Tuesday, July 24, 2018

Siklus Penyusunan APBDesa 2



Ada beberapa penjelasan yan dapat kita lihat dari APBDesa, APB Daerah dan APBN, dan diantaranya yaitu :

  1. SIKLUS PENYUSUNAN APBDESA


Rounded Rectangle: Sekretaris Desa                                                                                          Menyusun rancangan
Oval: BPD
 



Rounded Rectangle: Kepala Desa                                                          disampaikan
 


disepakati
 

Rounded Rectangle: Bupati/Walikota                                                                                              
                                                                                               menindaklanjuti







1.     Proses Penyusunan APBDesa
Antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Sekretaris Desa
a.       Menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan.
b.      Menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.
2.      Kepala Desa
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama.
3.      Kepala Desa dan BPD
Rancangan peraturan desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan oktober tahun berjalan.
4.      Bupati/Walikota atau di delegasikan ke Camat
a.       Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati atau Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
b.      Bupati atau walikota menetapkan hasil evaluasi rancangan APBDesa paling lama 20 hari sejak kerja diterimanya rancangan peraturan desa tentang APBDesa.
5.      Kepala Desa
a.       Menindaklanjuti hasil evaluasi bupati/walikota.
b.      Apabila tidak di lanjuti oleh kepala desa, bupati membatalkan rancangan peraturan APBDesa.

  1. SIKLUS PENYUSUNAN APB DAERAH

Rounded Rectangle: Pemerintah daerah
 

                                                                                      Menyusun
 


                                                              Rounded Rectangle: RAPBD
                                            Disetujui, dan
                               Membahas                                                              disahkan
Rounded Rectangle: DPRD
Rounded Rectangle: APBD
 


menjadi





2. Proses Penyususnan APB Daerah
1.      Pemerintah daerah menyusun RAPBD atas dasar usulan dari setiap perangkat daerah dalam bentuk rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK).
2.      Pemerintah daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas, sebelum dibahas, DPRD menyosialisasikannya kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan.
3.      DPRD membahas RAPBD bersama dengan tim anggaran eksekutif. APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. RAPBD yang telah disetujui DPRD disahkan menjadi APBD untuk dilaksanakan.
Selanjutnya yaitu pelaksanaan pengawasan, dan pertanggungjawaban APBD
4.      Pelaksanaan APBD
Berdasarkan APBD yang sudah disahkan, Kepala Daerah menetapkan RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja) menjadi DASK (Daftar Anggaran Satuan Kerja). DASK yang membuat pendapatan dan belanja setiap perangkat darah inilah yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan semua pengguna anggaran.
5.      Pengawasan APBD
Agar tidak terjadi penyimpangan, pelaksanaan APBD harus diawasi. Lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan APBD adalah DPRD dan pejabat internal yang diangkat oleh kepala daerah.
6.      Pertanggungjawaban APBD
Ada dua macam pertanggungjawaban APBD yang dilakukan Kepala Daerah. Yaitu laporan pelaksanaan APBD Triwulan yang disampaikan setiap tiga bulan sekali, dan laporan pelaksanaan APBD tahunan, yang disampaikan setiap akhir tahun.


  1. SIKLUS PENYUSUNAN APBN

Rounded Rectangle: Perencanaan dan Penganggaran
(Januari)
Rounded Rectangle: pertanggungjawaban
 




berlansung                                                                                   pemeriksaan
Text Box: Pembahasan
(Agustus)
Text Box: Pelaporan dan Pencatatan
Rounded Rectangle: Penetapannya
(Oktober)
Rounded Rectangle: Pelaksanaannya
 







                                                                  Ditetapkan
                                                                  Melalui uu

