2.1
Pengertian Pelayanan Publik
Pelayanan
publik adalah pemberian jasa, baik oleh pemerintah, pihak swasta atas nama
pemerintah, atau pun pihak swata kepada masyarakat, dengan atau tanpa
pembayaran guna memenuhi kebutuhanan dan kepentingan masyarakat. Dalam hal ini
pemerintah pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat. Ia tidaklah
diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi melayani masyarakat serta
menciptakan kondisi agar setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan
kreativitasnya. Dengan demikan, yang memberikan pelayanan publik kepada
masyarakat luas bukan hanya instansi pemerintah, melainkan juga pihak swasta.
Negara dalam upaya mencapai tujuannya, pastilah memerlukan perangkat negara
yang disebut dengan pemerintah dan pemerintahannya.
Pelayanan
publik oleh birokrasi publik merupakan salah satu perwujudan dari fungsi
aparatur negara sebagai abdi masyarakat di samping sebagai abdi negara untuk
mensejahterakan masyarakat (warga negara). Apalagi saat ini masyarakat semakin
sadar apa yang menjadi hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam hidup
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Masyarakat semakin berani untuk
mengontrol apa yang dilakukan pemerintahannya. Berdasarkan organisasi yang
menyelenggarakannya, pelayanan publik dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
organisasi privat, adalah semua penyediaan barang atau jasa publik
yang diselenggarakan oleh swasta, seperti misalnya rumah sakit swasta, PTS,
maupun perusahaan pengangkutan.
2. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
organisasi publik yang bersifat primer adalah semua penyediaan
barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah
merupakan satu-satunya penyelenggara sehingga klien/pengguna mau tidak mau
harus memanfaatkannya. Misalnya adalah pelayanan di kantor imigrasi,
pelayanan penjara, dan pelayanan perizinan.
3. Pelayanan publik yang diselenggarakan oleh
organisasi publik yang bersifat sekunder adalah segala bentuk
penyediaan barang/jasa publik yang diselenggarakan oleh pemerintah, tetapi yang
di dalamnya pengguna/klien tidak harus mempergunakannya karena adanya beberapa
penyelenggara pelayanan.
Terdapat
beberapa karakteristik yang dapat dipakai untuk membedakan ketiga jenis
penyelenggara pelayanan publik tersebut, yaitu:
1.
Adaptabilitas layanan. Artinya derajat perubahan
layanan sesuai dengan tuntutan perubahan yang diminta oleh pengguna.
2.
Posisi tawar
pengguna/klien, yaitu semakin tinggi posisi tawar pengguna/klien, maka akan
semakin tinggi pula peluang pengguna untuk meminta pelayanan yang lebih baik.
3.
Tipe Pasar,
yaitu menggambarkan jumlah penyelenggara pelayanan yang ada dan hubungannya
dengan penggguna/klien.
4.
Kontrol,
yaitu karakteristik ini menjelaskan siapa yang memegang kontrol atas transaksi,
apakah pengguna atau penyelenggara pelayanan.
5.
Sifat
pelayanan, yaitu menunjukkan kepentingan pengguna atau penyelenggara pelayanan
yang lebih dominan.
Oleh sebab
itu, pelayanan publik harus dilakukan secara profesional sehingga mampu menciptakan
kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan
kreatifitasnya untuk mengatur dan menentukan masa depannya sendiri. Pelayanan
publik yang profesional artinya pelayanan publik yang dicirikan oleh adanya
akuntabilitas dan responsibilitas dari pemberi layanan (aparatur pemerintah)
dengan ciri sebagai berikut:
a) Efektif, yaitu lebih mengutamakan pada
pencapaian apa yang menjadi tujuan dan sasaran.
b) Sederhana, yaitu prosedur/tata cara pelayanan
diselenggarakan secara mudah, cepat, tepat, dan tidak berbelit-belit.
c) Transparan, yaitu adanya kejelasan dan
kepastian mengenai prosedur, persyaratan, dan pejabat yang bertanggung jawab
terhadap pelayanan publik tersebut.
d) Efisiensi Persyaratan pelayanan hanya
dibatasi pada hal-hal yang berkaitan langsung dengan pencapaian sasaran
pelayanan dengan tetap memperhatikan keterpaduan antara persyaratan dengan
produk pelayanan yang berkaitan.
e) Keterbukaan, berarti prosedur/tatacara
persyaratan, satuan kerja/pejabat penanggung jawab pemberi pelayanan, waktu
penyelesaian, rincian waktu/tarif serta hal-hal lain yang berkaitan dengan
proses pelayanan wajib di informasikan secara terbuka agar mudah diketahui dan
dipahami oleh masyarakat, baik diminta maupun tidak.
f) Ketepatan waktu, Kriteria ini mengandung arti
pelaksanaan pelayanan masyarakat dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang
telah ditentukan.
g) Responsif, yaitu lebih mengarah pada daya
tanggap dan cepat menanggapi apa yang menjadi masalah, kebutuhan dalam aspirasi
masyarakat yang dilayani.
h) Adaptif adalah cepat menyesuaikan
terhadap apa yang menjadi tuntutan, keinginan dan aspirasi masyarakat yang
dilayani yang senantiasa mengalami tumbuh kembang.
