BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Dokumentasi adalah pengumpulan,
pemilihan, pengolahan, dan penyimpanan informasi di bidang pengetahuan;
pemberian atau pengumpulan bukti dari keterangan seperti gambar, kutipan,
guntingan koran, dan bahan referensi lain. Kegunaannya yaitu untuk memberikan
informasi mengenai isi dokumen bagi yang memerlukan, menyiapkan alat bukti dan
data mengenai keterangan dokumen, dan mengumpulkan menyebarkan dokumen-dokumen
dari semua jenis-jenis mengenai semua lapangan pekerjaan manusia. Dokumentasi
yang dilakukan dari perencanaan RPJPD, RPJMD, RKPD, dan APBD, yang mana dalam
hal tersebut banyak yang harus dilakukan dalam penyusunan dokumennya.
Mencari dan mengumpulkan bahan-bahan, mencatat
dokumen, mengelola dokumen, memproduksi dokumen, menyajikan dan menyebarluaskan
dokumen, dan menyimpanan dan memelihara dokumen, merupakan suatu kegiatan yang
dilakukan dokumentasi tersebut. Adapun evaluasi dalam dokumen perencanaan dan
penganggaran daerah juga diperlukan, supaya suatu masalah terjadinya
inkonsistensi antara dokumen praimplementasi, implementasi, dan pasca
implementasi pembangunan dapat diselesaikan. Seperti dalam evaluasi RPJPD
sangat penting dilakukan dalam rangka menghindari kesalahan target daerah
melalui kesalahan interpretasi terhadap konsep jangka panjang nasional.
B. Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah yang dapat di ambil dalam makalah ini yaitu :
1. Apa
pengertian dari dokumentasi?
2. Apa
saja fungsi dan tujuan dari pada dokumentasi?
3. Bagaimana
proses dokumentasi perencanaan dan penganggaran daerah dalam RPJPD, RPJMD,
RKPD, dan APBD?
4. Bagaimana
evaluasi dokumentasi perencanaan dan penganggaran daerah?
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengetian
Dokumentasi
Dokumentasi adalah suatu cara yang
dilakukan untuk menyediakan dokumen dengan menggunakan bukti yang akurat dari
pencatatan sumber informasi khusus dari sebuah karangan atau tulisan, wasiat,
buku, undang-undang dan lain sebagainya. Atau dengan kata lain, pengertian
dokumentasi secara umum adalah suatu pencarian, penyelidikan, pengumpulan,
pengawetan, penguasaan, pemakaian dan penyediaan dokumen. Dokumentasi ini
berguna untuk melakukan pencatatan bagi suatu anggaran ataupun hal lainnya agar
mudah dalam mengelompokkannya. Dokumentasi adalah pengumpulan, pemilihan,
pengolahan, dan penyimpanan informasi di bidang pengetahuan; pemberian atau
pengumpulan bukti dari keterangan seperti gambar, kutipan, guntingan koran, dan
bahan referensi lain.
B. Fungsi
dan Tujuan Dokumentasi
Adapun fungsi dan tujuan dokumentasi
bisa kita lihat sebagai berikut ini :
·
Memberikan informasi mengenai isi
dokumen bagi yang memerlukan.
·
Menyiapkan alat bukti dan data mengenai
keterangan dokumen
·
Menyimpan dan menyelamatkan fisik serta
isi dokumen
·
Menjaga dokumen dari kerusakan
·
Menyiapkan isi dokumen sebagai bahan
penelitian para ilmuwan
·
Mengebangkan koleksi dokumen bagi bangsa
dan Negara
·
Dapat menjamin keutuhan dan keotentikan
infomasi yang termuat dalam dokumen
·
Tujuan dilakukan kegiatan dokumentasi
yaitu untuk mendapatkan keterangan dan penerangan pengetahuan serta bukti.
C. Dokumentasi
Perencanaan dan Penganggaran Daerah Dalam RPJPD, RPJMD, RKPD, dan APBD
1. RPJPD
RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah
yang berwawasan waktu 20 tahun yang memuat uraian visi, misi, dan arah
pembangunan yang lebih efektif, efisien, terpadu, berkesinambungan dan saling
melengkapi dalam pola sikap dan tindak bagi pelaku pembangunan. RPJPD lebih
ditujukan kepada sifat visioner daerah dan membuat hal – hal yang mendasar.
RPJPD memiliki kedudukan dan fungsi berikut :
·
Acuan penyusunan RPJM Provinsi dan RPJP
Kabupaten dan Kota
·
Pedoman penyusunan rumusan visi dan misi
pasangan calon kepala daerah
Adapun
Tahapan Penyusunan Dokumen :
Dalam
UU Nomor 25/2004 pasal 9 ayat 1 menyebutkan bahwa penyusunan RPJP dilakukan
melalui urutan :
·
Penyiapan rancangan awal rencana
pembangunan
·
Musyawarah perencanaan pembangunan
·
Penyusunan rancangan akhir rencana
pembangunan
Proses
kegiatannya, merumuskan permasalahan pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP
nasional, merumuskan visi, misi dan arah pembangunan RPJPD.