3.     Proses Penyusunan APBN
1.      Tahap pertama yaitu perencanaan dan penganggaran yang berlangsung di bulan Januari-Juli.
2.      Tahap kedua yaitu pembahasan oleh pemerintah dan DPR. Berlangsung di bulan Agustus-Oktober.
3.      Tahap ketiga yaitu penetapannya di bulan Oktober. Nah, di saat ini sudah ditetapkan melalui Undang-Undang.
4.      Tahap keempat yaitu pelaksanaan yang dimulai dari Januari pada tahun yang dimaksud.
5.      Tahap kelima yaitu pelaporan dan pencatatan.
6.      Tahap keenam yaitu pemeriksaan dan pertanggungjawaban.
1)      Tahap perencanaannya
a.      Di bulan Januari, pemerintah akan menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional.
b.      Kementerian Negara/Lembaga (K/L) menyusun rencana inisiatif baru dan indikasi kebutuhan anggaran berdasarkan prioritas pembangunan.
c.      Konsep resource envelope, rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan pagu indikatif ditetapkan pada bulan Maret.
d.     K/L kemudian akan menyusun rencana kerjanya (Renja).
e.      Pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) dilaksanakan antara K/L, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan.
f.       Pokok-pokok kebijakan fiskal, kerangka ekonomi makro, dan RKP disahkan di pertengahan Mei melalui Peraturan Presiden.
g.      Kemudian ditetapkanlah pagu anggaran yang telah disetujui oleh DPR di pertengahan Juni.
h.      Pagu anggaran tsb menjadi dasar dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L).
i.        RKA-K/L tsb menjadi bahan untuk penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan.
Tahap pembahasan,
a.       Pada bulan Agustus, RAPBN, Nota Keuangan, dan Rancangan Undang-Undang. APBN disampaikan kepada DPR (Banggar).
b.      Dilakukanlah pembahasan antara pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan masukan dari DPD. #APBN
Tahap penetapan APBN
a.         Setelah disetujui oleh DPR (Banggar), disahkanlah Undang-Undang APBN pada akhir Oktober.
b.        Penetapan #APBN kemudian diikuti dengan penetapan Keputusan Presiden yg di dalamnya terdapat Rincian APBN sebagai lampiran UU APBN.
c.         K/L selanjutnya mengusulkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran(DIPA) berdasarkan Keppres mengenai rincian #APBN.
d.        Konsep DIPA oleh K/L disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk disahkan. #APBN
Tahap pelaksanaan APBN
a.                          dilakukan oleh K/L dan Bendahara Umum Negara dengan mengacu pada DIPA.
b.                          Bersamaan dengan tahapan pelaksanaan APBN, K/L dan Bendahara Umum Negara melakukan pelaporan dan pencatatan.
c.                          Pelaporan dan pencatatan dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sehingga menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Tahap terakhir adalah pemeriksaan dan pertanggungjawaban.
  1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas LKPP yg telah dihasilkan tadi.
  2. LKPP yg telah diaudit oleh BPK disampaikan Presiden kepada DPR dalam bentuk RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN untuk dibahas dan disetujui.


Adapun struktur APBDesa terdiri atas: a. Pendapatan Desa; b. Belanja Desa; dan c. Pembiayaan Desa.
1.       Pendapatan Desa.
Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Sedangkan penerimaan desa adalah uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa.
2.      Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota
Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah Desa. Dana Desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota. Tingkat kesulitan geografis ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi. data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Dana Desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
3.      Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa
Berdasarkan Dana Desa setiap kabupaten/kota bupati/walikota menetapkan Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya. Dana Desa setiap Desa dihitung secara berkeadilan berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa.
Adapun struktur APBDaerah adalah sebagai berikut :
1.      Pendapatan Asli Daerah
Yaitu pendapatan yang diperoleh daerah berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangan untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Restribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah, dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain lain – lain pendapatan asli daerah yang sah.
2.      Dana Perimbangan
Yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Diantaranya ada
3.      Belanja Tidak Lansung
Terdiri dari; Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Sosial, Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga.
4.      Belanja Lansung
Kelompok belanja lansung terdiri atas; Belanja Pegawai, Belanja Barang Dan Jasa, dan Belanja Modal.

Referensinya

Sumber: Drs. S. Bambang Setyadi, M.Si dalam Diskusi Panel   Kajian Terhadap Kebijakan-Kebijakan Dalam Perda Dalam
Prof. drs. Haw,Widjaja, 2004, otonomi daerah dan daerah otonom, PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
http://efendikaris.blogspot.co.id/2012/01-perencanaan-dan-penyusunan-APBD


Siklus Penyusunan APBDesa 1

            Dibawah ini ada beberapa penjelasan yang akan membahas tentang APB Desa, APB Daerah, dan APBN. Dan beberapa struktur yang ada dalam APBDesa, APB Daerah, dan APBN.

