Monday, July 22, 2019

Kebijakan Pemerintah Dalam Perubahan BPJS Kesehatan Menjadi KIS


Kebijakan Tentang Perubahan BPJS Kesehatan Menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Untuk melakukan suatu penyelesaian masalah maka disini kita dapat melihat dari sudut perumusan William Dunh yaitu sebagai berikut :
1.      Latar Belakang Masalah
Latar belakang masalah adalah informasi yang tersusun sistematis berkenaan dengan fenomena dan masalah problematik yang menarik untuk diteliti.

a.       Deskripsi Situasi Masalah
Kartu Indonesia Sehat adalah kartu yang memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Penggunanya sendiri dapat menggunakan fungsi KIS sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut. Kartu ini sendiri merupakan program yang bertujuan untuk melakukan perluasan dari program kesehatan yang sebelumnya yaitu BPJS Kesehatan yang telah diluncurkan oleh mantan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) pada tanggal 1 Maret 2014 kemarin.
Sejak Kartu Indonesia Sehat (KIS) diluncurkan awal November lalu, muncul kesimpangsiuran bahwa kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan, dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tidak berlaku lagi. Menanggapi hal itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut bahwa kartu BPJS Kesehatan tipe Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) secara bertahap akan diganti dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).

b.      Hasil Sebelum Usaha Pemecahan Masalah
Sebelum dilakukannya perubahan ke Kartu Indonesia Sehat (KIS). masyarakat masih menggunakan Kertas Jamkesmas, dimana Jamkesmas ini sebuah program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu. Memungkinkan seseorang untuk bisa digunakan sebagai iuran dalam pengobatan. Kebijakan pemerintah membuat program ini sudah dikatakan tepat bagi suatu tujuan kemakmuran masyarakat Indonesia. Dengan dilakukannya kebijakan perubahan KIS ini diharapkan agar tidak terjadi lagi kecurangan dalam hal mendapatkan kesehatan. Karena dulu ketika masih menggunakan BPJS masyarakat yang mampu dan yang tidak mampu sama-sama mendapatkan bantuan kesehatan gratis.

2.      Lingkup dan Ragam Masalah

a.       Penilaian Kinerja Kebijakan Masa Lalu
Penilaian kinerja adalah evaluasi sistematis terhadap kinerja karyawan dan untuk memahami kemampuan karyawan tersebut sehingga dapat merencanakan pengembangan karir lebih lanjut bagi karyawan yang bersangkutan. Dilakukannya perubahan ke KIS karena kebijakan masa lalu terkaitnya BPJS banyak disalahgunakan oleh masyarakat yang menyebabkan kerugian bagi Pemerintah tersendiri. Dimana masyarakat yang mampu dan yang tidak mampu masih sama-sama mendapatkan bantuan kesehatan. Selain itu KIS merupakan jenis jaminan kesehatan yang mendapatkan subsidi dari pemerintah, sedangkan pengguna BPJS diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya dengan jumlah yang telah ditentukan.

b.      Pentingnya Situasi Masalah
Masalah BPJS yaitu sedikit sulitnya menjangkau pelayanan kesehatan yang hanya berlaku pada klinik atau puskesmas yang telah didaftarkan saja. Maka dari dilakukanlah perubahan ke KIS atau Kartu Indonesia Sehat agar lebih mudah masyarakat dalam menjangkau kesehatan tanpa ada persyaratan, di mana KIS dapat dilakukan di mana saja, baik di klinik, di Puskesmas atau di Rumah Sakit mana pun.

c.       Kebutuhan Untuk Analisis
Kebutuhan untuk Analisis KIS ini dapat dilihat dari segi pengimplementasian kebijakan BPJS Kesehatan dan apa yang menyebabkan terjadinya revisi serta mencari data-data yang dibutuhkan. Dan juga banyak terdapat kekurangan dari BPJS Kesehatan seperti :
·      Fasilitas Kesehatan (Faskes) yang tersedia belum sebanding
·      Jumlah Faskes rekanan yang belum maksimal
·      Pemberlakuan rujukan berjenjang
·      BPJS diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya dengan jumlah yang telah ditentukan



