Tuesday, July 24, 2018

Dokumentasi Dalam Perencanaan Dan Penganggaran


BAB I
PENDAHULUAN


A.   Latar Belakang

Dokumentasi adalah pengumpulan, pemilihan, pengolahan, dan penyimpanan informasi di bidang pengetahuan; pemberian atau pengumpulan bukti dari keterangan seperti gambar, kutipan, guntingan koran, dan bahan referensi lain. Kegunaannya yaitu untuk memberikan informasi mengenai isi dokumen bagi yang memerlukan, menyiapkan alat bukti dan data mengenai keterangan dokumen, dan mengumpulkan menyebarkan dokumen-dokumen dari semua jenis-jenis mengenai semua lapangan pekerjaan manusia. Dokumentasi yang dilakukan dari perencanaan RPJPD, RPJMD, RKPD, dan APBD, yang mana dalam hal tersebut banyak yang harus dilakukan dalam penyusunan dokumennya.
Mencari dan mengumpulkan bahan-bahan, mencatat dokumen, mengelola dokumen, memproduksi dokumen, menyajikan dan menyebarluaskan dokumen, dan menyimpanan dan memelihara dokumen, merupakan suatu kegiatan yang dilakukan dokumentasi tersebut. Adapun evaluasi dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah juga diperlukan, supaya suatu masalah terjadinya inkonsistensi antara dokumen praimplementasi, implementasi, dan pasca implementasi pembangunan dapat diselesaikan. Seperti dalam evaluasi RPJPD sangat penting dilakukan dalam rangka menghindari kesalahan target daerah melalui kesalahan interpretasi terhadap konsep jangka panjang nasional.




B.   Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang dapat di ambil dalam makalah ini yaitu :
1.      Apa pengertian dari dokumentasi?
2.      Apa saja fungsi dan tujuan dari pada dokumentasi?
3.      Bagaimana proses dokumentasi perencanaan dan penganggaran daerah dalam RPJPD, RPJMD, RKPD, dan APBD?
4.      Bagaimana evaluasi dokumentasi perencanaan dan penganggaran daerah?










BAB II
PEMBAHASAN


A.   Pengetian Dokumentasi
Dokumentasi adalah suatu cara yang dilakukan untuk menyediakan dokumen dengan menggunakan bukti yang akurat dari pencatatan sumber informasi khusus dari sebuah karangan atau tulisan, wasiat, buku, undang-undang dan lain sebagainya. Atau dengan kata lain, pengertian dokumentasi secara umum adalah suatu pencarian, penyelidikan, pengumpulan, pengawetan, penguasaan, pemakaian dan penyediaan dokumen. Dokumentasi ini berguna untuk melakukan pencatatan bagi suatu anggaran ataupun hal lainnya agar mudah dalam mengelompokkannya. Dokumentasi adalah pengumpulan, pemilihan, pengolahan, dan penyimpanan informasi di bidang pengetahuan; pemberian atau pengumpulan bukti dari keterangan seperti gambar, kutipan, guntingan koran, dan bahan referensi lain.

B.   Fungsi dan Tujuan Dokumentasi
Adapun fungsi dan tujuan dokumentasi bisa kita lihat sebagai berikut ini :
·         Memberikan informasi mengenai isi dokumen bagi yang memerlukan.
·         Menyiapkan alat bukti dan data mengenai keterangan dokumen
·         Menyimpan dan menyelamatkan fisik serta isi dokumen
·         Menjaga dokumen dari kerusakan
·         Menyiapkan isi dokumen sebagai bahan penelitian para ilmuwan
·         Mengebangkan koleksi dokumen bagi bangsa dan Negara
·         Dapat menjamin keutuhan dan keotentikan infomasi yang termuat dalam dokumen
·         Tujuan dilakukan kegiatan dokumentasi yaitu untuk mendapatkan keterangan dan penerangan pengetahuan serta bukti.

C.   Dokumentasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah Dalam RPJPD, RPJMD, RKPD, dan APBD

1.      RPJPD
RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah yang berwawasan waktu 20 tahun yang memuat uraian visi, misi, dan arah pembangunan yang lebih efektif, efisien, terpadu, berkesinambungan dan saling melengkapi dalam pola sikap dan tindak bagi pelaku pembangunan. RPJPD lebih ditujukan kepada sifat visioner daerah dan membuat hal – hal yang mendasar. RPJPD memiliki kedudukan dan fungsi berikut :
·         Acuan penyusunan RPJM Provinsi dan RPJP Kabupaten dan Kota
·         Pedoman penyusunan rumusan visi dan misi pasangan calon kepala daerah
Adapun Tahapan Penyusunan Dokumen :
Dalam UU Nomor 25/2004 pasal 9 ayat 1 menyebutkan bahwa penyusunan RPJP dilakukan melalui urutan :
·         Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan
·         Musyawarah perencanaan pembangunan
·         Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan

Proses kegiatannya, merumuskan permasalahan pembangunan daerah yang mengacu pada RPJP nasional, merumuskan visi, misi dan arah pembangunan RPJPD.