A.    SIKLUS PENYUSUNAN APBDESA
 


                                      Maksimal 3 hari sejak
                                     Disepakati dengan                   
Oval: Kepala
Desa
                                     BPD
                                                  
                                                                 
                                                                                Penyepakatan bersama
Oval: BPD                                                                                Paling lambat oktober

 

menyampaikan
Oval: Kepala
Desa
rancangan perdes                                  
                                                 
 


Oval: Sekretaris
Desa
                                                                                     menyusun rancangan
                                                                                     perdes tentang APBD





1.     Proses Penyusunan APB Desa
            Dalam penyusunan APB Desa ada beberapa hal yang terkait, diantaranya;
1)      Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa)
2)      BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
3)      Perwakilan Warga (Tokoh Masyarakat, Unsur Perempuan, Unsur Warga Miskin, Organisasi Kemasyarakatan)
4)      Bupati/Camat
Peran Para Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa
      Masing – masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa partisipatif mempunyai peran sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing – masing.
  1. Peran Kepala Desa
·         Menyiapkan SK Tim Penyusun
·         Membahas Ranperdes APB Desa dan Ranperdes APB Desa bersama BPD
·         Menetapkan Perdes APB Desa dan Perdes APB Desa Perubahan
·         Menyosialisasikan Perdes APB Desa, APB Desa Perubahan dan Perdes Pertanggung jawaban APB Desa
·         Menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa
·         Menetapkan kebijakan pengelolaan barang desa
·         Menerbitkan Keputusan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
·         Menetapkan bendahara desa
·         Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa
·         Menetapkan pengelolaan aset desa
  1. Peran Sekretaris Desa
·         Memimpin penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
·         Menyiapkan Ranperdes APB Desa, Ranperdes APB Desa Perubahan, dan Ranperdes Pertanggungjawaban APB Desa
·         Memeriksa dan merekomendasi RAB yang diusulkan oleh pelaksana
·         Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa terkait pelaksanaan Perdes APB Desa dan APB Desa Perubahan
·         Mendokumentasikan prose penyusunan APB Desa APB Desa Perubahan dan Pertanggungjawaban APBD Desa
·         Dalam melaksanakan tugasnya, sekretaris desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)
3. Peran BPD
·         Membahas ranperdes APB Desa dan APBD Desa Perubahan bersama Kades dalam rangka memperoleh persetujuan bersama (Pembahasan menitik beratkan pada kesesuaian RAPBDesa dengan RKP Desa)
·         Menyesetujui dan menetapkan APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kepala Desa
·         Mengawasi Proses Penyusunan dan Implementasi APB Desa
4.  Peran Masyarakat
·         Konsolidasi partisipan yang terlibat dalam proses
·        Agregasi kepentingan
·        Memilih preferensi (prioritas) program dan kegiatan
·        Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perdes APB Desa
·        Terlibat dalam penyusunan RKA
5.  Peran Bupati
·        Melakukan evaluasi
·        Melakukan Pembinaan
·        Melakukan Pengawasan









B.    SIKLUS APB DAERAH

Rounded Rectangle: Pemerintah
Daerah
Rounded Rectangle: Pemerintah
Daerah
 




Oval: RAPBD                                                                                                                 mengajukan
    menyusun
 

                                                                                                               disahkan dan
Rounded Rectangle: DPRDmembahas ke                                                                                                      menjadi