1.      Pernyataan Masalah
Pernyataan masalah yaitu dinyatakan secara jelas dan tidak mendua, khusus dan dalam bentuk pertanyaan langsung yang menggambarkan bentuk situasi permasalahan yang dialami dan dihadapi. Pernyataan masalah dapat dikaji dan digunakan untuk dipetik manfaatnya.

a.        Definisi Masalah
Definisi masalah merupakan dimana keadaan yang belum sesuai dengan apa yang diharapkan, jadi disisni  melihat belum sesuainya harapan yang ada dengan kebijakan yang ada atau sebelumnya. seperti halnya BPJS yang harus digantikan dengan KIS, yang diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang ada sebelumnya.

b.      Pelaku Utama
Kartu Indonesia Sehat (KIS) sendiri adalah kartu yang memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. KIS adalah program yang dikeluarkan oleh presiden Jokowi dan wakil presiden Jusuf Kalla untuk membuat rakyat lebih sehat dan sejahtera. Berselang 14 hari setelah dilantik sebagai Presiden RI ke-7, Joko Widodo resmi meluncurkan KIS bersamaan dengan KIP. Pasalnya saat ini diluncurkan, sudah ada jaminan Program Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS.
c.       Tujuan dan Sasaran
Tujuan dan Sasaran di lakukannya suatu perubahan ini, ditujukan kepada Seluruh masyarakat demi ketentraman dan dengan dilakukannya perubahan terhadap BPJS menjadi KIS yaitu lebih membantu dalam mempermudah untuk mendapatkan kesehatan dimana saja. Dengan begini masyarakat tidak lagi mengeluh terhadap pelayanan kesehatan gratis yang diberikan oleh pemerintah terhadap rakyat miskin.

d.      Ukuran Efektivitas
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu yang dibuat oleh pemerintah dalam mengatasi kemiskinan, dalam artian dari segi pelayanan kesehatan sehingga masyarakat miskin atau tidak mampu tidak perlu membayar pengobatan karena adanya KIS. Yang berfungsi secara komputerisasi efektifitas adalah  suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh (kualitas dan waktu) telah tercapai dimana semakin tinggi target yang dicapai semakin tinggi pula efektivitasnya.
Ukuraan efektivitas KIS, tentunya masih ada kekurangan. Namun dalam pembaruan terus dilakukan untuk mecapai tujuan Pemerintah dan memajukan masyarakat serta menciptakan kesejahteraan sosial bagi kalangan masyarakat yang kurang mampu.

e.       Solusi yang Tersedia
Mengingat kartu BPJS Kesehatan juga bisa digunakan bagi yang mampu, dan dan banyak merugikan pemerintah, maka dari itulah pemerintah pada masa Joko Widodo meluncurkan sebuah program dalam hal mengatasi masalah tersebut yaitu KIS atau Kartu Indonesia Sehat. Dan ini hanya bisa digunakan bagi yang kurang mampu, atau ekonomi yang tidak mencukupi. akuratnya dari hasil pendataan awal dalam Program BPJS lalu. Dan dengan adanya program ini diharapkan dapat mengatasi sedikit masalah kemiskinan dalam masyarakat baik perkotaan maupun pedesaan.




