Kebijakan Tentang
Perubahan BPJS Kesehatan Menjadi Kartu Indonesia Sehat (KIS)
Untuk
melakukan suatu penyelesaian masalah maka disini kita dapat melihat dari sudut
perumusan William Dunh yaitu sebagai berikut :
1.
Latar
Belakang Masalah
Latar belakang masalah adalah informasi yang
tersusun sistematis berkenaan dengan fenomena dan masalah problematik yang
menarik untuk diteliti.
a. Deskripsi
Situasi Masalah
Kartu Indonesia Sehat
adalah kartu yang memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada masyarakat
untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. Penggunanya sendiri dapat
menggunakan fungsi KIS sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama dan tingkat
lanjut. Kartu ini sendiri merupakan program yang bertujuan untuk melakukan
perluasan dari program kesehatan yang sebelumnya yaitu BPJS Kesehatan yang
telah diluncurkan oleh mantan Presiden SBY (Susilo Bambang Yudhoyono) pada
tanggal 1 Maret 2014 kemarin.
Sejak Kartu Indonesia Sehat
(KIS) diluncurkan awal November lalu, muncul kesimpangsiuran bahwa kartu
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), BPJS Kesehatan, dan Jaminan Kesehatan Masyarakat
(Jamkesmas) tidak berlaku lagi. Menanggapi hal itu, Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Kesehatan menyebut bahwa kartu
BPJS Kesehatan tipe Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan
kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) secara bertahap akan diganti
dengan Kartu Indonesia Sehat (KIS).
b. Hasil
Sebelum Usaha Pemecahan Masalah
Sebelum dilakukannya perubahan ke Kartu Indonesia Sehat (KIS).
masyarakat masih menggunakan Kertas Jamkesmas, dimana Jamkesmas ini sebuah
program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia
yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin
masyarakat miskin dan tidak mampu. Memungkinkan seseorang untuk bisa digunakan
sebagai iuran dalam pengobatan. Kebijakan pemerintah membuat program ini sudah
dikatakan tepat bagi suatu tujuan kemakmuran masyarakat Indonesia. Dengan
dilakukannya kebijakan perubahan KIS ini diharapkan agar tidak terjadi lagi kecurangan
dalam hal mendapatkan kesehatan. Karena dulu ketika masih menggunakan BPJS
masyarakat yang mampu dan yang tidak mampu sama-sama mendapatkan bantuan
kesehatan gratis.
2.
Lingkup
dan Ragam Masalah
a. Penilaian
Kinerja Kebijakan Masa Lalu
Penilaian kinerja adalah evaluasi sistematis terhadap
kinerja karyawan dan untuk memahami kemampuan karyawan tersebut sehingga dapat
merencanakan pengembangan karir lebih lanjut bagi karyawan yang bersangkutan. Dilakukannya
perubahan ke KIS karena kebijakan masa lalu terkaitnya BPJS banyak disalahgunakan
oleh masyarakat yang menyebabkan kerugian bagi Pemerintah tersendiri. Dimana
masyarakat yang mampu dan yang tidak mampu masih sama-sama mendapatkan bantuan
kesehatan. Selain itu KIS merupakan jenis jaminan kesehatan yang mendapatkan
subsidi dari pemerintah, sedangkan pengguna BPJS diwajibkan untuk membayar
iuran setiap bulannya dengan jumlah yang telah ditentukan.
b. Pentingnya
Situasi Masalah
Masalah BPJS yaitu sedikit sulitnya menjangkau
pelayanan kesehatan yang hanya berlaku pada klinik atau puskesmas yang telah
didaftarkan saja. Maka dari dilakukanlah perubahan ke KIS atau Kartu Indonesia
Sehat agar lebih mudah masyarakat dalam menjangkau kesehatan tanpa ada
persyaratan, di mana KIS dapat dilakukan di mana saja, baik di klinik, di
Puskesmas atau di Rumah Sakit mana pun.
c. Kebutuhan
Untuk Analisis
Kebutuhan untuk Analisis KIS ini dapat dilihat dari
segi pengimplementasian kebijakan BPJS Kesehatan dan apa yang menyebabkan
terjadinya revisi serta mencari data-data yang dibutuhkan. Dan juga banyak
terdapat kekurangan dari BPJS Kesehatan seperti :
· Fasilitas
Kesehatan (Faskes) yang tersedia belum sebanding
· Jumlah
Faskes rekanan yang belum maksimal
· Pemberlakuan
rujukan berjenjang
· BPJS
diwajibkan untuk membayar iuran setiap bulannya dengan jumlah yang telah
ditentukan
1.
