2.1.
Pengertian Dari Kepemerintahan (Governance)
Pemerintah atau
“Government”dalam bahasa inggris di artikan sebagai : “The authoritative
direction and administrtion of the affairs of men/women in a
nation,state,city,etc.”atau dalam bahasa indonesia “Pengarahan dan administrasi
yang berwenang atas kegiatan orang-orang dalam sebuah negara,negara bagian,kota
dan sebagainya”.
Bisa juga
berati”The governing body of a nation,state,city,ets.”yaitu lembaga atau badan
yang menyelenggarakan pemerintahan negara,negara bagian,atau kota sebagiannya.”
Istilah “Kepemerintahan” atau dalam bahasa inggris “Governance”yang berati “The
act,fact,manner,of governing” berarti: “Tindakan, fakta,pola,dari kegiatan atau
penyelenggaraan pemerintah”.Dengan demikian “Governance”adalah suatu kegiatan
(proses),sebagaimana dikemukakan oleh kooiman (eds,1993)bahwa governance lebih
merupakan serangkaian proses interaksi sosial politik antara pemerintahan
dengan masyarakat dalam berbagai bidang yang berkaitan dengan kepentingan
masyarakat dan intervensi “governance”tidak hanya berarti kepemerintahan
sebagai suatu kegiatan,tetapi juga mengandung arti pengurusan,pengelolaan,pengarahan,pembinaan
penyelenggaraan dan bisa juga di artikan pemerintahan.oleh karena itu tidak
mengherankan apabila terdapat istilah public governance,private
governance,corporate governance,dan banking governance.
Governance sebagai terjemahan dari pemerintahan
kemudian berkembang dan menjadi populer dengan sebutan kepemerintahan,sedangkan
praktek terbaiknya disebut kepemerintahan yang baik(good governance).
United
Nastions Development Program (UNDP) dalam dokumen kebijakannya yang berjudul”Governance
For Sustainable Human Development” January 1997,mendefinisikan
kepemerintahan(governance)sebagai berikut:
“Governance is the exercise of
economic,political,and,administrative authory to manage a country’s affairs at
all levels and means by which states promote social cohesion,intergation, and
ensure the well-being of their population”.
(“Kepemerintahan adalah pelaksanaak
kewenangan/kekuasaan dibidang ekonomi,politik dan administratif untuk mengelola
berbagai urusan negara pada setiap tingkatannya dan merupakan instrumen
kebijakan negara untuk mendorong terciptanya kondisi kesejahteraan
integritas,dan kohensivitas sosial dalam masyarakat).
Menurut
UNDP,konsep kepemerintahan (governance) mencakup berbagai motode yang digunakan
untuk mendistribusikan kekuasaaan/kewenangan dan mengelola sumber daya
publik,dan berbagai organisasi yang membentuk pemerintahan serta melaksanakan
kebijakan-kebijakannya.Konsep ini juga meliputi mekanisme,proses,dan
kelembagaan yang digunakan oleh masyarakat,baik individu maupun kelompok,untuk
mengartikulasikan kepentingan mereka,memenuhi hak hukum,menemui tanggungjawab
dan kewajian sebagai warna negera,dan menyelesaikan perbedaan antara sesama”.
UNDP
mengidentifikasi tiga model keperimtahan,yaitu :
A. Model keperintahan ekonomi(economic governance
model),meliputi proses pembuatan keputusan yang memfasilitasi kegiatan ekonimi
didalam negeri dan interaksi di antara penyelenggara ekonomi. Economic
governance mempunyai implikasi terhadap kesejahteraan, kemiskinan dan kualitas
hidup;
B. Model keperintahan politik(political governance
model),mencakup proses pembuatan berbagai keputusan untuk perumusan kebijakan;
C. Model keperintahan administratif (administrative
governance model),yaitu sistem implementasi kebijakan.
Kelembangan
dalam governance meliputi tiga domain,yaitu negara,sektor swasta dan masyarakat
yang saling berinteraksi dalam menjalankan fungsinya masing-masing.