2.      Alternatif Kebijakan
Alternatif Kebijakan adalah suatu arah tindakan publik yang masih potensial yang belum dilaksanakan yang dapat memenuhi nilai atau pemuasan kebutuhan publik atau dengan kata lain alternative kebijakan merupakan arah tindakan yang dapat dipilih untuk mengatasi masalah kebijakan tersebut.

a.       Deskripsi Alternatif
Berdasarkan dari berbagai data, buku artikel dan referensi yang telah kami baca dan pelajari, mengenai penerapan penerapan KIS sebagai pengganti BPJS, dapat  diambil beberapa kesimpulan atau kritikan mengenai hal tersebuti.  KIS ini sangatlah tepat untuk diterapkan di Negara Indonesia, khusunya bagi masyarakat kalangan bawah. Selain memudahkan pemerintah dalam menuntaskan kemiskinan, KIS ini juga dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan. Maka oleh karena itu, dengan adanya KIS ini, para penduduk pun tidak perlu khawatir akan halnya sakit, karena semua biaya pengobatan tersebut akan ditanggung pemerintang lewat program KIS ini. Jadi Kartu Indonesia Sehat (KIS), menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui jaminan kesehatan nasional (JKN), yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

b.      Perbandingan Konsekuensi Kebijakan
Mungkin ada beberapa hal yang perlu dibenahi dalam kebijakan KIS ini, khusunya bagi masyarakat yang belum mendapatkan Kartu Indonesia Sehat (KIS). Karena belum sepenuhnya terjangkau luas ke daerah-daerah pelosok masyarakat yang miskin. Hal ini merupakan sebuah tugas yang harus dijalankan dan diatasi oleh pemerintah. Dan jika Program KIS ini dapat berjalan secara efektif dan baik sesuai dengan target yang telah dibuat yaitu Undang-Undang Pemerintah Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dan pada tahun 2011, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan. Sehingga PT Askes (Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan. Maka tugas pemerintah dalam memberantas kemiskinan sudah efektif dan efisien.

c.       Dampak Ganda dan Eksternalitas
Dampak yang terlihat dalam pembuatan program kebijakan Kartu Indonesia Sehat ini yaitu sebagai berikut :
1.      Menjamin kesehatan kepada masyarakat secara gratis
2.      Dapat digunakan bagi fasilitas tingkat pertama dan tingkat lanjut
3.      Dapat digunakan dimana saja, baik di klinik, Puskesmas, maupun rumah sakit manapun
4.      Selain pengobatan juga bisa digunakan sebagai pencegahan
5.      Membantu meningkatkan harapan hidup masyarakat Indonesia
Tetapi dalam pengurusan KIS ini, banyak kesulitan dalam melakukan pengurusan, misalnya tempatnya yang jauh, salah dalam pencetakan identitas, maupun dalam hal lamanya selesai pencetakan kartu.

d.      Hambatan dan Fisibilitas Politik
Hambatan dan fisibilitas politik dari kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dalam pembuatan KIS ini juga masih menimbulkan masalah.  Mengingat dalam penerapan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa tumpang tindih dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). Mungkin bisa menimbulkan dualisme pelayanan kesehatan di Indonesia. Dan bisa melenceng jauh sesuai dengan target pemerintah dalam penerapan KIS. Hal ini perlu dicari solusi agar tidak tumpang tindih antara dualisme pelayanan kesehatan tersebut. Dampak politik yang yang terdapat dalam masalah ini adalah dalam mendapatkan Kartu Indonesia Sehat, untuk masayarakat yang belum sepenuhnya terdata dalam penduduk yang tidak mampu.

3.      Rekomendasi Kebijakan
            Rekomendasi kebijakan adalah proses mengevaluasi atau menilai beberapa opsi atau alternative kebijakan untuk menentukan mana tindakan kebijakan yang terbaik untuk mengatasi masalah sosial, ekonomi, politik, dan fisik yang akan dihadapi oleh masyarakat.

a.      Kriteria Alternatif Rekomendasi
            Dalam kriteria alternative rekomendasi yang digunakan dalam perumusan ataupun pembuatan kebijakan tentang pembaharuan BPJS Kesehatan menjadi Kartu Indonesia Sehat, yaitu bisa dilihat dari segi pemecahan masalah yang harus dilakukan dengan cara memilih alternative yang sudah dibuat yang memiliki dua atau lebih tingkat kelebihan dan kekurangan masing-masing. Maka dengan adanya alternative yang sudah ada, criteria yang dapat dipilih, dengan cara pengrekomendasian mana yang harus digunakan untuk mengatasi masalah yang ada pada kebijakan tersebut.

