Tuesday, July 24, 2018

Kode Etik Bagi Para Birokrat


BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang

Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku. Kode etik juga merupakan hasil kesepakatan atau konvensi suatu kelompok sosial. Kode etik adalah persetujuan bersama, yang timbul dari diri para anggota itu sendiri untuk lebih mengarahkan perkembangan mereka, sesuai dengan nilai – nilai ideal yang diharapkan.
Kode etik sendiri disusun oleh organisasi profesi sehingga masing – masing dari profesi mempunyai kode etik tersendiri. Seperti misalnya kode etik guru, pustakawan, dokter, pengacara dan sebagainya. Pelanggaran kode etik yidak diadili oleh pengadilan, sebab melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contohnya ikatan dokter Indonesia terdapat kode etik kedokteran. Jika seorang doktor dianggap telah melanggar kode etik tersebut, maka ia akan diperiksa oleh Majelis Kedokteran Indonesia, bukan diperiksa oleh pengadilan.





B.   Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang dapat diambil yaitu antara lain :
1.      Apa pengertian dari kode etik ?
2.      Apa tujuan kode etik dalam birokrasi ?
3.      Kode etik untuk birokrat ?
4.      Kode etik sebagai pedoman ?






BAB II
PEMBAHASAN


A.   Pengertian Kode Etik
Kode etik adalah suatu sistem norma, nilai dan juga aturan professional yang tertulis secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional. Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku. Kode etik juga merupakan hasil kesepakatan atau konvensi suatu kelompok sosial. Kode etik adalah persetujuan bersama, yang timbul dari diri para anggota itu sendiri untuk lebih mengarahkan perkembangan mereka, sesuai dengan nilai – nilai ideal yang diharapkan. Dengan demikian pemakaian kode etik tidak terbatas pada organisasi – organisasi yang personalianya memilki keahlian khusus.
            Dalam pada itu kode etik bisa menjadi sarana untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi karena bagaimanapun juga organisasi hanya akan dapat meraih sasaran – sasaran akhirnya kalau setiap pegawai yang bekerja di dalamnya memiliki aktivitas dan perilaku yang baik. Seorang birokrat yang sekaligus penulis mengatakan sebagai berikut; Kode etik adalah suatau alat untuk menunjang pencapaian tujuan suatu organisasi atau suborganisasi atau bahkan kelompok – kelompok yang belum terikat dalam suatu organisasi. Manfaat lain yang akan didapat  dari perumusan kode etik adalah bahwa para aparat akan memiliki kesadaran moral atas kedudukan yang diperolehnya dari Negara atas nama rakyat.


B.   Tujuan Kode Etik Dalam Birokrasi
Berkaitan dengan nilai – nilai etika birokrasi sebagaimana yang di atas, maka dapat pula dikatakan bahwa nilai – nilai etika birokrasi tersebut telah dijadikan sebagai norma serta diikuti dan dipatuhi oleh birokrasi public dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, maka hal ini akan dapat mencegah timbulnya tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme, ataupun bentuk – bentuk penyelewengan lainnya dalam tubuh birokrasi, kendatipun tidak ada lembaga pengawasan.
Dengan adanya kontrol pribadi yang kuat pada diri setiap individu maka akan dapat mencegah munculnya niat untuk melakukan tindakan – tindakan mal-administrasi (penyelewengan) seperti yang dikatakan keban, bahwa kode etik pelayanan publik di Indonesia masih terbatas pada beberapa profesi seperti ahli hukum dan kedokteran sementara kode etik untuk profesi masih belum nampak. Ada yang mengatakan bahwa kita tidak perlu kode etik karena secara umum kita telah memiliki nilai – nilai agama, etika moral pancasila, bahkan sudah ada sumpah pegawai negeri yang diucapkan setiap apel bendera. Namun harus diakui bahwa ketiadaan kode etik telang memberi peluang bagi para  pemberi pelayanan untuk menyampingkan kepentingan publik.
Tujuan kode etik yaitu supaya profesional memberikan jasa yang sebaik – baiknya kepada para pemakai atau para nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan dari yang tidak profesional. Ketaatan Negara profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan naluriah, yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa serta perilaku tenaga profesional. Jadi ketaatan tersebut terbentuk dari masing – masing orang bukan karena suatu paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa jika dia melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi dia sendiri.