Pola
Interaksi dan Kolaborasi antara pemerintah dan swasta maupun masyarakat yang
sering disebut dengan istilah kemitraan telah banyak dilakukan berbagai
sektor.Pola pengelolaaan program pada umumnya diarahkan untuk menemukan bentuk
yang tepat dalam rangka memecahkan berbagai permasalahan dalam masyarakat,atau
mungkin juga dalam rangka menemukan format batu dalam penyelenggaraan
pemerintahan,pembangunan,dan pelayanan publik.
Kemudian
berikutnya muncul pemikiran baru yang mangarah kepada perubahan pola
penyelenggaraan pemerintahan,yaitu dari pola penyelengaraan pemerintahan,yaitu
dari pola penyelenggaraan pemerintahan yang melibatkan kolaborasi antara
pemerintahan,dengan swasta dan masyarakat.Atau lebih dikenal dengan pergeseran
paradigma dari pemerintahn(goverment)menjadi keperintahan (governance)sebagai wujud interaksi sosial politik antara
pemerintahn dengan masyarakat dalam mengahadapi berbagai kontemporer yang
demikian kompleks,dinamis dan beraneka ragam(kooiman,1993).
Karateristik kepemerintahan yang baik berdasarkan
literatur yang ada paling tidak memiliki tiga
karakteristik utama,yaitu : transparansi (transparency),
supremasi/penegakan hukum(rule of law),dan akuntabilitas
(accountability).proses demokratisasi politik dan pemerintahan dewasa ini tidak
hanya menuntut profesionalitas serta kemampuan aparatur dalam pelayanan
publik,tetapi secara fundamental menuntut terwujudnya kepemerintahan yang
baik,bersih dan bebas korupsi,kolusi dan nepotisme atau KKN(good governance and
clean government).
2.2.
Interaksi Sosial Politik Dan Kepemerintahan Yang
Baik
Mengawali
penjelasan tentang interaksi sosial politik dan kepentingan yang baik,berikut
ini pendapat mustopa didjaja(1999:1)menyatakan bahwa:
“... tuntutan perubahan dalam sistem dan proses
penyelenggaraan negara ..... akan lebih bermakna apabila disertai kejelasan
paradigma yang mendasarinya. Pergeseran paradigma akan selalu menjadi,apabila
paradigma yang dianut tidak lagi dapat menjamin perkembangan sistem yang
konsisten dengan prinsip dan semangat serta kinerja perjuangan yang sesuai
dengan cita-cita yang telah disepakati bersama”.
Dinamika,kompleksitas,dan
keanekaragaman tuntutan dan pola kehidupan masyarakat modern dan post-modern
dewasa ini,tidak dapat diatasi atau dikelola dengan pola penyelenggaraan
administrasi publik atau pemerintah secara konvesional. Paradigma yang kemudian
berkembang sejalan dengan tuntutan tersebut adalah paradigma yang menempatkan
keseimbangan peranan antara sektor publik(pemerintah),sektor swasta, dan
masyarakat dalam kemitraan yang setara menjalankan kepemerintahan(governance)
dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar kehidupan masyarakat.
2.3.
Prinsip Kepemerintahan (governance principles)
Prinsip
mendasar yang melendasi perbedaan anatra konsepsi
kepemerintahan(governance)dengan pola pemerintahan yang tradisional, adalah
terletak pada adanya tuntutan yang demikian kuat agar penerapan pemerintah
dikurangi dan peranan masyarakat (termasuk dunia usaha dan LSM/ornop)semakin
ditingkatkan dan semakin terbuka aksesnya.
Kesimpulan
dari hasil studi interaksi antara pemerintahan dan masyarakat sebagaimana
dikemukakan oleh duclaud williams menurut kooiman(1993:251)adalah sebagai
berikut:
A. Bahwa keberadaan stuktur kekuasaan,metode,dan
instrumen pemerintahan tradisonal dewasa ini telah gagal.