b.      Deskripsi Alternatif yang di Pilih
            Dari berbagai alternative yang telah dikategorikan untuk mengatasi masalah yang ada, maka alternative yang mana lebih digambarkan secara spesifik untuk mengatasi masalah tersebut. Yaitu dengan cara melihat, dan menilai suatu keadaan kondisi dilapangan apakah alternative yang dipilih tersebut tepat digunakan pada masa sekarang maupun masa depan masyarakat nantinya. Seperti dalam hal perubahan BPJS Kesehatan menjadi Kartu Indonesia Sehat yang ada pada sekarang. Pemerintah juga harus lebih jeli dalam hal berfikir secara sempurna dan menimbang kebijakan ini lebih jauh agar program ini lebih sempurna.
c.      Kerangka Strategi Implementasi
            Dalam Kerangka strategi pengimplementasian, pemerintah telah melihat dan meninjau suatu program yang mana seharusnya tersebut disahkan, dan dijalankan. Bagaimana pelaksanaannya sesuai dengan situasi yang ada dan dibutuhkan oleh masyarakat. Seperti perubahan BPJS Kesehatan menjadi Kartu Indonesia Sehat. Sebelum adanya perubahan dari pemerintah ataupun Bidang-Bidang yang terkait, sudah lebih dulu meninjau dan melihat secara langsung disaat pengimplementasiannya. Dan dengan menerima kebijakan ini, dapat menerima perubahan yang ada sehingga nantinya dapat berjalan dengan efektif dan efisien yang sesuai dengan keinginan.

d.     Penyediaan Pemantauan dan Evaluasi
            Penyedian pemantauan dan evaluasi yaitu untuk tempat pembuatan kebijakan hendaklah adanya sarana dan prasarana seperti tempat yang dijadikan sebagai salah satu contoh penerapan kebijakan. Seperti dalam hal perubahan program BPJS Kesehatan menjadi Kartu Indonesia Sehat. Program ini sudah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda. Pelayanan kesehatan dilanjutkan setelah zaman kemerdekaan Indonesia. Setelah mendapat pengakuan kedaulatan oleh Pemerintah Belanda, Pemerintah Indonesia melanjutkan kebutuhan pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) beserta keluarga. Menteri Kesehatan Prof. G.A. Siwabessy periode 1966-1978, mengajukan sebuah gagasan untuk menyelenggarakan Program Asuransi Kesehatan.
            Karena program ini mulai diberlakukan di sejumlah negara maju. Programnya berkembang dengan pesat. Pada saat penerapan Program Asuransi Kesehatan, penerima manfaat dari program ini masih terbatas bagi PNS beserta anggota keluarga. Namun Prof. G.A. Siwabessy sudah yakin, kelak suatu saat, Program Asuransi Kesehatan bisa dinikmati seluruh masyarakat Indonesia ini demi terjaminnya pelayanan kesehatan. Sejarah BPJS Kesehatan mencakup 4 (empat) periode .

e.      Keterbatasan dan Konsekuensi yang tak Terantisipasi
            Keterbatasan dan konsekuensi yang tak terantisipasi yaitu pada saat merumuskan masalah lebih memperkecil ruang permasalahan agar tidak muculnya masalah baru yang nantinya dapat memicu kerugian dan  persoalan lainnya. Seperti pada saat pembaharuan BPJS Kesehatan menjadi Kartu Indonesesia Sehat (KIS). Dan diharapkan pemerintah yang terkait dalam melaksanakan kebijakan ini, dapat untuk menghindari adanya masalah yang baru dan diharapkan pemerintah dapat mengatasi masalah-masalah yang ada pada saat ini untuk menjadikan kebijakan Kartu Indonesia Sehatini menjadi bermanfaat bagi masyarakat yang kurang mampu.

