.            PENERAPAN GOOD GOVERNANCE (KEPEMERINTAHAN YANG BAIK)
            Kaitan dengan konsepsi Good Governance(kepemerintahan yang baik),maka secara konseptual pengertian kata “good”dalam istilah kepemerintahan yang baik(Good Governance)mengadung dua pemahaman:

Pertama, nilai yang menjujung tinggi keinginan/kehendak rakyat,dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam pencapaian tujuan(nasional)kemandirian,pembangunan berkelanjutan dan keadialan sosial.

Kedua,aspek fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.

            Dari berbagai pengertian Good Governance,dapat disimpulkan bahwa:wujud good governance adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan bertanggung jawab,serta efisien dan efektif,dengan menjaga “kesinergisan” interaksi yang konstruktif di antara domain negara,sektor swasta dan masyarakat (LAN,2000).

            Peraturan pemerintahan nomo 101 tahun 200,merumuskan arti goog governance adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan penerapan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektitas, supremasi hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.

            Berikutnya UNDP(1997) mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktek penyelenggaraan kepemerintahan yang baik,meliputi : 1. Participation(partisipasi), 2. Rule of law(aturan hukum), 3.Transparency(transparansi), 4. Responsiveness(daya tangkap), 5. Consensus orientation (berorientansi sonsesnsus), 6. Equity (berkeadilan), 7.Effectiveness and efficiency(beraktivitas dan efisiensi),8 accountability (akuntabilitas) 9. Strategic vision(visi strategis).
            Dari telusuran keberagaman wacana goo governance,terdapat sekumpulan nilai-nilai yang sebenarnya telah diterapkan di indonesia sebagai nilai-nilai yang sebenarnya telah diterapkan di indonesia sebagai nilai-nilai yang sebenarnya telah tertanam hidup di akar budaya masyarakat indonesia. Empat belas karakteristik yang dapat terhimpun dari telusuran wacana good governance,yaitu: 1. Berwawasan kedepan (visi strategis) 2. Terbuka (transparan), 3. Cepat tanggap (reponsif), 4. Bertanggung jawab/bertanggung gugat (akuntabel), 5. Prosional dan kompeten, 6. Efisien dan efktif, 7.Desentralistis,8. Demokratis, 9. Mendorong partisipasi masyarakat, 10. Mendorong kemitaan dengan swasta dan masyarakat, 11. Menjunjung supremesi hukum, 12. Berkomitmen pada pengurungan kesenjangan, 13. Berkomitmen pada tuntutan pasar, 14. Berkomitmen pada lingkungan hidup (Tim pengembangan good public governance,bappenas 2000).

            Dalam konferensi nasional kepemerintahan daerah yang baik,pada bulan oktober 2001 telah disepakati sepuluh prinsip keperintahan daerah yang baik oleh seluruh anggota asosiasi pemerintah kabupaten seluruh indonesia (APKASI),asosiasi pemerintah kota seluruh indonesia (APEKSI), asosiasi DPRD kabupaten seluruh indonesia (ADKASI), dan asosiasi DPRD kota seluruh indonesia (ADEKSI) yang mencakup prinsip-prinsip sebagai berikut :

1.      Prinsip partisipasi
2.      Prinsip penegakan hukum
3.      Prinsip transparansi
4.      Prinsip kesetaraan
5.      Prinsip daya tanggap
6.      Prinsip wawasan kedepan
7.      Prinsip akuntabilitas
8.      Prinsip pengawasan
9.      Prinsip efisiemsi dan efektivitas
10.  Prinsip profesionalisme


Keseluruhan prinsip good governance tersebut saling memperkuat,terkait,dan tidak dapat berdiri sendiri,yang kemudian dapat disimpulkan bahwa terdapat 4 unsur/prinsip utama yang dapat memberi gambaran administrasi publik yang berici kepemerintahan yang baik yaitu :

Akuntabilitas. Adanya kewajiban bagi aparatur pemerintah untuk bertindak selaku penanggung jawab dan penanggung gugat segala tindakan dan kebijakan yang ditetapkannya.

