BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Kode etik merupakan pola aturan / tata
cara sebagai pedoman berperilaku. Kode etik juga merupakan hasil kesepakatan
atau konvensi suatu kelompok sosial. Kode etik adalah persetujuan bersama, yang
timbul dari diri para anggota itu sendiri untuk lebih mengarahkan perkembangan
mereka, sesuai dengan nilai – nilai ideal yang diharapkan.
Kode etik sendiri disusun oleh
organisasi profesi sehingga masing – masing dari profesi mempunyai kode etik
tersendiri. Seperti misalnya kode etik guru, pustakawan, dokter, pengacara dan
sebagainya. Pelanggaran kode etik yidak diadili oleh pengadilan, sebab
melanggar kode etik tidak selalu berarti melanggar hukum. Sebagai contohnya
ikatan dokter Indonesia terdapat kode etik kedokteran. Jika seorang doktor
dianggap telah melanggar kode etik tersebut, maka ia akan diperiksa oleh
Majelis Kedokteran Indonesia, bukan diperiksa oleh pengadilan.
B. Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah yang dapat diambil yaitu antara lain :
1. Apa
pengertian dari kode etik ?
2. Apa
tujuan kode etik dalam birokrasi ?
3. Kode
etik untuk birokrat ?
4. Kode
etik sebagai pedoman ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Kode Etik
Kode etik adalah suatu sistem norma,
nilai dan juga aturan professional yang tertulis secara tegas menyatakan apa
yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi professional.
Kode etik merupakan pola aturan / tata cara sebagai pedoman berperilaku. Kode
etik juga merupakan hasil kesepakatan atau konvensi suatu kelompok sosial. Kode
etik adalah persetujuan bersama, yang timbul dari diri para anggota itu sendiri
untuk lebih mengarahkan perkembangan mereka, sesuai dengan nilai – nilai ideal
yang diharapkan. Dengan demikian pemakaian kode etik tidak terbatas pada
organisasi – organisasi yang personalianya memilki keahlian khusus.
Dalam pada itu kode etik bisa
menjadi sarana untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi karena bagaimanapun
juga organisasi hanya akan dapat meraih sasaran – sasaran akhirnya kalau setiap
pegawai yang bekerja di dalamnya memiliki aktivitas dan perilaku yang baik.
Seorang birokrat yang sekaligus penulis mengatakan sebagai berikut; Kode etik
adalah suatau alat untuk menunjang pencapaian tujuan suatu organisasi atau
suborganisasi atau bahkan kelompok – kelompok yang belum terikat dalam suatu
organisasi. Manfaat lain yang akan didapat
dari perumusan kode etik adalah bahwa para aparat akan memiliki
kesadaran moral atas kedudukan yang diperolehnya dari Negara atas nama rakyat.
B. Tujuan
Kode Etik Dalam Birokrasi
Berkaitan dengan nilai – nilai etika
birokrasi sebagaimana yang di atas, maka dapat pula dikatakan bahwa nilai –
nilai etika birokrasi tersebut telah dijadikan sebagai norma serta diikuti dan
dipatuhi oleh birokrasi public dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, maka
hal ini akan dapat mencegah timbulnya tindakan kolusi, korupsi dan nepotisme,
ataupun bentuk – bentuk penyelewengan lainnya dalam tubuh birokrasi, kendatipun
tidak ada lembaga pengawasan.
Dengan adanya kontrol pribadi yang kuat
pada diri setiap individu maka akan dapat mencegah munculnya niat untuk
melakukan tindakan – tindakan mal-administrasi (penyelewengan) seperti yang
dikatakan keban, bahwa kode etik pelayanan publik di Indonesia masih terbatas
pada beberapa profesi seperti ahli hukum dan kedokteran sementara kode etik untuk
profesi masih belum nampak. Ada yang mengatakan bahwa kita tidak perlu kode
etik karena secara umum kita telah memiliki nilai – nilai agama, etika moral
pancasila, bahkan sudah ada sumpah pegawai negeri yang diucapkan setiap apel
bendera. Namun harus diakui bahwa ketiadaan kode etik telang memberi peluang
bagi para pemberi pelayanan untuk
menyampingkan kepentingan publik.
Tujuan kode etik yaitu supaya
profesional memberikan jasa yang sebaik – baiknya kepada para pemakai atau para
nasabahnya. Dengan adanya kode etik akan melindungi perbuatan dari yang tidak
profesional. Ketaatan Negara profesional terhadap kode etik merupakan ketaatan
naluriah, yang telah bersatu dengan pikiran, jiwa serta perilaku tenaga
profesional. Jadi ketaatan tersebut terbentuk dari masing – masing orang bukan
karena suatu paksaan. Dengan demikian tenaga profesional merasa jika dia
melanggar kode etiknya sendiri maka profesinya akan rusak dan yang rugi dia
sendiri.