Revisi Kebijakan Publik, Tujuan dan Manfaat


BAB I
PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang
            Kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh Pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas. kebijakan publik sebagai serangkaian tindakan yang diusulkan seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu, dengan ancaman  dan peluang yang ada. Kebijakan yang diusulkan tersebut ditujukan untuk memanfaatkan potensi sekaligus mengatasi hambatan yang ada dalam rangka mencapai tujuan tertentu.
            Ripley dan Franklin (dalam Winarno, 2014: 148) menyatakan bahwa implementasi adalah apa yang terjadi setelah undang-undang ditetapkan yang memberikan otoritas program, kebijakan, keuntungan (benefit), atau suatu jenis keluaran yang nyata (tangible output). Implementasi mencakup tindakan-tindakan oleh sebagai aktor, khususnya para birokrat yang dimaksudkan untuk membuat program berjalan. Selanjutnya perlu kita ketahui juga bahwa, kebijakan itu perlu juga direvisi jika kebijakan tersebut kurang tepat dilaksanakan.
            Revisi Kebijakan diperlukan karena kebijakan itu hidup, sebab ada pada masyarakat yang hidup. Perubahan atau perbaikan dilakukan untuk adaptasi dan antisipasi. Proses revisi kebijakan dapat dipahami sebagi bagian sebangun dengan proses perumusan kebijakan. Perbedaannya, revisi kebijakan harus dimulai dari evaluasi kebijakan. Revisi kebijakan perlu di dalam masyarakat yang dinamis. Oleh sebab itu, pada kondisi tertentu, diperlukan perubahan kebijakan yang ada dalam rangka untuk adaptasi terhadap perubahan isu kebijakan yang muncul atau perlu diatur kembali, dan dalam rangka antisipasi terhadap isu kebijakan di masa depan. Proses revisi kebijakan merupakan gabungan antara evaluasi kebijakan dan formulasi kebijakan.
1.2  Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat diambilpada penjelasan diatas adalah :
1.      Apa yang dimaksud dengan revisi kebijakan ?
2.      Apa manfaat dari merevisi suatu kebijakan ?
3.      Apa saja langkah-langkah dari revisi kebijakan ?
4.      Sebutkan satu contoh isu kebijakan yang direvisi karena tidak sesuai ?

1.3  Tujuan
Adapun tujuan dari penulisan ini yaitu diantaranya :
1.      Ingin mengetahui apa yang dimaksud dengan revisi kebijakan itu.
2.      Ingin mengetahui manfaat dalam merevisi kebijakan
3.      Ingin mengetahui apa saja langkah dalam merevisi kebijakan publik.
4.      Ingin mengenal kasus yang terjadi sehingga harus di revisi suatu kebijakan.

1.4  Manfaat
Adapun manfaat yang didapat dari hasil penelitian dan penulisan ini yaitu :
1.      Dapat mengetahui mengenai suatu revisi kebijakan.
2.      Dapat bermanfaat bagi ilmu pengetahuan tentang merevisi kebijakan
3.      Dapat bermanfaat bagi peneliti yang mengambil judul yang sama dengan merevisi kebijakan.









