Ada
beberapa penjelasan yan dapat kita lihat dari APBDesa, APB Daerah dan APBN, dan
diantaranya yaitu :
- SIKLUS
PENYUSUNAN APBDESA

Menyusun
rancangan![]() |
|||
![]() |
|||
disampaikan![]() |
|||
disepakati
![]() |
menindaklanjuti
1. Proses
Penyusunan APBDesa
Antara
lain adalah sebagai berikut :
1. Sekretaris
Desa
a. Menyusun
rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan.
b. Menyampaikan
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.
2. Kepala
Desa
Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan
Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama.
3. Kepala
Desa dan BPD
Rancangan
peraturan desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan oktober
tahun berjalan.
4. Bupati/Walikota
atau di delegasikan ke Camat
a. Rancangan
Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh
kepala Desa kepada Bupati atau Walikota melalui camat atau sebutan lain paling
lambat 3 hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
b. Bupati
atau walikota menetapkan hasil evaluasi rancangan APBDesa paling lama 20 hari
sejak kerja diterimanya rancangan peraturan desa tentang APBDesa.
5. Kepala
Desa
a. Menindaklanjuti
hasil evaluasi bupati/walikota.
b. Apabila
tidak di lanjuti oleh kepala desa, bupati membatalkan rancangan peraturan
APBDesa.
- SIKLUS
PENYUSUNAN APB DAERAH
![]() |
Menyusun![]() |
|||

Disetujui,
dan
Membahas
disahkan
![]() |
|||||
![]() |
|||||
2.
Proses Penyususnan APB Daerah
1. Pemerintah
daerah menyusun RAPBD atas dasar usulan dari setiap perangkat daerah dalam
bentuk rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK).
2. Pemerintah
daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas, sebelum dibahas, DPRD
menyosialisasikannya kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan.
3. DPRD
membahas RAPBD bersama dengan tim anggaran eksekutif. APBN atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara. RAPBD yang telah disetujui DPRD
disahkan menjadi APBD untuk dilaksanakan.
Selanjutnya yaitu pelaksanaan
pengawasan, dan pertanggungjawaban APBD
4. Pelaksanaan
APBD
Berdasarkan APBD yang sudah disahkan,
Kepala Daerah menetapkan RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja) menjadi DASK
(Daftar Anggaran Satuan Kerja). DASK yang membuat pendapatan dan belanja setiap
perangkat darah inilah yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan semua
pengguna anggaran.
5. Pengawasan
APBD
Agar tidak terjadi penyimpangan,
pelaksanaan APBD harus diawasi. Lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan
APBD adalah DPRD dan pejabat internal yang diangkat oleh kepala daerah.
6. Pertanggungjawaban
APBD
Ada dua macam pertanggungjawaban APBD
yang dilakukan Kepala Daerah. Yaitu laporan pelaksanaan APBD Triwulan yang
disampaikan setiap tiga bulan sekali, dan laporan pelaksanaan APBD tahunan,
yang disampaikan setiap akhir tahun.
- SIKLUS
PENYUSUNAN APBN
![]() |
|||||||
![]() |
|||||||
berlansung pemeriksaan
![]() |
|||||||||||
![]() |
|||||||||||
![]() |
|||||||||||
![]() |
|||||||||||
Melalui
uu
3.
Proses Penyusunan APBN
1. Tahap
pertama yaitu perencanaan dan penganggaran yang berlangsung di bulan
Januari-Juli.
2. Tahap
kedua yaitu pembahasan oleh pemerintah dan DPR. Berlangsung di bulan
Agustus-Oktober.
3. Tahap
ketiga yaitu penetapannya di bulan Oktober. Nah, di saat ini sudah ditetapkan
melalui Undang-Undang.
4. Tahap
keempat yaitu pelaksanaan yang dimulai dari Januari pada tahun yang dimaksud.
5. Tahap
kelima yaitu pelaporan dan pencatatan.
6. Tahap
keenam yaitu pemeriksaan dan pertanggungjawaban.