Pernyataan
Masalah
Pernyataan masalah yaitu dinyatakan secara jelas dan
tidak mendua, khusus dan dalam bentuk pertanyaan langsung yang menggambarkan
bentuk situasi permasalahan yang dialami dan dihadapi. Pernyataan masalah dapat
dikaji dan digunakan untuk dipetik manfaatnya.
a. Definisi Masalah
Definisi masalah merupakan dimana keadaan yang belum
sesuai dengan apa yang diharapkan, jadi disisni
melihat belum sesuainya harapan yang ada dengan kebijakan yang ada atau
sebelumnya. seperti halnya BPJS yang harus digantikan dengan KIS, yang
diharapkan dapat mengatasi permasalahan yang ada sebelumnya.
b. Pelaku
Utama
Kartu Indonesia Sehat (KIS) sendiri
adalah kartu yang memiliki fungsi untuk memberikan jaminan kesehatan kepada
masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis. KIS adalah
program yang dikeluarkan oleh presiden Jokowi dan wakil presiden Jusuf Kalla
untuk membuat rakyat lebih sehat dan sejahtera. Berselang 14 hari setelah
dilantik sebagai Presiden RI ke-7, Joko Widodo resmi meluncurkan KIS bersamaan
dengan KIP. Pasalnya saat ini diluncurkan, sudah ada jaminan Program Kesehatan
Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS.
c. Tujuan
dan Sasaran
Tujuan dan Sasaran di lakukannya suatu perubahan ini,
ditujukan kepada Seluruh masyarakat demi ketentraman dan dengan dilakukannya
perubahan terhadap BPJS menjadi KIS yaitu lebih membantu dalam mempermudah
untuk mendapatkan kesehatan dimana saja. Dengan begini masyarakat tidak lagi
mengeluh terhadap pelayanan kesehatan gratis yang diberikan oleh pemerintah
terhadap rakyat miskin.
d. Ukuran
Efektivitas
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah kartu yang dibuat
oleh pemerintah dalam mengatasi kemiskinan, dalam artian dari segi pelayanan
kesehatan sehingga masyarakat miskin atau tidak mampu tidak perlu membayar
pengobatan karena adanya KIS. Yang berfungsi secara komputerisasi efektifitas
adalah suatu ukuran yang menyatakan
seberapa jauh (kualitas dan waktu) telah tercapai dimana semakin tinggi target
yang dicapai semakin tinggi pula efektivitasnya.
Ukuraan efektivitas KIS, tentunya masih ada
kekurangan. Namun dalam pembaruan terus dilakukan untuk mecapai tujuan Pemerintah
dan memajukan masyarakat serta menciptakan kesejahteraan sosial bagi kalangan
masyarakat yang kurang mampu.
e. Solusi
yang Tersedia
Mengingat kartu BPJS
Kesehatan juga bisa digunakan bagi yang mampu, dan dan banyak merugikan
pemerintah, maka dari itulah pemerintah pada masa Joko Widodo meluncurkan
sebuah program dalam hal mengatasi masalah tersebut yaitu KIS atau Kartu
Indonesia Sehat. Dan ini hanya bisa digunakan bagi yang kurang mampu, atau
ekonomi yang tidak mencukupi. akuratnya dari hasil pendataan awal dalam Program
BPJS lalu. Dan dengan adanya program ini diharapkan dapat mengatasi sedikit
masalah kemiskinan dalam masyarakat baik perkotaan maupun pedesaan.
2.