2.      RPJMD
RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah berwawasan waktu 5 tahun yang dalam pelaksanaannya dijabarkan dalam rencana Pembangunan Tahunan Daerah (RKPD). RPJMD memuat strategi pembangunan daerah, kebijakan umum dan prioritas kepala daerah, kerangka kebijakan, program SKPD dan lintas SKPD, serta program kewilayahan disertai dengan rencana dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Adapun tahapan penyusunan dokumentasinya yaitu :
·         Penyiapan rancangan awal rencana pembangunan
·         Penyiapan rancangan rencana kerja
·         Musyawarah perencanaan pembangunan
·         Penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan

3.      RKPD
RKPD disusun dengan menjabarkan RPJMD dan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP). RKPD merupakan rencana kerja yang menjadi bahan utama dalam proses penganggaran penyusuna APBD. Menyusun RKPD adalah menyiapkan dokumen perencanaan daerah berwawasan waktu 1 tahun sebagai penjabaran RPJMD untuk tahun yang bersangkutan. RKPD yang telah ditetapkan dimaksudkan untuk digunakan oleh SKPD untuk menyesuaikan rancangan renja SKPD menjadi renja SKPD yang telah dtetapkan dengan keputusan pimpinan SKPD.
Adapun penyusunan dokumen rancangan dalam RKPD yaitu :
·         Memasukkan hasil evaluasi tahunan dalam rancangan RKPD.
·         Memasukkan umpan balik serta masukan dari monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran tahun berjalan terhadap rancangan awal RKPD.
·         Memasukkan masukan dari Musrembang dalam rancangan RKPD.
·         Penggunaan daftar Standar Pelayanan Minimal dalam mengkaji rancangan awal RKPD.
·         Memasukkan pokok – pokok pikiran DPRD.

4.      APBD
APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) adalah dokumen – dokumen pendukungnya. Pengambilan keputusan mengenai rancangan Peraturan Daerah APBD dilakukan oleh DPRD selambat – lambatnya 1 bulan sebelum anggaran yang bersangkutan dilaksanakan. APBD yang disetujui DPRD terinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

Adapun dokumen dalam penyusunannya itu adalah :
·         Klasifikasi urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD
·         Pengkodean rekening pendapatan, belanja, dan pendanaan daerah.
·         Penyusunan kebijakan umum APBD (KUA).
·         Penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS).


Adapun contoh dari dokumentasi perencanaan dan penganggaran tersebut dapat dilihat di bawah ini ;

v  Alur proses perencanaan dan penganggaran

 










D.   Evaluasi Dokumentasi Perencanaan dan Penganggaran Daerah
Evaluasi dokumen perencanaan dan penganggaran ini penting dikemukakan untuk menghindari terjadinya inkonsistensi antara dokumen praimplementasi, implementasi, dan pasca implementasi pembangunan. Pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing – masing pimpinan kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dalam hal ini, Menteri/Kepala Bappeda menghimpun dan menganalisis hasil dokumentasi rencana pembangunan dari masing – masing pimpinan Kementerian / Lembaga / Satuan Kerja Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan kewenangannya.
            Evaluasi atas dokumen perencanaan dan penganggaran dilakukan sebelum masing – masing dokumen tersebut disetujui. Hal ini terkait dengan rancangan awal dokumen yang disusun oleh Bappeda dan SKPD serta evaluasi pada tahapan Musrembang.
1.      Evaluasi rancangan awal dokumen
Evaluasi awal sangat terkait dengan prmasalahan mendasar dan analisis SWOT daerah yang bersangkutan. Keberhasilan perencanaan dan penganggaran akan semakin besar.
2.      Evaluasi tahapan musrembang
Musrembang merupakan salah satu indikasi bahwa proses perencanaan pembangunan di Indonesia tidak bersifat top down dan sangat menghargai keberhasilan masyarakat. Masyarakat hanya mampu mengikuti jalannya proses perencanaan dan penganggaran pembangunan umumnya hingga tahap musrembang kecamatan. Setelah tahapan tersebut masyarakat tidak tahu lagi wujud aspirasinya dan hanya pemerintahlah yang tahu.
Evaluasi RPJPD sangat penting dilakukan dalam rangka menghindari kesalahan target daerah melalui kesalahan interpretasi terhadap konsep jangka panjang nasional. Hasil evaluasi akan menjadi bahan bagi penetapan dan pengesahan dokumen perencanaan dan penganggaran tersebut. Dengan evaluasi koreksi – koreksi awal diharapkan ditemukan sebelum dokumen perencanaan dan penganggaran tersebut disepakati dan diimplementasikan.



BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan Dan Saran
Dapat kita ambil suatu kesimpulan yang bahwa dokumentasi yang baik itu didasarkan pada penyusunan dan tahapan yang benar, pada suatu perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumentasi ini sangat diperlukan bagi suatu keberhasilan dalam penyusunan ataupun perencanaan anggaran daerah. Dan evaluasi yang dilakukan terhadap perencanaan dan penganggaran ini, untuk menghindari kesalahan yang terjadi nantinya. Dan juga dalam penyusunan dokumentasinya.
Jikalau bisa dilakukan, dalam proses RPJPD, RPJMD, RKPD dan APBD, suatu pengawasan saat tahapan evaluasi, maka dokumen yang dibuat dalam perencanaan dan penganggaran akan lebih sempurna.










DAFTAR PUSTAKA


Indra Bastian, 2009, Sistem Perencanaan dan Penganggaran Pemerintah Daerah di Indonesia, Salemba Empat : Jakarta.
Prof. Drs. Syahrizal, perencanaan dan penganggaran daerah, : Jakarta.
http/www.google.co.id/Pembuatan Perencanaan dan Penganggaran Daerah.

No comments:

Post a Comment