1) Tahap
perencanaannya
a. Di
bulan Januari, pemerintah akan menentukan arah kebijakan dan prioritas
pembangunan nasional.
b. Kementerian
Negara/Lembaga (K/L) menyusun rencana inisiatif baru dan indikasi kebutuhan
anggaran berdasarkan prioritas pembangunan.
c. Konsep
resource envelope, rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan pagu
indikatif ditetapkan pada bulan Maret.
d. K/L
kemudian akan menyusun rencana kerjanya (Renja).
e. Pertemuan
tiga pihak (trilateral meeting) dilaksanakan antara K/L, Kementerian
Perencanaan, dan Kementerian Keuangan.
f. Pokok-pokok
kebijakan fiskal, kerangka ekonomi makro, dan RKP disahkan di pertengahan Mei melalui
Peraturan Presiden.
g. Kemudian
ditetapkanlah pagu anggaran yang telah disetujui oleh DPR di pertengahan Juni.
h. Pagu
anggaran tsb menjadi dasar dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L).
i.
RKA-K/L tsb menjadi bahan untuk
penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan.
Tahap
pembahasan,
a. Pada
bulan Agustus, RAPBN, Nota Keuangan, dan Rancangan Undang-Undang. APBN disampaikan
kepada DPR (Banggar).
b. Dilakukanlah
pembahasan antara pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan masukan dari DPD.
#APBN
Tahap
penetapan APBN
a.
Setelah disetujui oleh DPR (Banggar),
disahkanlah Undang-Undang APBN pada akhir Oktober.
b.
Penetapan #APBN kemudian diikuti dengan
penetapan Keputusan Presiden yg di dalamnya terdapat Rincian APBN sebagai
lampiran UU APBN.
c.
K/L selanjutnya mengusulkan konsep
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran(DIPA) berdasarkan Keppres mengenai rincian
#APBN.
d.
Konsep DIPA oleh K/L disampaikan ke
Kementerian Keuangan untuk disahkan. #APBN
Tahap
pelaksanaan APBN
a.
dilakukan oleh K/L dan Bendahara Umum Negara
dengan mengacu pada DIPA.
b.
Bersamaan dengan tahapan pelaksanaan APBN,
K/L dan Bendahara Umum Negara melakukan pelaporan dan pencatatan.
c.
Pelaporan dan pencatatan dilakukan
sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sehingga menghasilkan Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Tahap
terakhir adalah pemeriksaan dan pertanggungjawaban.
- Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas LKPP yg telah
dihasilkan tadi.
- LKPP
yg telah diaudit oleh BPK disampaikan Presiden kepada DPR dalam bentuk RUU
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN untuk dibahas dan disetujui.
Adapun struktur APBDesa terdiri atas: a.
Pendapatan Desa; b. Belanja Desa; dan c. Pembiayaan Desa.
1. Pendapatan Desa.
Pendapatan
Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak
desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
Sedangkan penerimaan desa adalah uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa
yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa.
2. Pengalokasian
Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota
Dana
Desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah Desa. Dana Desa
dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi
yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas
wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota. Tingkat
kesulitan geografis ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi. data jumlah
penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi
bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Dana Desa setiap
kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
3. Pengalokasian
Dana Desa Setiap Desa
Berdasarkan
Dana Desa setiap kabupaten/kota bupati/walikota menetapkan Dana Desa untuk
setiap Desa di wilayahnya. Dana Desa setiap Desa dihitung secara berkeadilan
berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi yang dihitung dengan
memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat
kesulitan geografis setiap Desa.
Adapun
struktur APBDaerah adalah sebagai berikut :
1. Pendapatan
Asli Daerah
Yaitu pendapatan yang diperoleh daerah
berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangan untuk
mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai
kegiatannya. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Restribusi Daerah, Hasil Perusahaan
Milik Daerah, dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain lain –
lain pendapatan asli daerah yang sah.
2. Dana
Perimbangan
Yaitu dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah
dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Diantaranya ada
3. Belanja
Tidak Lansung
Terdiri dari; Belanja Pegawai, Belanja
Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Sosial, Belanja Bagi Hasil,
Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga.
4. Belanja
Lansung
Kelompok belanja lansung terdiri atas;
Belanja Pegawai, Belanja Barang Dan Jasa, dan Belanja Modal.
Referensinya
Sumber:
Drs. S. Bambang Setyadi, M.Si dalam Diskusi Panel Kajian Terhadap Kebijakan-Kebijakan Dalam
Perda Dalam
Prof.
drs. Haw,Widjaja, 2004, otonomi daerah dan daerah otonom, PT Raja Grafindo
Persada : Jakarta.
http://efendikaris.blogspot.co.id/2012/01-perencanaan-dan-penyusunan-APBD











