B. Berbagai bentuk dan ruang lingkup kegiatan
interaksi sosial politik yang baru telah muncul,tetapi format kelembangaan dan
pola tindakan mediasi berbagai kepentingan yang berbeda pada kenyataannya masih
belum tersedia.
C. Terdapatnya berbagai isu baru yang sangat
strategis dan menjadi pusat perhatian seluruh aktor yang terlibat dalam
interaksi sosial politik,baik dari lingkungan pemerintahan maupun masyarakat;
D. Diperlukan adanya konvergensi atau kesearahan
tujuan dan kepentingan untuk menghasilkan dampak yang bersifat sinergis atau
situasi “menang-menang”(win-win solution).
Disamping itu,kondisi subyektif yang harus
dimunculkan dalam diri setiap aktor yang terlibat dalam rangka pengembangan
konsep kepemerintahan,adalah adanya:
A. Derajat terntentu dalam sikap saling mempercayai
atau saling memahami.
B. Kesiapan untuk memikul tanggung jawab (bersama);
C. Derejat tertentu terlibat politik dan dukungan
sosial masyarakat.
Dalam masyarakat modern yang dinamis dan
kompleks,serta sangat beraneka ragam dewasa ini,pemerintah(dan masyarakat
umum)memiliki berbagai yugas baru antara lain sebagai berikut:
A. Pemberdayaan interaksi sosial politik,hal ini
mengandung arti penarikan diri dalam berbagai kesempatan,namun seringnya(dan
pada saat yang sama)hal ini berati mengambil tanggung jawab untuk
mengorganisasikan interaksi sosial politik yang memberikan dorongan bagi
pertumbuhan sistem interaksi sosial-politik untuk mengatur dirinya sendiri.
B. Pembentukkan dan pemeliharaan kelangsungan
berbagai jenis dan bentuk “Co-arrangements”dimana permasalahan tanggung jawab
dan tindakan kolektif ditanggung bersama.
Disamping itu UNDP(1997)juga mengemukakan bahwa
karakteristik atau prinsip yang harus dianut dan dikembangkan dalam praktek
penyelenggaraan kepemerintahan yang baik meliputi:
1. Partisipasi (participation)
Setiap
orang atau warga masyarakat,baik laki-laki maupun perempuan memiliki hak suara
yangt sama dalam proses pengambilan keputusan,baik secara langsung,maupun
melalui lembaga perwakilan,sesuai dengan kepentingan dan aspirasinya
masing-masing.
2. Aturan hukum(Rule Of Law)
Kerangka
aturan hukum dan perundang-undangan harus berkeadilan,ditegakkan dan dipatuhi
secara utuh(impartially),terutama aturan hukum tentang hak asasi manusia.
3. Transparansi (Transparency)
Transparansi
harus dibangun dalam rangka kebebasan aliran informasi.
4. Daya tanggap (Responsiveness)
Setiap
instusi dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak
yang berkepetingan (stakeholders).
2.4.
PENERAPAN GOOD GOVERNANCE (KEPEMERINTAHAN YANG BAIK)
Kaitan
dengan konsepsi Good Governance(kepemerintahan yang baik),maka secara
konseptual pengertian kata “good”dalam istilah kepemerintahan yang baik(Good
Governance)mengadung dua pemahaman:
Pertama, nilai yang
menjujung tinggi keinginan/kehendak rakyat,dan nilai-nilai yang dapat meningkatkan kemampuan rakyat dalam
pencapaian tujuan(nasional)kemandirian,pembangunan berkelanjutan dan keadialan
sosial.
Kedua,aspek
fungsional dari pemerintahan yang efektif dan efisien dalam pelaksanaan
tugasnya untuk mencapai tujuan tersebut.
Dari
berbagai pengertian Good Governance,dapat disimpulkan bahwa:wujud good
governance adalah penyelenggaraan pemerintahan negara yang solid dan
bertanggung jawab,serta efisien dan efektif,dengan menjaga “kesinergisan”
interaksi yang konstruktif di antara domain negara,sektor swasta dan masyarakat
(LAN,2000).