BAB II
PEMBAHASAN

  2.1 Pengertian Revisi Kebijakan
        Revisi adalah kegiatan menyempurnakan suatu standar sesuai dengan kebutuhan. Revisi adalah kegiatan pemeriksaan atau peninjauan kembali yang bertujuan untuk perbaikan. Sedangkan revisi dalam buku adalah suatu tahapan pasca penulisan, dimana seseorang meneliti ulang dan mengkaji secara lebih mendalam tentang tulisannya, apakah ada kesalahan atau tidak. Revisi kebijakan adalah untuk mengetahui apakah proses pelaksanaan telah sesuai dengan rencana atau standard yang ditetapkan.
         Grindle dan Thomas (1980) Proses revisi kebijakan dapat dipahami sebagai bagian sebangun dengan proses perumusan kebijakan. Perbedaanya revisi kebijakan harus dimulai dari evaluasi kebijakan. Terdapat perbedaan tipis antara evaluasi kebijakan dan analisis kebijakan, namun demikian terdapat satu perbedaan pokok yaitu analisis kebijakan biasanya diperuntukkan bagi lingkungan pengambil kebijakan untuk tujuan formulasi atau penyempurnaan kebijakan, sementara evaluasi dapat dilakukan oleh internal ataupun eksternal pengambil kebijakan. Evaluasi kebijakan yang baik harus mempunyai beberapa syarat pokok yaitu tujuannya menemukan hal-hal yang strategis untuk meningkatkan kinerja kebijakan. Setiap evaluasi kebijakan menghasilkan kesimpulan, apakah kebijakan dihentikan ataukah akan dilanjutkan jika dilanjutkan, apakah tetap akan direvisi. Yang bersangkutan harus mampu mengambil jarak dari pembuat kebijakan dan target kebijakan. Proses evaluasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara metodologi yaitu sebagai berikut:
a.       panduan pokok evaluasi kebijakan
       Evaluator haruslah individu atau lembaga yang mempuyai karakter profesioal, dalam arti menguasai kecakapan keilmuan, metodologi dan dalam beretika evaluasi dilaksanakan tidak dalam suasana permusuhan atau kebencian.
b.      Model sederhana evaluasi kebijakan
      Kesesuian dengan metode implementasi, kesesuain dengan tujuan, evaluasi, kesesuain dengan kompetisi, kesesuain dengan sumberdaya yang ada, kesesuain dengan lingkungam evaluasi, evaluator implementasi kebijakan.
 Revisi kebijakan diperlukan karena kebijakan itu hidup, sebab ada pada masyarakat yang hidup. Perubahan atau perbaikan dilakukan untuk adaptasi dan antisipasi. Proses revisi kebijakan dapat dipahami sebagi bagian sebangun dengan proses perumusan kebijakan. Perbedaanya, revisi kebijakan harus dimulai dari evaluasi kebijakan.

  2.2 Manfaat Revisi
      Adapun manfaat dari merevisi suatu kebijakan adalah sebagai berikut :
1.      Dengan merevisi kebijakan berarti sudah memperbaiki suatu masalah kebijakan itu sendiri
2.      Suatu kebijakan akan semakin bagus dan efektif untuk dilaksanakan kembali
3.      Merevisi kebijakan dapat memperbaiki masalah yang awalnya terjadi ketika di implementasikan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan publik.
      Tentu perlunya revisi dalam kebijakan publik, karena hal ini untuk melihat kembali proses dan pelaksanaan kebijakan publik ini. Dalam revisi juga adanya evaluasi implementasi dilibatkan dalam dampak jangka pendek akibat proses implementasi tersebut, dan biasanya bersifat deskriptif kualitatif.

