Tuesday, July 24, 2018

Siklus Penyusunan APBDesa 2



Ada beberapa penjelasan yan dapat kita lihat dari APBDesa, APB Daerah dan APBN, dan diantaranya yaitu :

  1. SIKLUS PENYUSUNAN APBDESA


Rounded Rectangle: Sekretaris Desa                                                                                          Menyusun rancangan
Oval: BPD
 



Rounded Rectangle: Kepala Desa                                                          disampaikan
 


disepakati
 

Rounded Rectangle: Bupati/Walikota                                                                                              
                                                                                               menindaklanjuti







1.     Proses Penyusunan APBDesa
Antara lain adalah sebagai berikut :
1.      Sekretaris Desa
a.       Menyusun rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa berdasarkan RKP Desa tahun berkenaan.
b.      Menyampaikan Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa kepada Kepala Desa.
2.      Kepala Desa
Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa untuk dibahas dan disepakati bersama.
3.      Kepala Desa dan BPD
Rancangan peraturan desa tentang APBDesa disepakati bersama paling lambat bulan oktober tahun berjalan.
4.      Bupati/Walikota atau di delegasikan ke Camat
a.       Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati atau Walikota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 hari sejak disepakati untuk dievaluasi.
b.      Bupati atau walikota menetapkan hasil evaluasi rancangan APBDesa paling lama 20 hari sejak kerja diterimanya rancangan peraturan desa tentang APBDesa.
5.      Kepala Desa
a.       Menindaklanjuti hasil evaluasi bupati/walikota.
b.      Apabila tidak di lanjuti oleh kepala desa, bupati membatalkan rancangan peraturan APBDesa.

  1. SIKLUS PENYUSUNAN APB DAERAH

Rounded Rectangle: Pemerintah daerah
 

                                                                                      Menyusun
 


                                                              Rounded Rectangle: RAPBD
                                            Disetujui, dan
                               Membahas                                                              disahkan
Rounded Rectangle: DPRD
Rounded Rectangle: APBD
 


menjadi





2. Proses Penyususnan APB Daerah
1.      Pemerintah daerah menyusun RAPBD atas dasar usulan dari setiap perangkat daerah dalam bentuk rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK).
2.      Pemerintah daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas, sebelum dibahas, DPRD menyosialisasikannya kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan.
3.      DPRD membahas RAPBD bersama dengan tim anggaran eksekutif. APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. RAPBD yang telah disetujui DPRD disahkan menjadi APBD untuk dilaksanakan.
Selanjutnya yaitu pelaksanaan pengawasan, dan pertanggungjawaban APBD
4.      Pelaksanaan APBD
Berdasarkan APBD yang sudah disahkan, Kepala Daerah menetapkan RASK (Rencana Anggaran Satuan Kerja) menjadi DASK (Daftar Anggaran Satuan Kerja). DASK yang membuat pendapatan dan belanja setiap perangkat darah inilah yang akan digunakan sebagai dasar pelaksanaan semua pengguna anggaran.
5.      Pengawasan APBD
Agar tidak terjadi penyimpangan, pelaksanaan APBD harus diawasi. Lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan APBD adalah DPRD dan pejabat internal yang diangkat oleh kepala daerah.
6.      Pertanggungjawaban APBD
Ada dua macam pertanggungjawaban APBD yang dilakukan Kepala Daerah. Yaitu laporan pelaksanaan APBD Triwulan yang disampaikan setiap tiga bulan sekali, dan laporan pelaksanaan APBD tahunan, yang disampaikan setiap akhir tahun.


  1. SIKLUS PENYUSUNAN APBN

Rounded Rectangle: Perencanaan dan Penganggaran
(Januari)
Rounded Rectangle: pertanggungjawaban
 




berlansung                                                                                   pemeriksaan
Text Box: Pembahasan
(Agustus)
Text Box: Pelaporan dan Pencatatan
Rounded Rectangle: Penetapannya
(Oktober)
Rounded Rectangle: Pelaksanaannya
 







                                                                  Ditetapkan
                                                                  Melalui uu