Alternatif
Kebijakan
Alternatif Kebijakan adalah suatu arah tindakan
publik yang masih potensial yang belum dilaksanakan yang dapat memenuhi nilai
atau pemuasan kebutuhan publik atau dengan kata lain alternative kebijakan
merupakan arah tindakan yang dapat dipilih untuk mengatasi masalah kebijakan
tersebut.
a. Deskripsi
Alternatif
Berdasarkan dari berbagai
data, buku artikel dan referensi yang telah kami baca dan pelajari, mengenai
penerapan penerapan KIS sebagai pengganti BPJS, dapat diambil
beberapa kesimpulan atau kritikan mengenai hal tersebuti. KIS ini
sangatlah tepat untuk diterapkan di Negara Indonesia, khusunya bagi masyarakat
kalangan bawah. Selain memudahkan pemerintah dalam menuntaskan kemiskinan, KIS
ini juga dapat memberikan kepuasan bagi masyarakat dalam hal mendapatkan
pelayanan kesehatan. Maka oleh karena itu, dengan adanya KIS ini, para penduduk
pun tidak perlu khawatir akan halnya sakit, karena semua biaya pengobatan
tersebut akan ditanggung pemerintang lewat program KIS ini. Jadi Kartu
Indonesia Sehat (KIS), menjamin dan memastikan masyarakat kurang mampu untuk
mendapat manfaat pelayanan kesehatan seperti yang dilaksanakan melalui jaminan
kesehatan nasional (JKN), yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.
b. Perbandingan
Konsekuensi Kebijakan
Mungkin ada beberapa hal yang perlu dibenahi dalam
kebijakan KIS ini, khusunya bagi masyarakat yang belum mendapatkan Kartu
Indonesia Sehat (KIS). Karena belum sepenuhnya terjangkau luas ke daerah-daerah
pelosok masyarakat yang miskin. Hal ini merupakan sebuah tugas yang harus dijalankan
dan diatasi oleh pemerintah. Dan jika Program KIS ini dapat berjalan secara
efektif dan baik sesuai dengan target yang telah dibuat yaitu Undang-Undang Pemerintah Nomor 40
Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dan pada tahun 2011,
pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) serta menunjuk PT Askes (Persero) sebagai
penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan. Sehingga PT Askes
(Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan. Maka tugas pemerintah dalam
memberantas kemiskinan sudah efektif dan efisien.
c. Dampak
Ganda dan Eksternalitas
Dampak yang terlihat dalam pembuatan program
kebijakan Kartu Indonesia Sehat ini yaitu sebagai berikut :
1. Menjamin
kesehatan kepada masyarakat secara gratis
2. Dapat
digunakan bagi fasilitas tingkat pertama dan tingkat lanjut
3. Dapat
digunakan dimana saja, baik di klinik, Puskesmas, maupun rumah sakit manapun
4. Selain
pengobatan juga bisa digunakan sebagai pencegahan
5. Membantu
meningkatkan harapan hidup masyarakat Indonesia
Tetapi dalam pengurusan KIS ini, banyak kesulitan
dalam melakukan pengurusan, misalnya tempatnya yang jauh, salah dalam
pencetakan identitas, maupun dalam hal lamanya selesai pencetakan kartu.
d. Hambatan
dan Fisibilitas Politik
Hambatan dan fisibilitas politik dari kepercayaan
masyarakat terhadap pemerintah dalam pembuatan KIS ini juga masih menimbulkan
masalah. Mengingat dalam penerapan Kartu
Indonesia Sehat (KIS) bisa tumpang tindih dengan Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial Kesehatan (BPJS). Mungkin bisa menimbulkan dualisme pelayanan kesehatan
di Indonesia. Dan bisa melenceng jauh sesuai dengan target pemerintah dalam penerapan
KIS. Hal ini perlu dicari solusi agar tidak tumpang tindih antara dualisme
pelayanan kesehatan tersebut. Dampak politik yang yang terdapat dalam masalah
ini adalah dalam mendapatkan Kartu Indonesia Sehat, untuk masayarakat yang
belum sepenuhnya terdata dalam penduduk yang tidak mampu.
3.
Rekomendasi
Kebijakan
Rekomendasi
kebijakan adalah proses mengevaluasi atau menilai beberapa opsi atau
alternative kebijakan untuk menentukan mana tindakan kebijakan yang terbaik
untuk mengatasi masalah sosial, ekonomi, politik, dan fisik yang akan dihadapi
oleh masyarakat.