2.2 Etika Pelayanan Publik
Etika
pelayanan publik merupakan suatu cara dalam melayani publik dengan menggunakan
kebiasaan-kebiasaan yang mengandung nilai-nilai hidup dan hukum atau
norma-norma yang mengatur tingkah laku manusia yang dianggap baik atau dengan kata lain penggunaan atau penerapan
standar-standar etika yang telah ada sebagai tanggung jawab aparatur birokrasi
pemerintahan dalam menyelenggarakan pelayanan bagi kepentingan publik. Fokus
utama dalam etika pelayanan publik adalah apakah aparatur pelayanan
publik telah mengambil keputusan dan berperilaku yang dapat dibenarkan dari
sudut pandang etika (agar manusia mencapai kehidupan yang baik).
Apabila dikaitkan dengan birokrasi maka etika birokrasi merupakan panduan norma
bagi aparat birokrasi dalam menjalankan tugas pelayanan pada masyarakat.
Sedangkan
etika dalam konteks birokrasi menurut Dwiyanto (2002:188): ”Etika birokrasi
digambarkan sebagai suatu panduan norma bagi aparat birokrasi dalam menjalankan
tugas pelayanan pada masyarakat. Etika birokrasi harus menempatkan kepentingan
publik di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan organisasnya. Etika harus
diarahkan pada pilihan-pilihan kebijakan yang benar-benar mengutamakan
kepentingan masyarakat luas.Hal-hal yang perlu dilakukan untuk mewujudkan
integritas dalam pelayanan publik adalah sebagai berikut:
1) Perilaku pelayan publik (Pegawai Negeri)
harus sejalan dengan misi pelayanan publik dari instansi tempat mengabdi.
2) Pelaksanaan pelayanan publik dapat
diandalkan.
3) Warga Negara memperoleh perlakuan “tanpa
pandang bulu”sesuai dengan ketentuan hukum dan keadilan.
4) Sumber daya digunakan secara tepat, efisien,
dan efektif.
5) Prosedur pengambilan
keputusan adalah transparan bagi publik, dan tersedia sarana bagi
publik untuk melakukan penyelidikan dan pemberian tanggapan.
Dimensi
etika dimasukkan dalam pertimbangan atau keputusan pelayanan publik, karena
pelayanan publik ditujukan untuk kebaikan masyarakat, bangsa, dan Negara. Etika
digunakan sebagai panduan dalam pengambilan keputusan dan sebagai kriteria
untuk menilai baik-buruknya keputusan.
Selain
itu, hubungan etika dan pelayanan publik tercermin dalam kenyataan bahwa warga
negara telah mempercayakan sumber daya publik kepada birokrasi (sebagai
pengelola sumber daya dan penjaga kepercayaan yang diamanatkan oleh warga
negara). Kemudian, nilai-nilai tertinggi yang harus diacu oleh aparatur
pelayanan publik (birokrasi) adalah nilai-nilai yang bersumber dari
Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945 (konstitusi), dan nilai-nilai yang
hidup dan berkembang di masyarakat. Sedangkan aturan yang ditetapkan oleh
pemerintah : PP No. 42 Tahun 2004 (Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS), UU
No.8 Tahun 1974 Jo UU No. 43 Tahun 1999 (Pokok-Pokok Kepegawaian), PP No.30
Tahun 1980 (Peraturan Disiplin PNS), dan UU No.25 Tahun 2009 (Pelayanan
Publik).
2.3 Kelemahan Pelayanan Publik di
Indonesia
Masalah
utama pelayanan publik sebenarnya adalah peningkatan kualitas
pelayanan publik itu sendiri. Pelayanan publik yang berkualitas dipengaruhi
oleh berbagai aspek, yaitu bagaimana pola penyelenggaraannya,sumber daya
manusia yang mendukung,dan kelembagaan. Beberapa kelemahan pelayanan publik
berkaitan dengan pola penyelenggaraannya antara lain sebagai berikut:
1.