C. Kode
Etik Untuk Birokrat
Adapun kode etik bagi birokrat yaitu
-
Kode etik yaitu upaya menerjemahkan
gagasan abstrak etika ke dalam kisi - kisi perilaku kelompok tertentu.
-
Kode etik diperlukan sebagai rujukan
praktis bagi para perumus maupun pelaksana kebijakan.Setiap jenjang
administratif mengandung diskresi.
-
Sebagian besar negara maju punya kode
etik yang jelas untuk para birokrat. Misalnya ASPA (American Society for Public
Administration) di AS àrumusan kode etik yang rinci dan jelas.
1. Larangan
Bagi Aparat Birokrasi Sebagai Kode Etik
Adapun larangannya menurut peraturan
Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 antara lain:
a. Menyalahgunakan
wewenang
b. Menjadi
perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan
menggunakan kewenangan orang lain.
c. Tanpa
izin pemerintah menjadi pegawai atau bekerja untuk Negara lain.
d. Bekerja
pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing.
2. Macam
– Macam Kode Etik
a. Etika
dalam berbangsa
-
Melaksanakan sepenuhnya pancasila dan
UUD 1945
-
Mengangkat harkat dan martabat bangsa
dan Negara.
-
Menjadi perekat dan pemersatu bangsa
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Menataati semua peraturan perundang –
undangan yang berlaku dalam menjalankan tugas.
b. Etika
dalam Negara
-
Akuntabel dalam melaksanakan tugas
pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
-
Tanggap, terbuka, jujur, akurat, dan
tepat waktu dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah.
-
Memanfaatkan sumber daya secara efisien
dan efektif.
c. Etika
dalam bermasyarakat
-
Mewujudkan pola hidup sederhana.
-
Memberikan pelayanan secara cepat,
tepat, terbuka, adil serta tidak deskriminatif.
-
Berorientasi pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
D. Kode
Etik Sebagai Pedoman
Hal partama perlu diingat adalah kode
etik tidak membebankan sanksi hukum atau paksaan fisik. Kode etik dirumuskan
dengan asumsi bahwa tanpa sanksi atau hukuman dari pihak luar, setiap orang
tetap menaatinya. Dengan demikian pemakaiaan kode etik tidak terbatas pada
organisasi yang personalianya memiliki keahlian khusus. Manfaat lain yang akan
didapat dari perumusan kode etik adalah bahwa para aparat akan memiliki
kesadaran moral atas kedudukan yang diperolehnya dari Negara atas nama rakyat.
Pejabat yang menaati norma – norma dalam kode etik menempatkan kewajibannya
sebagai aparat pemerintah di atas kepentingan – kepentingannya akan karier dan
kedudukan. Pejabat tersebut akan melihat kedudukan sebagai alat bukan sebagai
tujuan. Oleh karena itu kode etik mengandalkan bahwa para pejabat publik dapat
berperilaku sebagai pendukung nilai – nilai moral dan sekaligus pelaksana dari
nilai – nilai tersebut dalam tindakan – tindakan yang nyata.
Demikianlah kode etik mencoba merumuskan
nilai – nilai etis luhur, ke dalam bidang tertentu, dalam hal ini pada tugas –
tugas administrasi Negara. Sudah barang tentu kode etik sekadar merupakan
pedoman bertindak. Mengenai pelaksanaannya dalam perilaku nyata, tergantung
kepada niat baik dan sentuhan moral yang ada dalam diri para pegawai atau
pejabat sendiri. Namun, karena kode etik dirumuskan untuk penyempurnaan
pekerjaan, mencegah hal – hal yang buruk, dan untuk kepentingan bersama, maka
setiap pegawai dan pejabat diharapkan menataati dengan kesadaran yang tulus.
BAB
III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dan Saran
Kesimpulannya yaitu kode etik ini suatu
moral atau etika yang harus ditaati bagi setiap para aparat birokrasi yang ada.
Karena jikalau kode etik tidak dilaksanakan atau tidak ditaati dengan baik maka
suatu organisasi dalam birokrasi tidak akan berjalan dengan baik. Artinya kode
etik ini sangat diperlukan bagi suatu kesadaran moral para aparat Negara, dalam
kepentingan – kepentingannya akan karier dan kedudukan.
Dan kalau bisa kode etik dalam dalam
birokrasi ini tidak dihapus dan terus dilaksanakan. Baik kepentingan pribadi
maupun kepentingan bersama dalam mewujudkan suatu tujuan. Dan para birokrat
harus lebih menyadari dengan adanya kode etik ini.
DAFTAR
PUSTAKA
Wahyudi,
Kumorotomo, 2005, Etika Administrasi
Publik, PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
http://rismawanjoko.blogspot.co.id/2013/10/kode0etik-birokrasi.
No comments:
Post a Comment