Peraturan
pemerintahan nomo 101 tahun 200,merumuskan arti goog governance adalah
kepemerintahan yang mengembangkan dan penerapan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektitas, supremasi
hukum dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Berikutnya
UNDP(1997) mengemukakan bahwa karakteristik atau prinsip yang harus dianut dan
dikembangkan dalam praktek penyelenggaraan kepemerintahan yang baik,meliputi :
1. Participation(partisipasi), 2. Rule of law(aturan hukum), 3.Transparency(transparansi),
4. Responsiveness(daya tangkap), 5. Consensus orientation (berorientansi
sonsesnsus), 6. Equity (berkeadilan), 7.Effectiveness and efficiency(beraktivitas
dan efisiensi),8 accountability (akuntabilitas) 9. Strategic vision(visi
strategis).
Dari
telusuran keberagaman wacana goo governance,terdapat sekumpulan nilai-nilai
yang sebenarnya telah diterapkan di indonesia sebagai nilai-nilai yang
sebenarnya telah diterapkan di indonesia sebagai nilai-nilai yang sebenarnya
telah tertanam hidup di akar budaya masyarakat indonesia. Empat belas
karakteristik yang dapat terhimpun dari telusuran wacana good governance,yaitu:
1. Berwawasan kedepan (visi strategis) 2. Terbuka (transparan), 3. Cepat
tanggap (reponsif), 4. Bertanggung jawab/bertanggung gugat (akuntabel), 5.
Prosional dan kompeten, 6. Efisien dan efktif, 7.Desentralistis,8. Demokratis,
9. Mendorong partisipasi masyarakat, 10. Mendorong kemitaan dengan swasta dan
masyarakat, 11. Menjunjung supremesi hukum, 12. Berkomitmen pada pengurungan
kesenjangan, 13. Berkomitmen pada tuntutan pasar, 14. Berkomitmen pada
lingkungan hidup (Tim pengembangan good public governance,bappenas 2000).
Dalam
konferensi nasional kepemerintahan daerah yang baik,pada bulan oktober 2001
telah disepakati sepuluh prinsip keperintahan daerah yang baik oleh seluruh
anggota asosiasi pemerintah kabupaten seluruh indonesia (APKASI),asosiasi
pemerintah kota seluruh indonesia (APEKSI), asosiasi DPRD kabupaten seluruh
indonesia (ADKASI), dan asosiasi DPRD kota seluruh indonesia (ADEKSI) yang
mencakup prinsip-prinsip sebagai berikut :
1. Prinsip partisipasi
2. Prinsip penegakan hukum
3. Prinsip transparansi
4. Prinsip kesetaraan
5. Prinsip daya tanggap
6. Prinsip wawasan kedepan
7. Prinsip akuntabilitas
8. Prinsip pengawasan
9. Prinsip efisiemsi dan efektivitas
10. Prinsip profesionalisme
Keseluruhan prinsip good governance tersebut
saling memperkuat,terkait,dan tidak dapat berdiri sendiri,yang kemudian dapat
disimpulkan bahwa terdapat 4 unsur/prinsip utama yang dapat memberi gambaran
administrasi publik yang berici kepemerintahan yang baik yaitu :
Akuntabilitas.
Adanya kewajiban bagi aparatur pemerintah untuk
bertindak selaku penanggung jawab dan penanggung gugat segala tindakan dan
kebijakan yang ditetapkannya.
Transparansi. Kepemerintahan yang baik akan bersifat transparan terhadap
rakyatnya,baik di tingkat pusat maupun daerah.
Keterbukaan. Menghendeki terbukanya kesempatan bagi rakyat untuk mengajukan
tanggapan dan kritik terhadap pemerintah yang dinilai tidak transparan.
2.5.