C.   Kode Etik Untuk Birokrat
Adapun kode etik bagi birokrat yaitu
-          Kode etik yaitu upaya menerjemahkan gagasan abstrak etika ke dalam kisi - kisi perilaku kelompok tertentu.
-          Kode etik diperlukan sebagai rujukan praktis bagi para perumus maupun pelaksana kebijakan.Setiap jenjang administratif mengandung diskresi.
-          Sebagian besar negara maju punya kode etik yang jelas untuk para birokrat. Misalnya ASPA (American Society for Public Administration) di AS àrumusan kode etik yang rinci dan jelas.


1.     Larangan Bagi Aparat Birokrasi Sebagai Kode Etik
Adapun larangannya menurut peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 antara lain:
a.       Menyalahgunakan wewenang
b.      Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain.
c.       Tanpa izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk Negara lain.
d.      Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.

2.     Macam – Macam Kode Etik
a.     Etika dalam berbangsa
-         Melaksanakan sepenuhnya pancasila dan UUD 1945
-         Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara.
-         Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-         Menataati semua peraturan perundang – undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas.
b.     Etika dalam Negara
-          Akuntabel dalam melaksanakan tugas pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
-          Tanggap, terbuka, jujur, akurat, dan tepat waktu dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah.
-          Memanfaatkan sumber daya secara efisien dan efektif.
c.      Etika dalam bermasyarakat
-          Mewujudkan pola hidup sederhana.
-          Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, adil serta tidak deskriminatif.
-          Berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

D.   Kode Etik Sebagai Pedoman
Hal partama perlu diingat adalah kode etik tidak membebankan sanksi hukum atau paksaan fisik. Kode etik dirumuskan dengan asumsi bahwa tanpa sanksi atau hukuman dari pihak luar, setiap orang tetap menaatinya. Dengan demikian pemakaiaan kode etik tidak terbatas pada organisasi yang personalianya memiliki keahlian khusus. Manfaat lain yang akan didapat dari perumusan kode etik adalah bahwa para aparat akan memiliki kesadaran moral atas kedudukan yang diperolehnya dari Negara atas nama rakyat. Pejabat yang menaati norma – norma dalam kode etik menempatkan kewajibannya sebagai aparat pemerintah di atas kepentingan – kepentingannya akan karier dan kedudukan. Pejabat tersebut akan melihat kedudukan sebagai alat bukan sebagai tujuan. Oleh karena itu kode etik mengandalkan bahwa para pejabat publik dapat berperilaku sebagai pendukung nilai – nilai moral dan sekaligus pelaksana dari nilai – nilai tersebut dalam tindakan – tindakan yang nyata.
Demikianlah kode etik mencoba merumuskan nilai – nilai etis luhur, ke dalam bidang tertentu, dalam hal ini pada tugas – tugas administrasi Negara. Sudah barang tentu kode etik sekadar merupakan pedoman bertindak. Mengenai pelaksanaannya dalam perilaku nyata, tergantung kepada niat baik dan sentuhan moral yang ada dalam diri para pegawai atau pejabat sendiri. Namun, karena kode etik dirumuskan untuk penyempurnaan pekerjaan, mencegah hal – hal yang buruk, dan untuk kepentingan bersama, maka setiap pegawai dan pejabat diharapkan menataati dengan kesadaran yang tulus.








BAB III
PENUTUP
A.   Kesimpulan Dan Saran
Kesimpulannya yaitu kode etik ini suatu moral atau etika yang harus ditaati bagi setiap para aparat birokrasi yang ada. Karena jikalau kode etik tidak dilaksanakan atau tidak ditaati dengan baik maka suatu organisasi dalam birokrasi tidak akan berjalan dengan baik. Artinya kode etik ini sangat diperlukan bagi suatu kesadaran moral para aparat Negara, dalam kepentingan – kepentingannya akan karier dan kedudukan.
Dan kalau bisa kode etik dalam dalam birokrasi ini tidak dihapus dan terus dilaksanakan. Baik kepentingan pribadi maupun kepentingan bersama dalam mewujudkan suatu tujuan. Dan para birokrat harus lebih menyadari dengan adanya kode etik ini.






DAFTAR PUSTAKA

Wahyudi, Kumorotomo, 2005, Etika Administrasi Publik, PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
http://rismawanjoko.blogspot.co.id/2013/10/kode0etik-birokrasi.

No comments:

Post a Comment