a. Kriteria
Alternatif Rekomendasi
Dalam
kriteria alternative rekomendasi yang digunakan dalam perumusan ataupun
pembuatan kebijakan tentang pembaharuan BPJS Kesehatan menjadi Kartu Indonesia
Sehat, yaitu bisa dilihat dari segi pemecahan masalah yang harus dilakukan
dengan cara memilih alternative yang sudah dibuat yang memiliki dua atau lebih
tingkat kelebihan dan kekurangan masing-masing. Maka dengan adanya alternative
yang sudah ada, criteria yang dapat dipilih, dengan cara pengrekomendasian mana
yang harus digunakan untuk mengatasi masalah yang ada pada kebijakan tersebut.
b. Deskripsi
Alternatif yang di Pilih
Dari
berbagai alternative yang telah dikategorikan untuk mengatasi masalah yang ada,
maka alternative yang mana lebih digambarkan secara spesifik untuk mengatasi
masalah tersebut. Yaitu dengan cara melihat, dan menilai suatu keadaan kondisi
dilapangan apakah alternative yang dipilih tersebut tepat digunakan pada masa
sekarang maupun masa depan masyarakat nantinya. Seperti dalam hal perubahan BPJS
Kesehatan menjadi Kartu Indonesia Sehat yang ada pada sekarang. Pemerintah juga
harus lebih jeli dalam hal berfikir secara sempurna dan menimbang kebijakan ini
lebih jauh agar program ini lebih sempurna.
c. Kerangka
Strategi Implementasi
Dalam
Kerangka strategi pengimplementasian, pemerintah telah melihat dan meninjau suatu
program yang mana seharusnya tersebut disahkan, dan dijalankan. Bagaimana pelaksanaannya
sesuai dengan situasi yang ada dan dibutuhkan oleh masyarakat. Seperti
perubahan BPJS Kesehatan menjadi Kartu Indonesia Sehat. Sebelum adanya
perubahan dari pemerintah ataupun Bidang-Bidang yang terkait, sudah lebih dulu meninjau
dan melihat secara langsung disaat pengimplementasiannya. Dan dengan menerima
kebijakan ini, dapat menerima perubahan yang ada sehingga nantinya dapat berjalan
dengan efektif dan efisien yang sesuai dengan keinginan.
d. Penyediaan
Pemantauan dan Evaluasi
Penyedian
pemantauan dan evaluasi yaitu untuk tempat pembuatan kebijakan hendaklah adanya
sarana dan prasarana seperti tempat yang dijadikan sebagai salah satu contoh
penerapan kebijakan. Seperti dalam hal perubahan program BPJS Kesehatan menjadi
Kartu Indonesia Sehat. Program
ini sudah berlangsung sejak zaman kolonial Belanda. Pelayanan kesehatan
dilanjutkan setelah zaman kemerdekaan Indonesia. Setelah mendapat pengakuan
kedaulatan oleh Pemerintah Belanda, Pemerintah Indonesia melanjutkan kebutuhan
pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
beserta keluarga. Menteri Kesehatan Prof. G.A. Siwabessy periode 1966-1978,
mengajukan sebuah gagasan untuk menyelenggarakan Program Asuransi Kesehatan.
Karena program ini mulai
diberlakukan di sejumlah negara maju. Programnya berkembang dengan pesat. Pada
saat penerapan Program Asuransi Kesehatan, penerima manfaat dari program ini
masih terbatas bagi PNS beserta anggota keluarga. Namun Prof. G.A. Siwabessy
sudah yakin, kelak suatu saat, Program Asuransi Kesehatan bisa dinikmati
seluruh masyarakat Indonesia ini demi terjaminnya pelayanan kesehatan. Sejarah
BPJS Kesehatan mencakup 4 (empat) periode .
e. Keterbatasan
dan Konsekuensi yang tak Terantisipasi
Keterbatasan
dan konsekuensi yang tak terantisipasi yaitu pada saat merumuskan masalah lebih
memperkecil ruang permasalahan agar tidak muculnya masalah baru yang nantinya
dapat memicu kerugian dan persoalan
lainnya. Seperti pada saat pembaharuan BPJS Kesehatan menjadi Kartu Indonesesia
Sehat (KIS). Dan diharapkan pemerintah yang terkait dalam melaksanakan
kebijakan ini, dapat untuk menghindari adanya masalah yang baru dan diharapkan
pemerintah dapat mengatasi masalah-masalah yang ada pada saat ini untuk
menjadikan kebijakan Kartu Indonesia Sehatini menjadi bermanfaat bagi
masyarakat yang kurang mampu.