  2.3 Proses dan Langkah-Langkah Revisi Kebijakan Publik
   A.  Langkah-Langkah Revisi Kebijakan
         Adapun langkah-langkah revisi kebijakan publik yaitu sebagai berikut:
·                Penetapan perlunya revisi suatu kebijakan, penetapan dilakukan oleh pejabat publik yang terkait apabila terdapat kebutuhan yang kuat untuk melakukan revisi dari suatu kebijakan publik,baik yang berasal dari masyarakat maupun dari pemerintah.
·                Pembentukan tim Evaluasi kebijakan yang  merangkap tim revisi,maksimal dalam tujuh hari kerja.
·                Proses evaluasi kebijakan (lihat tentang evaluasi kebijakan maksimal 6 bulan)
·                Forum publik I(Para pakar kebijakan dan pakar yang berkenaan demgan masalah terkait) maksimal dua kali dalam waktu paling lama 15 hari.
·                Forum publik II(Instansi pemerintah di luar lembaga pemerintahan yang merumuskan kebijakan tersebut)maksimum 2 kali dalam waktu paling lama 15 hari,
·                Forum publik III (Mereka yang memperoleh impact secara langsung paling banyak diselenggarakan 2 kali dalam waktu paing lama 15 hari.
·                Formulasi draft 1 maksimal 5 hari kerja.
·                Diskusi kelompok terfokus atau FGD draft 1 dilaksanakan paling banyak 2 kali dalam jangka waktu maksimal 15 hari.
·                Formulasi draf 2 (Draft Final)dilaksanakan maksimal 5 hari kerja.
·                Pengesahan ( Untuk kebijakan yang bersifat bukan undang-undang) oleh pejabat publik yang berwenang atau dilanjutkan ke proses legilasi (untuk kebijakan yang bersifat undang-undang).
          Revisi kebijakan dapat dilaksanakan maksimal Sembilan (9) bulan, sebagai pedoman maka batasan waktu disini bersifat acuan dasar atau koridor, dan disesuaikan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan revisi kebujakan. Namun demikian apabila dapat dilakukan dan memenuhi kriteria maksimal sembilan bulan, dapat dinilai sebagai produk yang efisien dan efektif secara proses, sejauh mana upaya revisi dapat menjamin manfaat kebijakan yang penting efektif dapat dijalankan dan bermanfaat. Revisi kebijakan juga dilakukan dari tahapan proses kebijakan publik yaitu:
1.      Isu kebijakan(Agenda Pemerintah)
2.      Formulasi kebijakan
3.      Implementasi kebijakan
4.      Evaluasi kinerja kebijakan
5.      Revisi kebijakan

B. Proses Revisi Kebijakan
      Proses terakhir dari rangkaian pembuatan kebijakan publik adalah proses revisi kebijakan. Proses ini adalah tindakan lanjutan dari evaluasi kebijakan. Jika dalam proses evaluasi kebijakan diperoleh kesimpulan bahwa suatu kebijakan tetap dilaksanakan namun hal tersebut perlu perbaikan maka revisi kebijakan adalah jalanya. Jika hasil dari evaluasi adalah tetap dijalankan tanpa revisi maka proses ini tidak dijalani, itulah kenapa proses ini tidak mutlak ada pada setiap kebijakan publik , proses ini bersifat fleksibel dalam rangkaian proses kebijakan publik.
       Proses kerja revisi kebijakan juga tidak jauh berbeda dengan perumusan kebijakan, sama rumitnya, namun perbedaan ada pada perulaan suatu kebijakan diproses, pada proses ini dimulai dengan evaluasi kebijakan, jadi ini hanya bersifat memperbaiki masalah dan mempelajari kembali suatu masalah kebijakan publik. Dengan adanya revisi diharapkan suatu kebijakan dapat bekerja lebih efektif daripada sebelum direvisi. Proses revisi juga tidak kalah rumit panjangya dengan proses awal pembuatan kebijakan. Proses revisi dilalui dari tahapan evaluasi kebijakan, penyiapan, pra kebijakan, proses publik, perumusan kebijakan, dan penetapan kebijakan.
   Selain itu juga ada konsekuensi dari revisi kebijakan publik ini adalah :
-       Bila diterapkan ada isu lamanya waktu dalam menyusun kebijakan, dan yang penting dapat dipertanggugjawabkan/kredibel, yang penting cepat/tidak time consuming, serta yang penting efektif dapat dijalankan dan bermanfaat.
-       Bila lama penyusunan ditoleransikan harus ada pembatasan domain kebijakan.