Transparansi. Kepemerintahan yang baik akan bersifat transparan terhadap rakyatnya,baik di tingkat pusat maupun daerah.

Keterbukaan. Menghendeki terbukanya kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan tanggapan dan kritik terhadap pemerintah yang dinilai tidak transparan.


2.5.            Reformasi Penyelenggaraan Negara Untuk Mewujudkan Kepemerintahan Yang Baik

            Sehubungan dengan agenda reformasi nasional, maka bintoro tjokroamidjojo (200 : 88) mengutaratakan bakwa keberhasilan pembangunan aparatur negara dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik dalam era reformasi dewasa ini, paling tidak dapat dilihat dari seberapa jauh keberhasilan pencapaian tujuan reformasi sebagaimana tercantum dalam tap MPR nomor VII/MPR/1998, Bab III yang mencakup:

1.      Mengatasi krisis ekonomi dalam waktu sesingkat-singkatnya terutama untuk menghasilkan stabilitas moneter yang tanggap terhadap pengaruh global dan pemulihan aktivitas usaha nasional;

2.      Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam seluruh sendi kehidupan masyarakat,berbangsa dan bernegara  melalui perluasan dan peningkatan partisipasi politik rakyat secara tertib untuk menciptakan stabilitas nasinaol;


3.      Menegakkan,hukum berdaasarkan nilai-nilai kebenaran dan keadilan,hak azasi manusia menuju terciptanya kertitaban umum dan perbaikan sikap mental.

4.      Meletakkan dasar-dasar kerangka dan agenda reformasi pembangunan,agama dan sosial budaya dalam usaha mewujudkan masyarakat madani.

Disamping itu,agenda aksi reforamasi pemerintahan dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik di indonesia menurut bintoro tjokroamidjojo (2000) perlu di arahkan kepada beberapa hal pokok berikut :

1.      Perubahan sistem politik kearah sistem politik yang demokratis,partisipatif dan egalitarian.

2.      Reformasi dalam sistem birokrasi militer (TNI),dimana kekuatan militer ini harus menjadi kekuatan yang profesional dan independen,bukan menjadi alat politik partai atau kekuasaan pemerintah (presiden),yang mendudukkannya sebagai kekuatan pertahanan negara.


3.      Reformasi dalam bidang administrasi publik perlu di arahkan pada peningkatan.
Profesionalisme birokrasi pemerintah dalam rangka meningkatkan pengendalian umum,pengayoman,dan pelayanan publik.

4.      Reformasi pemerintahan yang juga penting adalah perubahan dari pola senstralisasi ke dedentralisasi,bukan dalam rangka separatisme atau federalisme.

5.      Agenda aksi reformasi lain yang juga strategis adalah menciptakan pemerintahan yang bersih (clea goverment) yang terdiri dari tiga pokok agenda yaitu;


A.    Mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktek-pratek korupsi,kolusi,kroniisme,dan nepotisme (KKKN);
B.     Disiplin penerimaan dan penggunaan uang/dana rakyat,agar tidak lagi mengutamakan pola deficit funding dan menghapuskan adanya dana publik non budgeter;
C.     Penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas publik aparatur negara.

Keberhasilan pemerintahan era reformasi nasional dewasa ini harus dapat diukur dari kinerja mengatasi krisis ekonomi, mewujudkan kedaulatan rakyat dalam seluruh sendi kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara, menegakan hukum secara berkeadilan, serta perwujudan masyarakat madani indonesia. Cita-cita luhur bangsa indonesia sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yaitu terwujudnya negara indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat adil dan makmur merupakan tujuan nasional yang harus dicapai melalui penyelenggaraan pemerintahan negara yang melindungi segenap bangsa indonesia daj seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan keadilan sosial. Untuk menjebatani upaya kearah itu, telah dirumuskan visi indonesia masa depan, yaitu visi indonesia 2020 yang rumusannya adalah: “terwujudnya masyarakat indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih dalam penyelenggaraan negara.” visi ini menjadi pedoman reformasi untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik.

No comments:

Post a Comment