3.     Proses Penyusunan APBN
1.      Tahap pertama yaitu perencanaan dan penganggaran yang berlangsung di bulan Januari-Juli.
2.      Tahap kedua yaitu pembahasan oleh pemerintah dan DPR. Berlangsung di bulan Agustus-Oktober.
3.      Tahap ketiga yaitu penetapannya di bulan Oktober. Nah, di saat ini sudah ditetapkan melalui Undang-Undang.
4.      Tahap keempat yaitu pelaksanaan yang dimulai dari Januari pada tahun yang dimaksud.
5.      Tahap kelima yaitu pelaporan dan pencatatan.
6.      Tahap keenam yaitu pemeriksaan dan pertanggungjawaban.
1)      Tahap perencanaannya
a.      Di bulan Januari, pemerintah akan menentukan arah kebijakan dan prioritas pembangunan nasional.
b.      Kementerian Negara/Lembaga (K/L) menyusun rencana inisiatif baru dan indikasi kebutuhan anggaran berdasarkan prioritas pembangunan.
c.      Konsep resource envelope, rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah (RKP), dan pagu indikatif ditetapkan pada bulan Maret.
d.     K/L kemudian akan menyusun rencana kerjanya (Renja).
e.      Pertemuan tiga pihak (trilateral meeting) dilaksanakan antara K/L, Kementerian Perencanaan, dan Kementerian Keuangan.
f.       Pokok-pokok kebijakan fiskal, kerangka ekonomi makro, dan RKP disahkan di pertengahan Mei melalui Peraturan Presiden.
g.      Kemudian ditetapkanlah pagu anggaran yang telah disetujui oleh DPR di pertengahan Juni.
h.      Pagu anggaran tsb menjadi dasar dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L).
i.        RKA-K/L tsb menjadi bahan untuk penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan.
Tahap pembahasan,
a.       Pada bulan Agustus, RAPBN, Nota Keuangan, dan Rancangan Undang-Undang. APBN disampaikan kepada DPR (Banggar).
b.      Dilakukanlah pembahasan antara pemerintah dan DPR, dengan mempertimbangkan masukan dari DPD. #APBN
Tahap penetapan APBN
a.         Setelah disetujui oleh DPR (Banggar), disahkanlah Undang-Undang APBN pada akhir Oktober.
b.        Penetapan #APBN kemudian diikuti dengan penetapan Keputusan Presiden yg di dalamnya terdapat Rincian APBN sebagai lampiran UU APBN.
c.         K/L selanjutnya mengusulkan konsep Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran(DIPA) berdasarkan Keppres mengenai rincian #APBN.
d.        Konsep DIPA oleh K/L disampaikan ke Kementerian Keuangan untuk disahkan. #APBN
Tahap pelaksanaan APBN
a.                          dilakukan oleh K/L dan Bendahara Umum Negara dengan mengacu pada DIPA.
b.                          Bersamaan dengan tahapan pelaksanaan APBN, K/L dan Bendahara Umum Negara melakukan pelaporan dan pencatatan.
c.                          Pelaporan dan pencatatan dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) sehingga menghasilkan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP).
Tahap terakhir adalah pemeriksaan dan pertanggungjawaban.
  1. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan atas LKPP yg telah dihasilkan tadi.
  2. LKPP yg telah diaudit oleh BPK disampaikan Presiden kepada DPR dalam bentuk RUU pertanggungjawaban pelaksanaan APBN untuk dibahas dan disetujui.


Adapun struktur APBDesa terdiri atas: a. Pendapatan Desa; b. Belanja Desa; dan c. Pembiayaan Desa.
1.       Pendapatan Desa.
Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa. Sedangkan penerimaan desa adalah uang yang berasal dari seluruh pendapatan desa yang masuk ke APBDesa melalui rekening kas desa.
2.      Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota
Dana Desa setiap kabupaten/kota dihitung berdasarkan jumlah Desa. Dana Desa dialokasikan secara berkeadilan berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis desa setiap kabupaten/kota. Tingkat kesulitan geografis ditunjukkan oleh indeks kemahalan konstruksi. data jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan indeks kemahalan konstruksi bersumber dari kementerian yang berwenang dan/atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Dana Desa setiap kabupaten/kota ditetapkan dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN.
3.      Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa
Berdasarkan Dana Desa setiap kabupaten/kota bupati/walikota menetapkan Dana Desa untuk setiap Desa di wilayahnya. Dana Desa setiap Desa dihitung secara berkeadilan berdasarkan: a. alokasi dasar; dan b. alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis setiap Desa.
Adapun struktur APBDaerah adalah sebagai berikut :
1.      Pendapatan Asli Daerah
Yaitu pendapatan yang diperoleh daerah berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundangan untuk mengumpulkan dana guna keperluan daerah yang bersangkutan dalam membiayai kegiatannya. PAD terdiri dari Pajak Daerah, Restribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah, dan Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan dan lain lain – lain pendapatan asli daerah yang sah.
2.      Dana Perimbangan
Yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi. Diantaranya ada
3.      Belanja Tidak Lansung
Terdiri dari; Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Sosial, Belanja Bagi Hasil, Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga.
4.      Belanja Lansung
Kelompok belanja lansung terdiri atas; Belanja Pegawai, Belanja Barang Dan Jasa, dan Belanja Modal.

Referensinya

Sumber: Drs. S. Bambang Setyadi, M.Si dalam Diskusi Panel   Kajian Terhadap Kebijakan-Kebijakan Dalam Perda Dalam
Prof. drs. Haw,Widjaja, 2004, otonomi daerah dan daerah otonom, PT Raja Grafindo Persada : Jakarta.
http://efendikaris.blogspot.co.id/2012/01-perencanaan-dan-penyusunan-APBD


No comments:

Post a Comment