Sukar Diakses. Unit pelaksana pelayanan publik
terletak sangat jauh dari jangkauan masyarakat, sehingga mempersulit mereka
yang memerlukan pelayanan publik tersebut.
2.
Belum
informatif. Informasi yang disampaikan kepada masyarakat cenderung lambat atau
bahkan tidak diterima oleh masyarakat.
3.
Belum
bersedia mendengar keluhan/saran/aspirasi masyarakat.Biasanya aparat pelayanan
publik belum bersedia mendengar keluhan/saran/ aspirasi dari masyarakat.
Sehingga, pelayanan publik dilaksanakan semau sendiri dan sekedarnya, tanpa ada
perbaikan dari waktu ke waktu.
4.
Belum
responsif. Hal ini terjadi pada hampir semua tingkatan unsur pelayanan publik,
mulai pada tingkatan petugas pelayanan (front line) sampai dengan tingkatan
penanggungjawab instansi. Tanggapan terhadap berbagai keluhan, aspirasi, maupun
harapan masyarakat seringkali lambat atau bahkan tidak dihiraukan sama sekali.
5.
Belum saling
berkoordinasi. Setiap unit pelayanan yang berhubungan satu dengan lainnya belum
saling berkoordinasi. Dampaknya, sering terjadi tumpang tindih ataupun
pertentangan kebijakan antara satu instansi pelayanan dengan instansi pelayanan
lain yang terkait.
6.
Tidak
Efisien. Berbagai persyaratan yang diperlukan (khususnya dalam pelayanan
perijinan) seringkali tidak ada hubungannya dengan pelayanan yang diberikan.
7.
Birokrasi
yang bertele-tele. Pelayanan (khususnya pelayanan perijinan) pada umumnya
dilakukan melalui proses yang terdiri dari berbagai tingkatan, sehingga
menyebabkan penyelesaian pelayanan yang terlalu lama.
Dalam
kaitan dengan penyelesaian masalah pelayanan, kemungkinan staf pelayanan untuk
dapat menyelesaikan masalah sangat kecil, dan di lain pihak kemungkinan
masyarakat untuk bertemu dengan penanggungjawab pelayanan, dalam rangka
menyelesaikan masalah yang terjadi ketika pelayanan diberikan, juga sangat
sulit. Akibatnya, berbagai masalah pelayanan memerlukan waktu yang lama untuk
diselesaikan. Berkaitan dengan sumber daya manusia, kelemahan
utamanya adalah berkaitan dengan profesionalisme, kompetensi, empati
dan etika. Berbagai pandangan juga setuju bahwa salah satu dari unsur yang
perlu dipertimbangkanadalah masalah sistem kompensasi yang tepat.
Berkaitan dengan kelembagaan, kelemahan utama terletak pada desain organisasi
yang tidak dirancang khusus dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat,
penuh dengan hirarki yang membuat pelayanan menjadi berbelit-belit
(birokratis), dan tidak terkoordinasi. Kecenderungan untuk melaksanakan dua
fungsi sekaligus, fungsi pengaturan dan fungsi penyelenggaraan, masih sangat
kental dilakukan oleh pemerintah, yang juga menyebabkan pelayanan publik menjadi
tidak efisien.
Tuntutan
masyarakat saat ini terhadap pelayanan publik yang berkualitas akan semakin
menguat. Oleh karena itu, kredibilitas pemerintah sangat ditentukan oleh
kemampuannya mengatasi berbagai permasalahan yang telah disebutkan di atas
sehingga mampu menyediakan pelayanan publik yang memuaskan masyarakat sesuai
dengan kemampuan yang dimilikinya. Dari sisi mikro, hal-hal yang dapat diajukan
untuk mengatasi masalah-masalah tersebut antara lainadalah sebagai
berikut:
1. Penetapan Standar Pelayanan
Standar
pelayanan memiliki arti yang sangat penting dalam pelayanan publik. Standar
pelayanan merupakan suatu komitmen penyelenggara pelayanan untuk menyediakan
pelayanan dengan suatu kualitas tertentu yang ditentukan atas dasar perpaduan
harapan-harapan masyarakat dan kemampuan penyelenggara pelayanan. Penetapan
standar pelayanan yang dilakukan melalui proses identifikasi jenis pelayanan,
identifikasi pelanggan, identifikasi harapan pelanggan, perumusan visi dan misi
pelayanan, analisis proses dan prosedur, sarana dan prasarana, waktu dan biaya
pelayanan. Proses ini tidak hanya akan memberikan informasi mengenai standar
pelayanan yang harus ditetapkan, tetapi juga informasi mengenai kelembagaan
yang mampu mendukung terselenggaranya proses manajemen yang menghasilkan pelayanan
sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Informasi lain yang juga
dihasilkan adalah informasi mengenai kuantitas dan
kompetensi-kompetensi sumber daya manusia yang dibutuhkan serta distribusinya
beban tugas pelayanan yang akan ditanganinya.