Reformasi Penyelenggaraan Negara Untuk
Mewujudkan Kepemerintahan Yang Baik
Sehubungan
dengan agenda reformasi nasional, maka
bintoro tjokroamidjojo (200 : 88) mengutaratakan bakwa keberhasilan pembangunan
aparatur negara dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik dalam era reformasi
dewasa ini, paling tidak
dapat dilihat dari seberapa jauh keberhasilan pencapaian tujuan reformasi
sebagaimana tercantum dalam tap MPR nomor VII/MPR/1998, Bab III yang mencakup:
1. Mengatasi krisis ekonomi dalam waktu
sesingkat-singkatnya terutama untuk menghasilkan stabilitas moneter yang
tanggap terhadap pengaruh global dan pemulihan aktivitas usaha nasional;
2. Mewujudkan kedaulatan rakyat dalam seluruh sendi
kehidupan masyarakat,berbangsa dan bernegara
melalui perluasan dan peningkatan partisipasi politik rakyat secara
tertib untuk menciptakan stabilitas nasinaol;
3. Menegakkan,hukum berdaasarkan nilai-nilai
kebenaran dan keadilan,hak azasi manusia menuju terciptanya kertitaban umum dan
perbaikan sikap mental.
4. Meletakkan dasar-dasar kerangka dan agenda
reformasi pembangunan,agama dan sosial budaya dalam usaha mewujudkan masyarakat
madani.
Disamping itu,agenda aksi reforamasi
pemerintahan dalam rangka mewujudkan kepemerintahan yang baik di indonesia
menurut bintoro tjokroamidjojo (2000) perlu di arahkan kepada beberapa hal
pokok berikut :
1. Perubahan sistem politik kearah sistem politik
yang demokratis,partisipatif dan egalitarian.
2. Reformasi dalam sistem birokrasi militer
(TNI),dimana kekuatan militer ini harus menjadi kekuatan yang profesional dan
independen,bukan menjadi alat politik partai atau kekuasaan pemerintah
(presiden),yang mendudukkannya sebagai kekuatan pertahanan negara.
3. Reformasi dalam bidang administrasi publik perlu
di arahkan pada peningkatan.
Profesionalisme birokrasi pemerintah dalam
rangka meningkatkan pengendalian umum,pengayoman,dan pelayanan publik.
4. Reformasi pemerintahan yang juga penting adalah
perubahan dari pola senstralisasi ke dedentralisasi,bukan dalam rangka
separatisme atau federalisme.
5. Agenda aksi reformasi lain yang juga strategis
adalah menciptakan pemerintahan yang bersih (clea goverment) yang terdiri dari
tiga pokok agenda yaitu;
A. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dari
praktek-pratek korupsi,kolusi,kroniisme,dan nepotisme (KKKN);
B. Disiplin penerimaan dan penggunaan uang/dana
rakyat,agar tidak lagi mengutamakan pola deficit funding dan menghapuskan
adanya dana publik non budgeter;
C. Penguatan sistem pengawasan dan akuntabilitas
publik aparatur negara.
Keberhasilan
pemerintahan era reformasi nasional dewasa ini harus dapat diukur dari kinerja
mengatasi krisis ekonomi,
mewujudkan
kedaulatan rakyat dalam seluruh sendi kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan
bernegara, menegakan
hukum secara berkeadilan,
serta
perwujudan masyarakat madani indonesia. Cita-cita luhur bangsa indonesia
sebagaimana termaktub dalam pembukaan UUD 1945 yaitu terwujudnya negara
indonesia yang merdeka,bersatu,berdaulat adil dan makmur merupakan tujuan
nasional yang harus dicapai melalui penyelenggaraan pemerintahan negara yang
melindungi segenap bangsa indonesia daj seluruh tumpah darah indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum,mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,perdamaian abadi dan
keadilan sosial. Untuk menjebatani upaya kearah itu, telah dirumuskan visi
indonesia masa depan, yaitu
visi indonesia 2020 yang rumusannya adalah:
“terwujudnya masyarakat indonesia yang religius, manusiawi, bersatu, demokratis, adil, sejahtera, maju, mandiri, serta baik dan bersih
dalam penyelenggaraan negara.” visi
ini menjadi pedoman reformasi untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik.
No comments:
Post a Comment