Oval: APBD
 



2.     Cara Menyusun APB Daerah
APB Daerah disusun melallui cara – cara atau tahap – tahap sebagai berikut :
1.      Pemerintah daerah menyusun RAPBD (Rancangan APBD), atas dasar usulan dari setiap perangkat belanja adminisstrasi dan umum daerah yang diusulkan dalam bentuk RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja).
2.      Pemerintah daerah mengajukan RAPBD, kepada DPRD untuk dibahas. Sebelum membahas RAPBD, DPRD menyosialisasikan RAPBD kepada masyarakat untuk mendapat masukan. Masukan tersebut dicatat dan akan dibukukan sebagai lampiran.
3.      DPRD membahas RAPBD bersama dengan Tim Anggaran Eksekutif.
4.      RAPBD yang telah disetujui DPRD disahkan menjadi APBD untuk dilaksanakan.
Selanjutnya yaitu pelaksanaan pengawasan, dan pertanggungjawaban APBD
1)      Pelaksanaan APBD
Berdasarkan APBD yang sudah disahkan, Kepala Daerah menetapkan RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja) menjadi DASK (Daftar Anggaran Satuan Kerja). DASK yang membuat pendapatan dan belanja setiap perangkat darah inilah yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan semua pengguna anggaran.
2)      Pengawasan APBD
Agar tidak terjadi penyimpangan, pelaksanaan APBD harus diawasi. Lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan APBD adalah DPRD dan pejabat internal yang diangkat oleh kepala daerah.
3)      Pertanggungjawaban APBD
Ada dua macam pertanggungjawaban APBD yang dilakukan Kepala Daerah. Yaitu laporan pelaksanaan APBD Triwulan yang disampaikan setiap tiga bulan sekali, dan laporan pelaksanaan APBD tahunan, yang disampaikan setiap akhir tahun.


















C.    SIKLUS APBN
              Tahapannya :
Text Box: Penyusunan dan penetapan              1                                            2                            3                                       4
Text Box: PertanggungjawabanText Box: Pengawasan pelaksanaanText Box: Pelaksanaan                                                                                                                  

 

Oval: UU APBN ditetapkanOval: DPR dan PresidenOval: Atasan KantorMenyampaikan                           setelah                        oleh                            oleh
Pokok kebijakan
Oval: DPR
Oval: Pemerintah pusat
 







                      Disampaikan ke
Oval: BPK, Gubernur Jendral Anggaran, Kepala Kantor dan Kuasa Pengguna Anggaran
 

menyampaikan
RUU APBN
Oval: RUU APBN disetujui
 








3.     Cara Menyusun APBN
Adapun penjelasan bagaimana proses penyusunan APBN ada beberapa tahap di bawah ini :
1.      Tahap penyusunan dan penetapan
-          Pemerintah menyampaikan pokok – pokok kebijakan fisikal dan kerangka ekonomi makro kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
-          Pemerintah pusat dan DPR membahas kebijaksanaan umum dan prioritas anggaran sebagai acuan bagi kementerian lembaga dalam penyusunan anggaran.
-          Menteri/pimpinan lembaga menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Lembaga (RKAKL) dan dibahas dengan DPR, hasilnya disampaikan ke menteri keuangan sebagai bahan rancangan Undang – undang APBN tahun berikutnya.
-          Pemerintah pusat menyampaikan RUU APBN dan Nota Keuangan kepada DPR untuk dibahas.
-          DPR menyetujui RUU APBN selambatnya 2 bulan sebelum Tahun Anggaran.
2.      Tahap Pelaksanaan
-          Setelah UU APBN ditetapkan rincian pelaksanaannya dituangkan dalam peraturan presiden tentang rincian APBN.
-          Menkeu memberitahu K/L agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran berdasarkan alokasi dalam peraturan presiden tentang rincian APBN.
-          Menkeu mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran dan disampaikan kepada memteri/pimpinan lembaga, badan pemeriksaan keuangan(BPK), Gubernur, Direktur Jendral Anggaran, Direktur Jendral Perbendaharaan, Kepala Kantor wilayah Ditjen Perbendaharaan terkait, Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN) terkait, dan Kuasa Pengguna Anggaran.
-          Penanggungjawab kegiatan mengajukan dana dengan menerbitkan Surat Pemerintah Membayar (SPM) kepada kuasa BUN.
-          Pemerintah menyusun laporan realisasi semester 1 APBN dan prognosisdan disampaikan ke DPR selambatnya akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan.
-          Jika ada penyesuaian pemerintah pusat mengajukan RUU perubahan APBN.
3.      Tahap Pengawasan Pelaksanaan
-          Pengawasan dilakukan oleh atasan kepala kantor/satker K/L.
-          Inspektorat Jendral melakukan pengawasan atas pelaksanaan APBN.
-          Pengawasan oleh DPR.
4.      Tahap Pertanggungjawaban
-          Menteri/pimpinan lembaga membuat laporan keuangan :
a.       laporan Realisasi Anggaran
b.      neraca
c.       catatan atas laporan keuangan
-          laporan keuangan disampaikan ke menkeu paling lambat 2 bulan setelah TA yang bersangkutan berakhir.
-          Menkeu menyusun rekapitulasi LK dan disampaikan ke Presiden.
-          Presiden menyampaikan LK ke BPK untuk diadili.
-          LK yang diaudit disampaikan presiden ke DPR sebagai RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