 2.4 Contoh Isu Kebijakan Yang Direvisi Karena Tidak Sesuai
      Pada 2014 ada dua kebijakan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) yang direvisi yaitu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ketika harga dunia justru anjlok. Kebijakan kedua pada 2014 yang direvisi adalah larangan bagi kementerian dan lembaga menggelar rapat di hotel. Pada 2015 pun ada dua kebijakan yang direvisi yaitu uang muka kendaraan dinas dan mobil dinas yang dipakai mudik. Sedangkan pada 2016 yaitu pembelian Heli AW 101 dan pada 2017 adalah saldo Rp25 juta untuk pembuatan paspor. Dengan revisi atau pencabutan beberapa kebijakan tersebut, pemerintah memang bisa dianggap menangkap keresahan banyak kalangan, terutama rakyat. Artinya, pemerintah juga tidak keras kepala untuk memaksakan sebuah kebijakan yang memang memberatkan masyarakat.
       Sedangkan di sisi lain, revisi atau pencabutan yang sering terjadi menunjukkan ada sistem yang salah dalam pemerintah. Kementerian ataupun kepresidenan kurang matang dalam mengeluarkan kebijakan. Tentu pemerintah juga tidak mau dicap asal-asalan dalam mengeluarkan kebijakan. Cara-cara seperti ini tentu akan menurunkan kredibilitas pemerintah karena tidak cakap dalam menjalankan sistem good governance. Kebijakan maju-mundur layaknya tari poco-poco tentu bukan menunjukkan pemerintahan yang kredibel. Pemerintah sepertinya grasa-grusu dalam mengeluarkan sebuah kebijakan.
      Semestinya pemerintah, baik di kementerian, lembaga, ataupun kepresidenan, bisa melakukan assessment yang matang tentang sebuah rancangan kebijakan. Analisis mendalam kondisi eksternal dan internal harus diteliti detail sebelum sebuah kebijakan akan dikeluarkan. Proses diskusi dengan pihak-pihak terkait juga akan membuat pemerintah semakin yakin dengan sebuah kebijakan yang akan diterbitkan. Jadi, penerbitan kebijakan bukan sekadar modal cepat, melainkan harus lebih menguatkan ketepatan. Karena fokus pada ketepatan, pemerintah harus lebih teliti dalam melakukan analisis atau assessment. Dampaknya akan kembali lagi pada kebijakan yang harus direvisi atau dicabut.
      Selain itu, pemerintah juga harus mengedepankan kepentingan masyarakat dalam mengeluarkan kebijakan. Jangan nanti sebuah kebijakan hanya untuk kepentingan kelompok tertentu dan hanya berlaku untuk kepentingan sesaat. Sifat kebijakan yang dikeluarkan adalah fokus kepada masyarakat dan berjangka panjang serta fleksibel dengan perkembangan zaman.
























                                                              BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Revisi adalah kegiatan menyempurnakan suatu standar sesuai dengan kebutuhan. Revisi adalah kegiatan pemeriksaan atau peninjauan kembali yang bertujuan untuk perbaikan. Sedangkan revisi dalam buku adalah suatu tahapan pasca penulisan, dimana seseorang meneliti ulang dan mengkaji secara lebih mendalam tentang tulisannya, apakah ada kesalahan atau tidak. . Proses ini adalah tindakan lanjutan dari evaluasi kebijakan. Jika dalam proses evaluasi kebijakan diperoleh kesimpulan bahwa suatu kebijakan tetap dilaksanakan namun hal tersebut perlu perbaikan maka revisi kebijakan adalah jalannya.
      Tentu perlunya revisi dalam kebijakan publik, karena hal ini untuk melihat kembali proses dan pelaksanaan kebijakan publik ini. Dalam revisi juga adanya evaluasi implementasi dilibatkan dalam dampak jangka pendek akibat proses implementasi tersebut, dan biasanya bersifat deskriptif kualitatif. Jadi kebijakan yang tidak sesuai untuk dilaksanakan maka, bisa untuk direvisi kembali, agar suatu pelaksanaan kedepannya bisa berjalan dengan baik tanpa ada masalah yang terjadi.

3.2  saran
jika bisa pemerintah lebih menerapkan kebijakan-kebijakan yang pelaksanaannya jelas dan berkomitmen terhadap kemajuan masyarakat. Hal ini karena dapat mensejahterakan masyarakat kedepannya. Dan kebijakan yang dibuat sebisanya kebijakan publik yang tidak perlu lagi direvisi kembali.






DAFTAR PUSTAKA