2. RPJMD
RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah
berwawasan waktu 5 tahun yang dalam pelaksanaannya dijabarkan dalam rencana
Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD). RPJMD memuat strategi pembangunan daerah,
kebijakan umum dan prioritas kepala daerah, kerangka kebijakan, program SKPD
dan lintas SKPD, serta program kewilayahan disertai dengan rencana dalam
kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Adapun
tahapan penyusunan dokumentasinya yaitu :
·
Penyiapan rancangan awal rencana
pembangunan
·
Penyiapan rancangan rencana kerja
·
Musyawarah perencanaan pembangunan
·
Penyusunan rancangan akhir rencana
pembangunan
3. RKPD
RKPD disusun dengan menjabarkan RPJMD
dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKPD merupakan rencana kerja
yang menjadi bahan utama dalam proses penganggaran penyusuna APBD. Menyusun
RKPD adalah menyiapkan dokumen perencanaan daerah berwawasan waktu 1 tahun
sebagai penjabaran RPJMD untuk tahun yang bersangkutan. RKPD yang telah
ditetapkan dimaksudkan untuk digunakan oleh SKPD untuk menyesuaikan rancangan
renja SKPD menjadi renja SKPD yang telah dtetapkan dengan keputusan pimpinan
SKPD.
Adapun penyusunan dokumen rancangan
dalam RKPD yaitu :
·
Memasukkan hasil evaluasi tahunan dalam
rancangan RKPD.
·
Memasukkan umpan balik serta masukan
dari monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan terhadap
rancangan awal RKPD.
·
Memasukkan masukan dari Musrembang dalam
rancangan RKPD.
·
Penggunaan daftar Standar Pelayanan
Minimal dalam mengkaji rancangan awal RKPD.
·
Memasukkan pokok – pokok pikiran DPRD.
4. APBD
APBD (Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah) adalah dokumen – dokumen pendukungnya. Pengambilan keputusan mengenai
rancangan Peraturan Daerah APBD dilakukan oleh DPRD selambat – lambatnya 1
bulan sebelum anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. APBD yang disetujui DPRD
terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis
belanja.
Adapun
dokumen dalam penyusunannya itu adalah :
·
Klasifikasi urusan pemerintahan daerah
dan organisasi SKPD
·
Pengkodean rekening pendapatan, belanja,
dan pendanaan daerah.
·
Penyusunan kebijakan umum APBD (KUA).
·
Penyusunan prioritas dan plafon anggaran
sementara (PPAS).
Adapun contoh dari dokumentasi
perencanaan dan penganggaran tersebut dapat dilihat di bawah ini ;
v Alur
proses perencanaan dan penganggaran
D. Evaluasi
Dokumentasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Evaluasi dokumen perencanaan dan
penganggaran ini penting dikemukakan untuk menghindari terjadinya inkonsistensi
antara dokumen praimplementasi, implementasi, dan pasca implementasi
pembangunan. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing
– masing pimpinan kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dalam hal
ini, Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil dokumentasi
rencana pembangunan dari masing – masing pimpinan Kementerian / Lembaga /
Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
Evaluasi atas dokumen perencanaan
dan penganggaran dilakukan sebelum masing – masing dokumen tersebut disetujui.
Hal ini terkait dengan rancangan awal dokumen yang disusun oleh Bappeda dan
SKPD serta evaluasi pada tahapan Musrembang.
1. Evaluasi
rancangan awal dokumen
Evaluasi awal sangat terkait dengan
prmasalahan mendasar dan analisis SWOT daerah yang bersangkutan. Keberhasilan
perencanaan dan penganggaran akan semakin besar.
2. Evaluasi
tahapan musrembang
Musrembang merupakan salah satu indikasi
bahwa proses perencanaan pembangunan di Indonesia tidak bersifat top down dan
sangat menghargai keberhasilan masyarakat. Masyarakat hanya mampu mengikuti
jalannya proses perencanaan dan penganggaran pembangunan umumnya hingga tahap
musrembang kecamatan. Setelah tahapan tersebut masyarakat tidak tahu lagi wujud
aspirasinya dan hanya pemerintahlah yang tahu.
Evaluasi RPJPD sangat penting dilakukan
dalam rangka menghindari kesalahan target daerah melalui kesalahan interpretasi
terhadap konsep jangka panjang nasional. Hasil evaluasi akan menjadi bahan bagi
penetapan dan pengesahan dokumen perencanaan dan penganggaran tersebut. Dengan
evaluasi koreksi – koreksi awal diharapkan ditemukan sebelum dokumen
perencanaan dan penganggaran tersebut disepakati dan diimplementasikan.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan Dan Saran
Dapat kita ambil suatu kesimpulan yang
bahwa dokumentasi yang baik itu didasarkan pada penyusunan dan tahapan yang
benar, pada suatu perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumentasi ini sangat
diperlukan bagi suatu keberhasilan dalam penyusunan ataupun perencanaan anggaran
daerah. Dan evaluasi yang dilakukan terhadap perencanaan dan penganggaran ini,
untuk menghindari kesalahan yang terjadi nantinya. Dan juga dalam penyusunan
dokumentasinya.
Jikalau bisa dilakukan, dalam proses
RPJPD, RPJMD, RKPD dan APBD, suatu pengawasan saat tahapan evaluasi, maka
dokumen yang dibuat dalam perencanaan dan penganggaran akan lebih sempurna.
DAFTAR
PUSTAKA
Indra
Bastian, 2009, Sistem Perencanaan dan Penganggaran
Pemerintah Daerah di Indonesia, Salemba Empat : Jakarta.
Prof.
Drs. Syahrizal, perencanaan dan
penganggaran daerah, : Jakarta.
http/www.google.co.id/Pembuatan Perencanaan dan Penganggaran
Daerah.

No comments:
Post a Comment