              Adapun struktur APB DESA Yaitu :
1.      Pendapatan Desa.
            Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Sedangkan penerimaan desa adalah uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa. Pendapatan Desa diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis. Pendapatan Desa terdiri atas kelompok: a. Pendapatan Asli Desa (PADesa); b. Transfer; dan c. Pendapatan Lain-Lain. Kelompok PADesa terdiri atas jenis: a. hasil usaha, antara lain hasil Bumdes, tanah kas desa; b. hasil asset, antara lain tambatan perahu, pasar desa, tempat pemandian umum, jaringan irigasi; c. swadaya, partisipasi dan gotong royong adalah membangun dengan kekuatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang; ; dan d. lain-lain pendapatan asli desa, antara lain hasil pungutan.
2.      Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota
            Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah Desa. Dana Desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota. Dana Desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
3.      Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa
            Berdasarkan Dana Desa setiap kabupaten/kota bupati/walikota menetapkan Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya. Dana Desa setiap Desa dihitung secara berkeadilan berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa. Tingkat kesulitan geografis ditunjukkan oleh Indeks Kesulitan Geografis Desa yang ditentukan oleh faktor yang terdiri atas: a. ketersediaan prasarana pelayanan dasar; b. kondisi infrastruktur; dan c. aksesibilitas/transportasi. Bupati/walikota menyusun dan menetapkan IKG Desa berdasarkan faktor ketersediaan prasarana pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, dan aksesibilitas/transportasi.

Adapun struktur APBDaerah adalah sebagai berikut :
1.      Pendapatan Asli Daerah
      Yaitu pendapatan yang diperoleh daerah berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangan untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Restribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah, dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain lain – lain pendapatan asli daerah yang sah.
2.      Dana Perimbangan
      Yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Diantaranya ada Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
3.      Lain- lain Pendapatan Yang Sah
      Diantaranya ada Hibah Tidak Mengikat, Dana Darurat Dari Pemerintah, Dana Bagi Hasil Pajak Dari Provinsi Ke Kabupaten Atau Kota, Dana Penyesuaian Dan Dana Otonomi Khusus, dan Bantuan Keuangan Dari Provinsi Atau Dari Pemerintah Daerah.
4.      Belanja Tidak Lansung
      Terdiri dari; Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Sosial, Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga.
5.      Belanja Lansung
      Kelompok belanja lansung terdiri atas; Belanja Pegawai, Belanja Barang Dan Jasa, dan Belanja Modal.
6.      Penerimaan Pembiayaan
      Beberapa yang termasuk ialah; Sisa lebih perhitungan anggaran TA sebelumnya, Pencairan dana cadangan, Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, Penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan Penerimaan piutang daerah.
7.      Pengeluaran Pembiayaan
      Berdasarkan peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pengeluaran Pembiayaan mencakup ; Pembentukan Dana Cadangan, Penerimaan Modal Pemerintah Daerah, Pembayaran Pokok Utang, dan Pemberian Pinjaman Daerah.


Adapun struktur APBN adalah sebagai berikut :
A. Pendapatan Negara Dan Hibah, terdiri :
- Penerimaan Dalam Negeri,
- Penerimaan Pajak,
B. Belanja Negara,
- Belanja Pemerintah Pusat
- Transfer ke Daerah
C. Keseimbangan Primer
D. Surplus/Defisit Anggaran
E. Pembiayaan


              Referensinya :

              Prof. drs. Haw,Widjaja, 2004, otonomi daerah dan daerah otonom, PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
              Sumber: Drs. S. Bambang Setyadi, M.Si, Diskusi Panel Kajian Terhadap Kebijakan-Kebijakan Dalam Perda Dalam.
http://ardiyansarutobi.blogspot.co.id/2010/09/pengertian-fungsi-tujuan-apbn