2. Pengembangan Standard Operating
Procedures (SOP)
Untuk
memastikan bahwa proses pelayanan dapat berjalan secara konsisten diperlukan
adanya Standard Operating Procedures. Dengan adanya SOP, maka proses pengolahan
yang dilakukan secara internal dalam unit pelayanan dapat berjalan sesuai
dengan acuan yang jelas, sehingga dapat berjalan secara konsisten. Disamping
itu SOP juga bermanfaat dalam hal:
a) Untuk memastikan bahwa proses dapat berjalan
uninterupted. Jika terjadi hal-hal tertentu, misalkan petugas yang diberi tugas
menangani satu proses tertentu berhalangan hadir, maka petugas lain dapat
menggantikannya.Oleh karena itu proses pelayanan dapat berjalan terus;
b) Untuk memastikan bahwa pelayanan perijinan
dapat berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku;
c) Memberikan informasi yang akurat ketika
dilakukan penelusuran terhadap kesalahan prosedur jika terjadi penyimpangan
dalam pelayanan;
d) Memberikan informasi yang akurat ketika akan
dilakukan perubahan-perubahan tertentu dalam prosedur pelayanan;
e) Memberikan informasi yang akurat dalam rangka
pengendalian pelayanan;
f) Memberikan informasi yang jelas mengenai
tugas dan kewenangan yang akan diserahkan kepada petugas tertentu yang akan
menangani satu proses pelayanan tertentu. Atau dengan kata lain, bahwa semua
petugas yang terlibat dalam proses pelayanan memiliki uraian tugas dan
tangungjawab yang jelas;
3. Pengembangan Survei Kepuasan
Pelanggan
Untuk
menjaga kepuasan masyarakat, maka perlu dikembangkan suatu mekanisme penilaian
kepuasan masyarakat atas pelayanan yang telah diberikan oleh penyelenggara
pelayanan publik. Dalam konsep manajemen pelayanan, kepuasan pelanggan dapat
dicapai apabila produk pelayanan yang diberikan oleh penyedia pelayanan
memenuhi kualitas yang diharapkan masyarakat. Oleh karena itu, survei kepuasan
pelanggan memiliki arti penting dalam upaya peningkatan pelayanan publik.
4. Pengembangan Sistem Pengelolaan
Pengaduan
Pengaduan
masyarakat merupakan satu sumber informasi bagi upaya-upaya pihak penyelenggara
pelayanan untuk secara konsisten menjaga pelayanan yang dihasilkannya sesuai
dengan standar yang telah ditetapkan. Oleh karena itu perlu didsain suatu
sistem pengelolaan pengaduan yang secara efektif dan efisien mampu mengolah
berbagai pengaduan masyarakat menjadi bahan masukan bagi perbaikan kualitas
pelayanan;
Menurut
pendapat penyusun sendiri solusi dalam menaggapi masalah kelemahan pelayanan
publik di Indonesia yakni Pemerintah seharusnya berorientasi pelanggan:
memenuhi kebutuhan pelanggan, bukan boirokrasi. Artinya, pemerintah harus
belajar dari sektor bisnis di mana jika tidak fokus dan perhatian pada
pelanggan (customer), maka warga negara tidak akan puas dengan pelayanan
yang ada atau tidak bahagia. Oleh karena itu, pemerintah harus menempatkan
rakyat sebagai pelanggan yang harus diperhatikan kebutuhannya. Pemerintah harus
mulai mendengarkan secara cermat para pelanggannya, melaui survei pelanggan,
kelompok fokus dan berbagai metode yang lain.
Tradisi
pejabat birokrasi selama ini seringkali berlaku kasar dan angkuh ketika
melayani warga masyarakat yang datang keistansinya. Tradisi ini harus diubah
dengan menghargai mereka sebagai warga negara yang berdaulat dan harus
diperlakukan dengan baik dan wajar. Di antara keunggulan sistem berorientasi
pada pelanggan adalah memaksa pemberi jasa untuk bertanggung jawab
kepada pelanggannya, mendepolitisasi keputusan terhadap pilihan pemberi jasa,
merangsang lebih banyak inovasi, memberi kesempatan kepada warga untuk memilih
di antara berbagai macam pelayanan, tidak boros karena pasokan disesuaikan
dengan permintaan, mendorong untuk menjadi pelanggan yang berkomitmen, dan
menciptakan peluang lebih besar bagi keadilan.
No comments:
Post a Comment